Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran

Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran: Kebijakan pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah ….

Kebijakan pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan profesinya.

Oleh karena itu guna mengatasi masalah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.  

Peraturan ini bisa dianggap sebagai solusi untuk “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan tersebut.

Adapun guru-guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut adalah guru-guru yang mengampu mata pelajaran sebagai berikut:

SMP
SMA
SMK
  1. Bahasa Indonesia,
  2. Ilmu Pengetahuan Alam,
  3. Matematika,
  4. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
  5. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
  6. Seni Budaya, dan
  7. TIK.
  1. Geografi,
  2. Matematika
  3. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
  4. Sejarah, dan
  5. TIK
  1. Bahasa Indonesia,
  2. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  3. Sejarah, dan
  4. TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
    (KKPI).

Menurut peraturan ini, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih guru, yaitu menjadi:

  1. walikelas,
  2. pembina OSIS,
  3. guru piket,
  4. membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
    KIR, atau
  5. menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.

Agar dapat diperhitungkan sebagai ekuivalensi, masing-masing kegiatan harus disertai bukti fisik, berupa: SK Penugasan, Program dan Jadwal Kegiatan serta  Laporan Pelaksanaan Tugas/Kegiatan.

Info selengkapnya tentang  Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan

Untuk memahami lebih jauh tentang ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan ini, Kemendikbud telah menerbitkan pula buku tanya jawab tentang Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan, yang dapat diunduh melalui tautan  di bawah ini:

Buku Tanya Jawab Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

19 tanggapan untuk “Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran”

  1. apakah ini berlaku untuk tahun 2018 dan apa bisa diganti dengan pembinaan siswa pada mata pelajaran yg kita ampu selain kegiatan yg telah ditentukan pada permen tersebut?mohon penjelasannya

  2. setiap saya berkunjung ke blog dan tulisan ini sangat menyukainya, dari segi bahasa dan isinya sangat berbobot apalagi disertai link sumber yang valid

  3. Ping-balik: muchammadarwani9h12

Komentar ditutup.