Kebijakan pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan profesinya.
Oleh karena itu guna mengatasi masalah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.
Peraturan ini bisa dianggap sebagai solusi untuk “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan tersebut.
Adapun guru-guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut adalah guru-guru yang mengampu mata pelajaran sebagai berikut:
SMP
|
SMA
|
SMK
|
|
|
|
Menurut peraturan ini, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih guru, yaitu menjadi:
- walikelas,
- pembina OSIS,
- guru piket,
- membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
KIR, atau - menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.
Agar dapat diperhitungkan sebagai ekuivalensi, masing-masing kegiatan harus disertai bukti fisik, berupa: SK Penugasan, Program dan Jadwal Kegiatan serta Laporan Pelaksanaan Tugas/Kegiatan.
Info selengkapnya tentang Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan
Untuk memahami lebih jauh tentang ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan ini, Kemendikbud telah menerbitkan pula buku tanya jawab tentang Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan, yang dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Buku Tanya Jawab Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan
sangat bermanfaat terimakasih
apakah ini berlaku untuk tahun 2018 dan apa bisa diganti dengan pembinaan siswa pada mata pelajaran yg kita ampu selain kegiatan yg telah ditentukan pada permen tersebut?mohon penjelasannya
BAGUS KANG , THE BEST BLOG
pendidikan menjadi hal yang harus di perhitungkan secara matang.
maka dari itu dibutuhkan referensi untuk menunjang pencarian.
semua itu bisa di dapat dengan berkunjung ke perpustakaan http://library.gunadarma.ac.id
setiap saya berkunjung ke blog dan tulisan ini sangat menyukainya, dari segi bahasa dan isinya sangat berbobot apalagi disertai link sumber yang valid
bermanfaat mampir di blog University ane ya
penggunaan RPP atau RPL emngikuti format guru umum atau hanya menggunakan RPL khusus BK?
Terus bagaimana dengan Lembaga pendidikan Madrasah, seperti MTs., MA… apakah juga sam dikenai permen in ?