Hampir bisa dipastikan bahwa berita dan informasi tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik merupakan salah satu berita yang ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para guru dan pengawas sekolah (termasuk saya :D).
Nah, kali ini “tentang Pendidikan” akan berbagi informasi tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2015, –yang diambil dari laman P2TK Dikdas,-
Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 akan dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Dalam laman tersebut disampaikan pula bahwa: “Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.”
Selanjutnya, untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi Tahun 2015, Kemendikbud telah menyiapkan sejumlah petunjuk teknis, diantaranya:
- Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi 2014 (Download)
- Petunjuk Teknis Kualifikasi S1 Dikdas (Download)
- Petunjuk Teknis STF Dikdas (Download)
- Petunjuk Teknis TP Pusat (Download)
- Petunjuk Teknis TP Transfer (Download)
- Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (Download)
langsung menuju lokasi download dulu gan,, terimakasih sudah berbagi
[…] Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2015 […]
lers pisan eta nu diantos2 ku sakumna guru+pengawa nu bersertifikasi. hatur nuhun Kang Ajat kana wartosna. mugia urang salamina dipa2rin kasehatan sinarena kabarokahan, aamiin…
Sangat membantu kita sebagai guru, file yang disediakan tersebut, makasih ya?
trimakasih informasi2nya….selalu kamitunggu info2 selanjutnya…smg manfaat dan baroklloh ..amin YRA
mengapa kesanya tunjangandan kesejahtaraan guru rumit dan memakan perhatian yang banyak, bagi guru tertentu perhatian melebihi perhatian tugas pokonya sebagai guru di depan kelas. Apakah benar mekanisme tersebut karena ketersediaanya anggaran. Jika benar saya prihatin kepada nasip para guru honor, apalagi yang belum sertifikasi, honor yang mereka terima jauh dibawah UMR…….
Terimakasih atas infonya