Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ….

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan  Pegawai Negeri Sipil, pada tahun 2010 ini pemerintah kembali memperbaharui peraturan penggajian bagi para Pegawai Negeri Sipil yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010  tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Peraturan ini hadir menggantikan peraturan-peraturan tahun sebelumnya,   hingga tahun 2010 telah terjadi perubahan yang kedua belas.

Biasanya yang paling menarik  dari  peraturan ini yaitu pada lampirannya, karena di sana tertera besarnya gaji yang bakal diterima.

Anda ingin melihat berapa nominal gaji pokok yang bakal Anda terima? Silahkan klik tautan di bawah ini:

PP No. 25 Tahun 2010

Lampiran PP No. 25 Tahun 2010

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

27 tanggapan untuk “Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010”

  1. Gaji saya smpai saat ini belom naik seperti UMR saat ini,,bisa d bilang d bawah UMR,,bgmna dong??bisa d selidiki ga

  2. gema kenaikan gaji sangat menyentuh semua pihak. tapi repotnya bahwa gaji belum naik tapi harga barang sudah naik duluan.

  3. mbok gaji staf kantor jga di naikkan seperti guru dan penegak hukum,kan sama” bekerja dan saling melengkapi bahkan guru liburnya lbih banyak dan jam ngajarnya cuma 24 jam saja!

  4. biar kecil yang penting dinikmati saja.banyaklah bersukur mudah2an ditambah nikmatnya oleh ALLAH SWT

  5. GAji lebih gede, utang jg lebih gede wkwkwkwkwkwkwk
    maklum kebutuhan, asal jgn jadi sprti Gayus . T aja d…..kasihan…uda tau2 banyak yg dikorupsi tp ga mikir2 rakyat yg membutuhkan sehari Rp.10.000 yg suilit dicari setiap hari.
    Buat Teman2 yg laen biar pelajaran dr Gayus menjadi Pengalam buat kita terutama para pejabat2 yg serakah.

Komentar ditutup.