PP No. 17 Tahun 2010: Pengelolaan Pendidikan

PP No. 17 Tahun 2010: Pengelolaan Pendidikan : Sebagai penjabaran dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah menerbitkan….

Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan  ini terdiri dari  XVIII Bab dan 222 pasal beserta penjelasannya, Peraturan ini ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menhunkam Patralis Akbar pada tanggal 28 Januari 2010 di Jakarta.

Bagi Anda yang terlibat dengan pendidikan tampaknya menjadi  “wajib ” hukumnya untuk mengetahui dan memahami isi peraturan ini. Jika Anda ingin mempelajari lebih jauh isi  peraturan tersebut, silahkan klik DISINI

==========

UPDATED

Atas dasar pertimbangan  bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini tidak mengatur tata kelola satuan pendidikan dan  berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka  pemerintah telah menetapkan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010, yang  isinya bisa unduh dalam tautan ini:

Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

28 tanggapan untuk “PP No. 17 Tahun 2010: Pengelolaan Pendidikan”

  1. baiknya RSBI diberlakukan untuk smua sekolah di smua daerah agar smua siswa mendapat pengajaran itu… tanpa kecuali, tanpa tambahan biaya, tanpa UU, tanpa pengampunan…

  2. Saya setuju RSBI dibubarkan….karena selama ini sangat mengkastakan dengan regular, bagaimana tidak, selama ini rsbi dapat kucuran dana yang besar baik dari pusat maupun daerah, masih boleh mengadakan pungutan dari wali murid, sedangkan yang regular cuma dapat bantuan BOS…..maka saya pribadi setuju kalo rsbi dibubarkan

  3. apakah benar di dalam PP no 17 tahun 2010..pemakai nama international tdk diperbolehkan lg…utk sekolah swasta

  4. Maunya saya sistem pendidikan yang sekarang carut marut dikembalikan kepala Kurikulum sperti yang dulu.

Komentar ditutup.