Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 222 pasal beserta penjelasannya, Peraturan ini ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menhunkam Patralis Akbar pada tanggal 28 Januari 2010 di Jakarta.
Bagi Anda yang terlibat dengan pendidikan tampaknya menjadi “wajib ” hukumnya untuk mengetahui dan memahami isi peraturan ini. Jika Anda ingin mempelajari lebih jauh isi peraturan tersebut, silahkan klik DISINI
==========
UPDATED
Atas dasar pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini tidak mengatur tata kelola satuan pendidikan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka pemerintah telah menetapkan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010, yang isinya bisa unduh dalam tautan ini:
Alhamdulillah wordpress.com ini sangat membantu…smoga slalu mendapat rahmatNya amin.
baiknya RSBI diberlakukan untuk smua sekolah di smua daerah agar smua siswa mendapat pengajaran itu… tanpa kecuali, tanpa tambahan biaya, tanpa UU, tanpa pengampunan…
Saya setuju RSBI dibubarkan….karena selama ini sangat mengkastakan dengan regular, bagaimana tidak, selama ini rsbi dapat kucuran dana yang besar baik dari pusat maupun daerah, masih boleh mengadakan pungutan dari wali murid, sedangkan yang regular cuma dapat bantuan BOS…..maka saya pribadi setuju kalo rsbi dibubarkan
apakah benar di dalam PP no 17 tahun 2010..pemakai nama international tdk diperbolehkan lg…utk sekolah swasta
Maunya saya sistem pendidikan yang sekarang carut marut dikembalikan kepala Kurikulum sperti yang dulu.
di sekolah menjual buku dan disuruh membeli dengam paksa
ya mari kita bahas bersama pak