Sertifikasi Pengawas Sekolah

Sertifikasi Pengawas Sekolah : Salah satu cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para pengawas sekolah dalam jabatan yaitu melalui penilaian portofolio. ….

Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru diisyaratkan bahwa pengawas sekolah pada dasarnya adalah guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan dan kepadanya disyaratkan memperoleh sertifikat pendidik. Karena status formalnya sebagai guru, maka sertifikasi bagi pengawas sekolah dilakukan dengan mengacu pada payung hukum ini.

Salah satu cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para pengawas sekolah dalam jabatan yaitu melalui penilaian portofolio. Yadi Rochyadi (2009) selaku Ketua APSI Jawa Barat dalam satu kesempatan pelatihan mengemukakan tentang “Sertifikasi Guru bagi Pengawas Sekolah dalam Jabatan”. Dikemukakannya, bahwa penilaian portofolio bagi Pengawas Sekolah mencakup 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik; (2) pendidikan dan pelatihan; (3) pengalaman sebagai guru atau kepala sekolah; (4) penyusunan program dan laporan hasil pengawasan pada sekolah binaan; (5) penilaian dari kepala dinas pendidikandan koordinator pengawas sekolah; (6) prestasi akademik (pengawas sekolah); (7) karya pengembangan profesi (pengawas sekolah); (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Bukti fisik atau tagihan yang harus dilengkapi oleh peserta sertifikasi mencakup: (1) program tahunan (1 tahun terakhir); (2) program semester (2 semester terakhir); (3) Rencana Kepengawasan Aspek Akademik (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda); (4) Rencana Kepengawasan Aspek Manajerial (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda). (5) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru (3 RPP dari kompetensi dasar yang relevan dengan bidang pengawasan/rumpun mata pelajaran); dan (6) Laporan Hasil Kepengawasan.

Selanjutnya dikemukakan pula, bahwa pengawas sekolah dalam menyusun Program Tahunan sekurang-kurangnya memuat: (1) Aspek/unsur/sub unsur pengawasan; (2) Butir Kegiatan; (3) Tujuan; (4) Sasaran; (5) Indikator Keberhasilan; (6) Metode Kerja; (7) Teknik Supervisi; dan (8) Jadwal Kegiatan.

Sementara dalam Program Semesteran, sekurang-kurangnya memuat: (1) Identitas Sekolah; (2) Visi dan Misi Sekolah; (3) Prioritas Masalah Kepengawasan; dan (4) Deskripsi Kegiatan, meliputi; (a) Nomor; (b) Tujuan; (c) Sasaran; (d) Target Keberhasilan; (e) Indikator Keberhasilan; (f) Metode Kerja; dan (g) Jadwal Pembinaan.

Untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru mengacu kepada Permendiknas No. 41 Tahun 2007, sekurang-kurangnya memuat: (1) Identitas mata pelatihan; (2) Standar Kompetensi; (3) Kompetensi Dasar; (4) Indikator Pencapaian Kompetensi; (5) Tujuan Pelatihan; (6) Materi Pelatihan; (7) Alokasi Waktu; (8) Metode Pelatihan; (9) Kegiatan/Prosedur Pelatihan (Pendahuluan, Inti, dan Penutup); (10) Penilaian Hasil Belajar; dan (11) Sumber Belajar.

Sementara itu, Tita Lestari (2009) menyajikan contoh sistematika dan format Program Tahunan Pengawasan; Program Semesteran Pengawasan; Rencana Kepengawasan Akademik; Rencana Kepengawasan Manajerial; dan Laporan Hasil Pengawasan. Kelima format tersebut merupakan Draft (mudah-mudahan draft final) hasil kajian Tim tentang Komponen Portofolio Guru yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan

Jika Anda ingin memahami dan mendikusikan lebih lanjut contoh format tersebut, silahkan klik DISINI

Sumber:

Materi Pelatihan Sertifikasi Pengawas Sekolah Bandung, 12 Pebruari 2009

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

65 tanggapan untuk “Sertifikasi Pengawas Sekolah”

  1. pengawas bukan guru yang diberi tugas tambahan ,guru yang diberi tugas khusus,sebaiknya pengawas tidak mendapatkan uang sertifikasi tapi diberi tunjangan khusus yang jumlahnya lebih besar dari tunjangan sertifikasi itu baru impian, mudah-mudahan jadi kenyataan bagaimana kalau begitu setuju ?

  2. yu kita berbagi dalam membuat program kepengawasan di sekolah binaan masing-masing

  3. guru disibukkan untuk S-1 kemudian sibuk lagi untuk sertifikasi dilanjutkan dengan sertifikasi pengawas kapan insan pendidik ini mau sempat ngurus pelajaran untuk anak bangsa
    ngejar S-1 dari SPG berapa tahun tuh ninggalin anak orang terbengkalai coba cari cara yang gak ngorbanin kebutuhan anak-anak

  4. Rencana kegiatan akadamik (RKA) dan rencana kegiatan manajerial (RKM) rasanya kurang pas digunakan dalam kegiatan kepengawasan, karena tidak ada silabi (silabus) standar isi yang dijadikan acuan…..

    Pengawas sekolah melaksanakan kegiatan kepengawasan berdasarkan masalah riil di sekolah, jika dikiaskan; lain ladang, lain belalang; lain lubuk, lain ikannya….

    Bahkan suasana kondusif dapat menjadi materi esensial bagi pengawas sekolah…. demi negeri tercinta….

    Pengawas sekolah bukan dosen krn tdk mengahadapi mahasiswa tetapi menghadapi kaum guru….

    Tri dharma perguruan tinggi untuk dosen….
    Tri dharma dikdasmen untuk pengawas sekolah….

    Apatah arti berpikir kritis yg diajarkan kaum guru utk peseta didiknya dulu…

    Iqra… camkan….renungkan…..putuskan….laksanakan
    SK pembagian tugas…yes
    Program Kerja…yes

    RKA….mana silabusnya…. no
    RKM…mana silabusnya….no

    Pengawas sekolah sebaiknya memecahkan masalah bidang akademik maupun bidang manajerial melalui kajian ilmiah (kajian tindakan sekolah)…

    Melalui kajian ilmiah pengawas sekolah dpt mengeksplorasi berbagai literatur yang sesuai permasalahan yg dihadapi…..

    Selamat melaksanakan kajian ilmiah berdasarkan masalah riil di sekolah binaan….

Komentar ditutup.