Sertifikasi  Pengawas  Sekolah untuk Menata Profesi Kepengawasan Indonesia

Sertifikasi Pengawas Sekolah : Di antara lima komponen tenaga kependidikan pengawas sekolah yang paling berat. Kompetensinya dan kesejahteraannya di bawah guru…

Dalam perspektif akademik-teoritis, kita akan mendapati berbagai penjelasan tentang arti penting pengawasan pendidikan sebagai salah satu rangkaian dalam proses manajemen. Inti pembicaraan pengawasan pendidikan terutama tertuju pada pencapaian mutu dan kinerja pendidikan. Melalui kegiatan pengawasan diharapkan setiap perencanaan pendidikan dapat tersusun secara cermat dan matang, setiap pelaksanaan kegiatan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan, dan pada akhir kegiatan dapat diketahui sejauhmana ketercapaian tujuan pendidikan yang telah direncanakan sebelumnya.

Sementara, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, kita juga memperoleh beberapa landasan yuridis tentang pentingnya pengawasan pendidikan. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 66 mengamanatkan pentingnya kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pengawasan oleh pemerintah hadir dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah pengawasan pendidikan yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah. Menurut Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang bertugas melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap sekolah yang dibinanya, baik pada tataran personal maupun institusional. Selanjutnya, disusul oleh Permendiknas No. 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah yang mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah.

Berdasarkan kajian teoritis maupun kebijakan pendidikan nasional, sesungguhnya tidak ada keraguan bahwa pengawas sekolah adalah bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Nana Sudjana, dkk (2006) mengemukakan: “tenaga pengawas TK/SD, SMP, SMA dan SMK merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional tenaga pendidik dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah”. Kendati demikian, dalam implementasinya di lapangan, kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah tampaknya masih jauh dari apa yang diharapkan. Di lapangan kita masih bisa menyaksikan berbagai persoalan yang menyelimuti kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah, baik yang bersumber dari diri pengawas itu sendiri (faktor internal) maupun faktor yang berada di luar diri pengawas (faktor eksternal). Nana Sudjana, dkk (2006) mengemukakan beberapa fakta di lapangan tentang berbagai masalah yang dihadapi oleh pengawas sekolah:

“Di beberapa daerah para pengawas menyatakan bahwa wawasan akademik dirinya berada di bawah guru dan kepala sekolah sebab mereka tidak pernah disentuh dengan inovasi yang terjadi. Temuan di lapangan dari pengawas yang hampir mewakili semua propinsi, menunjukkan tenaga pengawas kurang diminati sebab rekruitmen pengawas bukan karena prestasi tetapi semacam tenaga buangan dari kepala sekolah dan guru atau tenaga struktural yang memperpanjang masa pensiun. Kualifikasi pendidikan para pengawas umumnya sarjana (S1) namun masih ada yang belum sarjana terutama pengawas TK/SD, dan yang berpendidikan sarjana pun bidang ilmunya masih ada yang kurang relevan dengan bidang kepengawasannya. Usia rata-rata pengawas cukup tua yakni 52 tahun dengan rata-rata masa kerja sebagai PNS 25 tahun. Sedangkan masa kerja menjadi pengawas rata-rata 6 tahun. Jenjang karir pengawas masih kurang jelas dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional tenaga pengawas boleh dikatakan tidak ada, baik berupa Diklat kepengawasan, penataran khusus pengawas, seminar, lokakarya dan kegiatan ilmiah lainnya. Bahkan dalam kegiatan penataran/pelatihan guru, pelatihan kepala sekolah dan kegiatan akademik lainnya pengawas tidak pernah dilibatkan. Tugas pokok yang rancu bahkan di beberapa daerah menempatkan pengawas bukan lagi sebagai supervisor akademik dan manajerial. Selain itu daya dukung kurang menunjang untuk melaksanakan tugas kepengawasan satuan pendidikan. Biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas kepengawasan tidak memadai terlebih lagi untuk pengawasan di daerah terpencil. Pengawas juga kurang diberikan penghargaan sebagaimana tenaga pendidik seperti adanya guru teladan dan penghargaan lainnya”.

Rumitnya persoalan yang menyelimuti kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah tampaknya disadari pula oleh Surya Dharma, Direktur Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dalam satu kesempatan wawancara, dikatakannya bahwa: “Di antara lima komponen tenaga kependidikan memang pengawas sekolah yang paling berat. Kompetensinya maupun kesejahteraannya pada umumnya di bawah guru, dianggap kurang bergengsi, dan dari sisi payung hukumnya juga ketinggalan” (penapendidikan.com).

Kondisi carut-marut wajah kepengawasan sekolah sebagaimana dikemukakan di atas, tentunya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus dicarikan berbagai solusinya. Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem kepengawasan sekolah saat ini yaitu melalui program sertifikasi pengawas sekolah yang rencananya akan dimulai pada tahun 2009 ini. Terkait dengan rencana sertifikasi pengawas sekolah ini, terdapat beberapa catatan yang dapat penulis sampaikan, diantaranya:

  1. Sertifikasi pengawas sekolah seyogyanya tidak dipandang sebagai acara bagi-bagi rejeki melalui pemberian tunjangan profesi, tetapi harus benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan mutu dan kinerja pengawas sekolah itu sendiri, yang pada gilirannya dapat mengimbas pada pencapaian mutu pendidikan nasional.
  2. Proses sertifikasi pengawas sekolah tidak dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yang hanya menilai seseorang melalui kertas, tetapi seyogyanya dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diakhiri dengan pengujian. Seperti telah dikemukakan di atas, salah satu titik permasalahan yang dihadapi pengawas sekolah adalah berkaitan dengan lemahnya kompetensi yang harus dikuasainya. Melalui program sertifikasi berbasis pendidikan dan pelatihan setidaknya dapat menutupi persoalan ini.
  3. Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional kita, pengawas sekolah masih dipandang sebagai guru yang diberi tugas tambahan, tetapi memiliki tugas dan fungsi yang sangat berbeda dengan guru. Oleh karena itu, substansi materi uji sertifikasi pengawas sekolah seyogyanya diletakkan pada aspek kepengawasannya. Pengujian kompetensi pengawas sekolah, khususnya tentang kemampuan praktikal, tidak harus diidentikkan dengan guru, tetapi lebih diutamakan pada kemampuan praktikal kepengawasannya.
  4. Kuota peserta sertifikasi seyogyanya dalam jumlah yang memadai, sehingga dalam waktu yang relatif cepat seluruh pengawas sekolah dapat tersertifikasi. Dibandingkan dengan sertifikasi guru dan kepala sekolah, idealnya para pengawas sekolah justru harus terlebih dahulu disertifikasi, sehingga ketika melaksanakan tugas-tugas kepengawasannya tidak terjadi krisis kewibawaan. Adalah ironis, ketika pengawas sekolah melaksanakan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah yang sudah tersertifikasi, sementara pengawas sekolahnya sendiri belum tersertifikasi.
  5. Bersamaan dengan tersertifikasinya para pengawas sekolah, perbaikan manajemen kepengawasan harus terus-menerus dilakukan, mulai dari proses rekruitment, sistem penugasan, pemeliharaan dan pengembangan profesi, hingga kesejahteraannya. Untuk itu, dukungan kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah mutlak diperlukan agar dapat memfasilitasi dan memberdayakan peran pengawas sekolah di daerah masing-masing. Seperti dikemukakan oleh Surya Dharma:

“ Kalau dinas pendidikan betul-betul mau memanfaatkan peran pengawas sekolah, maka tugas mereka akan jauh lebih ringan, tinggal duduk saja. Dinas tinggal menunggu laporan dari pengawas-pengawas sekolah tentang situasi dan perkembangan pendidikan di daerahnya. Misalnya untuk mengetahui mana sekolah yang mutunya rendah, mana kepala sekolah atau guru yang prestasinya bagus, mana sekolah yang perlu dibina, itu semua tinggal didengar dari pengawas. Sehingga tugas kepala daerah dan dinas pendidikan menjadi ringan. Masalahnya sekarang adalah bagaimana muncul dorongan maupun kesadaran dari mereka untuk memanfaatkan pengawas sekolah”. (penapendidikan.com)

Akhirnya, semoga dengan adanya rencana pemerintah untuk mensertifikasi para pengawas sekolah ini kiranya dapat dijadikan momentum penting untuk menata profesi kepengawasan pendidikan di Indonesia dan dapat mengangkat martabat pengawas sekolah, sekaligus juga dapat mendongkrak nasib pendidikan kita yang sama-sama masih dalam keadaan memprihatinkan.

Sumber:

Amiruddin Siahaan, dkk. (2006). Manajemen Pengawas Pendidikan. Jakarta : Quantum Teaching

Fred C. Lunenburg, Alan C, Ornstein. 2004. Educational Administration; Concepts and Practices. Singapore: Thomson Wadsworth.

Nana Sudjana, dkk. (2006). Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

Surya Dharma, MPA, PhD: ” Menjadikan Pengawas Sekolah Jabatan yang Diperebutkan” on line:  penapendidikan.com

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

50 tanggapan untuk “Sertifikasi  Pengawas  Sekolah untuk Menata Profesi Kepengawasan Indonesia”

  1. Mohon kiranya bapak berkenang memberi kami kesempatan untuk diikutkan pelatihan pembinann pengawas untuk kami jadikan bahan pembinaan kesekolah sekolah binaaa saya di Kabupaten Manokwari Selatan Papua Barat sebab sampai saat ini kam pengawas SMP belum pernah mendapat pembekalan pengawas dengan model apapun demikoan

  2. Permen PAN No 12 Tahun 2007 blm diterapkan bahkan terkesan terabaikan. yang dikedepankan adalah pangkat & golongan bukan kwalifikasi pendidikannya yang sebenarnya sudah diatur melalui permen PAN. Sehingga pengawas2 yang mau meningkatkan pengetahuannya , meningkatkan Kwalifikasinya terganjal oleh pandangan senioritas itu. Walaupun pengawasnya sudah tidak mampu yang penting golongannya sudah tinggi maka dia masuk dalam kelompok pengawas Madya atau pengawas Utama. maka kami sarankan permen Pan No 12 thn 2007 itu segera diterapkan

  3. Salah satu hal yang membatasi peningkatan karir pengawas sekolah : karena Pengawas dibagi dalam 3 Kelompok. Pengawas Muda,Pengawas Madya dan Pengawas Utama. Nah…Tugas pengawas adalah Supervisi : Akademin & Manajerial. Benarkah Pengawas Muda tdk bisa melakukan supervisi Manajerial????????. Menurut saya hal ini sangat tdk tepat. karena yang namanya pengawas Sekolah harus mampu memetakan,serta mengidentifikasi hal2 yang menjadi masalah dalam pelaksanaan program pendidikan didaerahnya. Satu pertanyaan yang perlu jelas jawabannya : Benarkah Pengawas Sekolah Madya lebih mampu dari pengawas Muda??? jawabanya Relatif. tidak pasti.Akhirnya pembagian kelompok pengawas itu hanya membatasi ruang gerak pengawas Muda untuk mengembangkan karirnya , yang lebih lucu, bila pengawas Muda justru lebih tau tentang supervisi Manajerial dari Pengawas Madya. ini semua kelemahan 2 pengorganisasian PTK kita. Hal ini bisa terjamin bila rekrutmen pengawas melalui seleksi yang mengacu pada Kompetensi pengawas itu sendiri. Pengawas Muda pun kalau dia punya Kompetensi , kenapa tidak bisa diberi kepercayaan kepadanya untuk melaksanakan tugas2 pengawas itu?//// dari sini Kita masih menganut Senioritas bukan Kemampuan. Aturan ini perlu direfisi untuk peningkatan Kualitas pengawas Sekolah sebagai pengendali mutu pendidikan didaerahnya.

  4. Sebuah pemikiran bahwa seharusnya pengawas adalah jabatan”tertinggi” dari jabatan fungsional……(Mendapat Beasiswa S2 dr Kemendiknas/bud Konsentrasi Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MMUGM tahun 2011)

  5. Pernyataan Bapak di atas bagi Pengawas mungkin merupakan angin segar namun kabarnya sampai hari ini 2 Dirjen masih rame mempermasalahkan perlu tidaknya Pengawas disertifikasi, buktinya ada yang sudah luluspun pencairan duitnya masih di tahan pula. terus kalau pengawas masih dipandang sebagai guru yang diberi tugas tambahan, maka dalam haknyapun masih sama seperti guru lainnya seperti mendapatkan uang pungsional dari Presiden! tapi kenyataannya tidak bisa, dalam hal ini kata gurunya hilang untuk sementara yang ada hanya kata pengawasnya saja. Nah ini kira2 gimana yah Pak?

  6. DI ERA OTOMI DAERAH BUPATI/WALIKOTA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN PENGAWAS SEKOLAH SEHARUSNYA DIANGKAT SESUAI AMANAT PERMENDIKNAS 12/2007 BUKAN ATAS BALAS JASA DALAM PEMELIHAN BUPATI/WALIKOTA AKAN TETAPI BETUL2 YANG MEMILIKI PRESTASI TINGGI DAN MEMENUHI STANDAR, TRIMS dari abbasnaswar @ymail.com dan salam untuk pengawas

  7. Dea rMr. Sudrajat.
    Yg saya sampaikan itu BUKANLAH SISI LAIN dari Wajah Pendidikan, tapi itu MUKADIMAH SAMPUL DEPAN yg sebenarnya, tapi karena terlalu buruk seumpama Topeng Salah cetak, kita jadi bermuka dua, sapa aja dilapisan masyarakat sudah tau,herannya kita tahu sama tahu,tapi pura2 engga tahu pula..miris hati melihat keadaan ini.

    Banyak anaknegeri yg cerdas, yg komitmenya tinggi, kalau kitahanya berprihatintapi ga bergerak…sama dengan cerita dongeng lama berjudul ‘angan2 Parsendor’ kata orang batak. Dalam bhs Indonesia, ‘mimpi klise seorang tukang Cendol’

    Setitik element bangsa mau merubah nya,lama2 jadi bukit titik2 itu, dan akan berevolusi jumlah dan hasilnya
    saya maumengajak siapa saja diroom ini mengikuti idealis yg saya kemukakan ini, agar kelakketurunan kita bisa menjadi penguasa di belahan bum iini

    Bagaimana jadi penguasa, wong kemampuan berlogis dan bercipta di negeri ini di sunat dengan ketidakadilan, kebohongan, kong kalikong, budaya Munafik, dusta dan sepupu2 nya, alhasil,orang baik dan berkualitas malas untuk berkarya danmenemukan inovasi

    Mar ikita lihat negera sekaliber ISRAEL DAN AMERIKA
    ketika Israel berusaha untuk memusnahkan orang2 Palestina dengan lambat tapi pasti, mana ada negara satu pun di dunia ini yang beraji dengan Israel, bahkan AMERIKA sekalipun

    Hal itu tidak ada hubungannya dengan agama
    yang ada adalah bahwa Israelmentransfer ilmu pengetahuan, penemuan, tehnologi, keahlian, kemampuan, inovasi, danlain2 nya secara penuh ke pada Amerika serikat, transfer itupun bukan transfer ygterbaru, tetapi yang sudah kadaluarsa.

    APA ENGGA TAKUT AMERIKA SAMA ISRAEL?

    maka Pihak Indonesia ygmerasa dirinya besar,tapi di bawah tempurung,demo di setiap sudut kota
    yah bisa nya hanya demo, lain takada…

    Kalo hebat Indonesia, CIPTAKAN DULU PENEMUAN DAN TEHNOLOGIBARU YG BISA MELAWAN DANMENGANCAM POSISI ISRAEL!!! BARU BISA JADI PAHLAWAN BAGI PALESTINA

    Seandainya waktu bisa di putar ke 30 tahun yg lalu
    kita sudah sadar duluan betapapenting nya merubah diri dengan mengisi hidup dan otak dengan Ilmu dan teknolongi maka mugkin skarang kita bisa menghasilkan teknologi2 canggih, yg bisa menandingi Negara2 BEsar amerika dan Israel

    Apalagi keadaan ekonomi skarangberbalik ke ASIA,sungguh 200 juta orang Indonesia telah membuang2 waktu selama 30 tahun ini….

    Tapi masih ada kesempatan,kepada semua teman2 yg membaca komentar saya ihi, mari ikut saya beridealisme untuk merubah Indonesia, dengan ILMU dan Kejujuran dan Nasionalis Ke Indonesiaan, supaya 30 tahun lag ikita bisa menguasai Dunia

    Seperti yg sudah saya lihat secara visi, dengan mata supranatural, 30 tahun ke Depan, Jepang dan China akan menjadi musuh Indonesia…saya sudah melihatnya dr wangsit…
    Sebuah persatuan sedangtumbuh saat ini di pulau jawa, mereka adalah anak2 bangsa yg se ide dan sepolafikir dengan saya, memang saya belummau ikut bergabung dengan organisasi itu, saya hanya memantau aja…

    Sungguh saya melihat orang2 yg berada di perkumpulan orang2 yg Nasionalis Indonesia itu akan memimpin Indonesia,
    20-30 tahun lagi.

    Ketiga halini yg telah dilupakan Pemimpinbangsa sejak presiden ke dua Indonesia sampai sekarang .
    ILMU, Kejujuran dan Nasionalis Ke Indonesiaan. itulah kunci nya

  8. Sertifikasi Pengawas Sekolah perlu sekali menurut saya, Pak. Apalagi di era otonomi daerah ini tidak sedikit, menurut penglihatan saya, pengawas yang memperoleh jabatannya lantaran memiliki akses politik, bukan karena beprestasi.

  9. Idealnya seluruh pengawas di negara ini sudah tersertifikasithn 2010 tanpa kecuali dan diskriminasi perlakuan yang kurang responsif dan apresiatif terhadap eksistensi mereka sebagai pengawas sekolah setelah desentralisasi pendidikan di daerah kabupaten/kota, semoga harapan ini menjadi kenyataan dan perhatian kita semua

  10. Pada prinsipnya sangat setuju dengan adanya sertifikasi pengawas sebab dapat lebih meningkatkan semangat para pengawas sekolah khususnya bagi pengawas di daerah/medan sulit.

Komentar ditutup.