Meski setiap bulan menerima gaji dari pemerintah, mungkin tidak setiap Pegawai Negeri Sipil dapat mengetahui secara pasti ketentuan tentang rincian berapa besaran gaji pokok yang diterimanya, dilihat dari Golongan dan Masa Kerja yang dimilikinya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Jika Anda ingin mengetahui isi peraturan tersebut, silahkan klik tautan di bawah ini :
trimakasih infonya… coba yang masih honorer juga diperhatikan pemerintah…
Terimakasih infonya Pak Ahmad.
mudah2an selalu naik tiap tahun, terima kasih ya Pa …
Terima kasih share-nya Pak Akhmad….
Terima Kasih Pak….memang sosialisasi peraturan perundangan penting…tapi yang lebih penting mematuhi..bukan begitu Pak…terima kasih, selamat beraktivitas.