Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski setiap bulan menerima gaji dari pemerintah, mungkin tidak setiap Pegawai Negeri Sipil dapat mengetahui secara pasti ketentuan tentang rincian berapa besaran gaji pokok yang diterimanya, dilihat dari Golongan dan Masa Kerja yang dimilikinya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Jika Anda ingin mengetahui isi peraturan tersebut, silahkan klik tautan di bawah ini :

PP 10 Tahun 2008

Lampiran PP 10 Tahun 2008

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

5 tanggapan untuk “Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil”

  1. Terima Kasih Pak….memang sosialisasi peraturan perundangan penting…tapi yang lebih penting mematuhi..bukan begitu Pak…terima kasih, selamat beraktivitas.

Komentar ditutup.