Penjaminan Mutu Pendidikan – Permendiknas No. 63 Tahun 2009

Penjaminan Mutu Pendidikan-Permendiknas No. 63 Tahun 2009 : Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah melalui Mendiknas telah…

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pada tanggal 25 September  2009 yang lalu, pemerintah melalui Mendiknas telah menerbitkan Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa  Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

Sedangkan tujuan antara yang hendak dicapai melalui sistem penjaminan mutu pendidikan ini adalah adalah terbangunnya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi:

  1. terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;
  2. pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutupendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggarasatuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, danPemerintah;
  3. ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
  4. terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;
  5. terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.

Paradigma Penjaminan Mutu Pendidikan  yang dikembangkan adalah:

  1. pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apa pun;
  2. pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan; dan
  3. pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkanpeserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:

  1. keberlanjutan;
  2. terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal;
  3. menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal;
  4. memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yangeminimal mungkin;
  5. SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan.

Info selanjutnya tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan bisa diunduh melalui tautan di bawah ini :

Permendiknas no 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

==================

Refleksi:

Meski dalam peraturan ini tidak  satu pun  secara eksplisit menyebutkan kata Pengawas Satuan Pendidikan atau Pengawas Sekolah, saya berharap semoga saja kehadiran peraturan ini dapat dijadikan sebagai “peluru” penting  bagi upaya pemberdayaan peran Pengawas Sekolah di wilayah kerjanya masing-masing.

=================

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

13 tanggapan untuk “Penjaminan Mutu Pendidikan – Permendiknas No. 63 Tahun 2009”

  1. mohon ijin untuk mendowload materi2 yang saya butuhkan untuk pengembangan wawasan keilmuan, smoga bapk tetap diberikan kesehatan untuk tetap berkreasi berinovasi dalam pengembangan ilmu2 pendidikan dan keguruan. salam.

Komentar ditutup.