Tugas Guru BK/Konselor dan Pengawas Bimbingan dan Konseling Menurut PP No. 74 Tahun 2008
A. Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah. Read more…
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) pengawas terdiri dari: (1) pengawas satuan pendidikan, (2) pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran. Ruang lingkup tugas pengawas adalah melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan yang ekuivalensinya dengan 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat untuk keduakalinya SBY akan dilantik sebagai Presiden RI periode 2009-2014. Selanjutnya, sesuai dengan hak prerogatif yang dimilikinya, beliau akan menetapkan dan melantik para menteri yang akan membantunya dalam memimpin dan mengelola negeri ini untuk masa bhakti 2009-2014 .
Terapi Kognitif-Behavioral (TKB) atau Cognitive-Behavioral Therapy (CBT) merupakan salah satu bentuk konseling yang bertujuan membantu klien agar dapat menjadi lebih sehat, memperoleh pengalaman yang memuaskan, dan dapat memenuhi gaya hidup tertentu, dengan cara memodifikasi pola pikir dan perilaku tertentu. 

Untuk mengetahui sejauhmana penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah harus dilakukan penilaian (evaluasi) dan untuk menjaring data yang dibutuhkan tentunya diperlukan instrumen tertentu. 





Komentar Bijak dan Terdidik