Kualifikasi Pengawas Satuan Pendidikan

Kualifikasi Pengawas Satuan Pendidikan: Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan khusus …

Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan khusus.

(1) Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan pendidikan):

  • Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III/c
  • Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  • Pernah menyandang predikat guru atau kepala sekolah berprestasi
  • Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan
  • Menempuh pendidikan profesi pengawas

(2) Khusus

a. Pengawas TK/RA/BA, SD/MI:

  • berlatar belakang pendidikan minimal S1 diutamakan S2 kependidikan dengan keahlian pendidikan ke-TK/SD-an.
  • guru TK/SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK/SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.

b.Pengawas Pendidikan Khusus (PLB):

  • berpendidikan minimal S1 kependidikan diutamakan S2 kependidikan dalam rumpun mata pelajaran pendidikan khusus.
  • Guru PLB bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.

c.Pengawas SMP/MTs:

  • berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • guru SMP/MTs bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMP/MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.

d.Pengawas SMA/MA:

  • berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • guru SMA/MA bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMA/MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.

e.Pengawas SMK/MAK:

  • berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi dan industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan rumpun seni dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • guru SMK/MAK bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMK/MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.

Kualifikasi akademik yang dijelaskan di atas dijadikan dasar dalam melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon pengawas. Artinya dalam pengangkatan pengawas satuan pendidikan rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi tersebut di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau penyaringan secara khusus.

Seleksi melalui tes yang terdiri atas tes tertulis, tes performance dan forto folio. Tes tertulis meliputi (1) tes potensi akademik dan kecerdasan emosional (2) tes penguasaan kepengawasan dan (3) tes kreativitas dan motivasi berprestasi. Tes performance dilaksanakan melalui presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara. Sedangkan forto folio dilaksanakan melalui penilaian terhadap karya-karya tulis ilmiah yang dihasilkan calon pengawas serta bukti fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, workshop, pelatihan dll.

Sumber :

tendik.org

==================

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

18 tanggapan untuk “Kualifikasi Pengawas Satuan Pendidikan”

  1. Ass,,,,pak saya sangat setuju dengan kualifikasi pengawas ,supaya pengawas ada harga dimata semuanya,tapi yang terjadi sekarang berbanding terbalik pak,ini karena sekarang menjadi pengawas sangatlah mudah, membuat hati saya sangat sedih..trimakasih .

  2. Perlu diketahui, informasi penerimaan calon pengawas sampai sekarang tertutup. Kecuali yang mencalonkan itu masuk kelompok geng kepala sekolah, baru akan dapat informasi ada penerimaan calon pengawas. itu masalahnya.

  3. aku heran kok sepertinya gak ada pengawas yang bangga jadi pengawas ya ? emangnya diangkat gak pakai seleksi? adanya kok mengeluhhhhhh saja. terima saja tugas ini dan jangan pernah merasa terbuang, bekerja ikhlas rizki Insya Allah datang.

  4. didaerah saya pengawasnya masih ada yang D2, sedangkan kepala sekolah dan guru sudah S1. jadi apa yang mau dibina dan diawasi. saya setuju dengan pernyataan para pengawas yang seperi itu adalah mantan kepala sekolah yang sudah non job. diharapkan kedepannya seleksi pengawas harus berdasarkan uji kompetensi dan syarat-syarat berdasarkan yang di atas tadi.

Komentar ditutup.