[UU No. 23/2014] Pembagian Urusan Pendidikan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah
Pada Tanggal 30 September 2014, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam Bab IV Pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa: “Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum”. Urusan pemerintahan absolut yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/kota, yang sekaligus juga menjadi dasar bagi pelaksanaan Otonomi Daerah. Sementara, urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Khusus berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah dalam bidang pendidikan. Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan merupakan salahsatu urusan pemerintahan wajib, terkait dengan Pelayanan Dasar yakni pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Untuk lebih jelasnya tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan antara pemerintahan pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dapat dilihat dalam matriks di bawah ini:
No
|
Sub Urusan
|
Pemerintahan Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
1. |
Manajemen Pendidikan
|
Penetapan standar nasional pendidikan. Pengelolaan Pendidikan Tinggi | Pengelolaan pendidikan menengah. Pengelolaan pendidikan khusus | Pengelolaan pendidikan dasar. Pengelolaan pendidikan usia dini dan pendidikan non formal |
2. | Kurikulum |
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
|
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
|
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
|
3. | Akreditasi |
Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
|
–
|
–
|
4 | Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi. |
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
|
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/ kota.
|
5 | Perizinan Pendidikan |
Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. |
Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. |
Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. |
6 | Bahasa dan Sastra |
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia.
|
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
|
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah kabupaten/ kota
|
======
Info selengkapnya tentang : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat diunduh melalui tautan di bawah ini: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
bagus artikelnya
bergabungnya SMK dan SMA di Provinsi menambah masalah baru di Provinsi Papua Barat… Birokrasinya terlalu panjang. Kondisi Papua Barat tidak sama dengan Provinsi lain seperti Jawa. Provinsi Papua Barat belum ada jalan darat yang menghubungkan antara Provinsi dengan Kabupaten / Kota. Ini yang menyebabkan urusan-urusan kedinasan menjadi problema saat ini. saran saya SMK dan SMA di Provinsi Papua Barat dikembalikan aja ke Kabupaten Kota
PPK-BLUD UPTD Unit Produksi dan Jasa yang ada di Kota Banda Aceh dalam pengelolaan keuangan sangat bagus karna menerapkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 61 tahun 2007. Kalau nanti SMA/SMK di ambil alih oleh Provinsi agar tetap dilanjutkan karena menerapkan PPK-BLUD memenuhi persyaratan substanttif, teknis dan administratif. Pola Tata Kelola PPK-BLUD Unit Produksi dan Jasa menganut prinsip-perinsip transparan, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi. Jadi pengelolaan keuangan di SMK sangat cocok untuk mendukung kemajuan penddikan di Indonesia untuk mandiri. Terimakash dari Pegawai BLUD UPTD Unit Produksi dan Jasa Disdikpora Kota Banda Aceh.
DI DALAM UU NO 23 TIDAK MENYEBUTKAN SECARA TEGAS TENTANG URAIAN DIATAS , APAKAH PENAFSIRAN DIATS BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN , MHN INFONYA TRIM
Reblogged this on Darwoto's Webblog and commented:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini WAJIB diketahui teman-teman yang aktif di bidang pendidikan, seperti: PAUD, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dan Pendidikan Non Formal.
semoga dengan Undang Undang ini sistem tidak lagi menyeret guru dan pns ke dalam politik praktis dan penentuan pejabat dilingkungan sekolah tidak lagi berdasarkan kedekatan tetapi betul-betul atas pangkat dan prestasi. sehingga dengan hal ini mengurangi korupsi kepala sekolah.
ass,pak, saya ingin menulis bimbingan konseling dalam perspektif manajemen sekolah.Agar pembahasannya tidak mengarah pada manajemen kelas, menurut bapak aspek apa yang bagus saya bahas, tq
Mungkin bisa Anda pelajari tentang Dukungan Sistem dalam konteks BK Komprehensif
pengawas sekolah pendidikan menengah berada di disdik kab/kota atau disdik prov pak?
Sukses Buat kita semua
Semoga semakin tertata pengelolaan pendidikan antara pusat, propinsi dan kabupaten dan lebih meningkatkan mutu pelayan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Benar Bu… Semoga pengelolaan pendidikan bisa berjalan lebih efektif dan efisien