Sumpah Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi

Sumpah Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi: Ironis dan tragis, AM yang telah bersumpah sebagai hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi, akhirnya kini harus menuai sumpah….

Sumpah Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi

Undang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pasal 21, mengamanatkan bahwa sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. (Selengkapnya isi sumpah dan janji jabatan Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi bisa dilihat DISINI)

Isi sumpah dan janji jabatan sebagai hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi tentu bukan hanya sekedar rangkaian kata-kata kosong tanpa makna, tetapi di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur dan bahkan mungkin bisakan dikatakan sakral. Hakim konstitusi atau Ketua Mahkamah bersumpah dengan atas nama Tuhan, berjanji untuk melaksanakan tugas dengan seadil-adilnya serta bersedia untuk berbakti kepada nusa dan bangsa. Sumpah dan janji ini seyogyanya dipegang teguh sebagai acuan moral yang membingkai perilaku dan tugasnya.

Sumpah Hakim

Kewajiban mengucapkan sumpah dan janji jabatan ini tak terkecuali dikenakan pula kepada AM, sang hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi yang kini sedang didera masalah hukum, gara-gara tersandung kasus korupsi. Pada tanggal 5 April 2013, di hadapan Mahkamah Konstitusi, AM dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2013-2015, menggantikan posisi Mahfud MD yang memasuki masa pensiun. Doktor Ilmu Hukum Lulusan Universitas Padjadjaran ini dengan tenang mengucapkan: “Saya bersumpah, akan menjalankan kewajiban saya sebagai ketua MK dan melaksanakan tugas saya dengan sebaik-baiknya,” (inilah.com).

Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2013, di hadapan Presiden RI dan disaksikan oleh sejumlah hadirin, mantan politisi partai Golkar ini dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Hakim Konstitusi periode 2013-2018, setelah dia memperoleh perpanjangan masa jabatan berdasarkan putusan rapat pleno Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. (skalanews.com)

Setelah memperoleh anugerah perpanjangan masa jabatan, karier AM tidak hanya berhenti di situ, dalam rapat permusyawaratan hakim, mantan Komandan Batalyon Resimen Mahasiswa dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak ini secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Kontitusi periode 2013-2018 dan pada tanggal 20 Agustus 2013, di hadapan Mahkamah Konstitusi, lagi-lagi AM pun mengucapkan sumpah dan janjinya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MetroNews.com)

Sumpah dan janji jabatan yang demikian agung dan sakral, bagi seorang AM tampaknya dimaknai dalam cara yang berbeda. Bukannya berpegang teguh pada sumpah dan janjinya untuk mengawal dan menegakkan konstitusi di negeri ini, tetapi malah justru mengecewakan jutaan orang. Pada tanggal 2 Oktober 2013, terdengar kabar mengejutkan banyak orang, hakim yang mengaku “selalu ingin menjadi pejuang” ini dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan suap perkara sengketa pilkada  di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

AM yang telah bersumpah sebagai hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi, akhirnya kini harus menuai sumpah serapah dari masyarakat. Di situs jejaring dan kalangan masyarakat luas, sumpah serapah atas kelakuan sang hakim ini tampaknya sedang bertebaran, dari yang terlontar secara halus hingga terang-terangan bernada sarkasme, mereka menumpahkan rasa kesal dan keprihatinannya yang sangat mendalam.

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, hakim yang selalu menghakimi perkara-kara di Mahkamah Konstitusi ini akhirnya harus siap-siap berganti posisi untuk dihakimi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi, mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Sungguh tragis dan ironis!

Lihat profil AM selengkapnya,  DISINI

==========

Refleksi:

Kasus yang menimpa AM ini pada dasarnya adalah kasus yang bersifat personal, tetapi dampaknya dapat mengganggu terhadap reputasi dan kinerja MK yang selama ini oleh sebagian besar masyarakat dianggap bersih dan terpercaya.

Bagaimana menurut Anda?

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

5 tanggapan untuk “Sumpah Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi”

  1. antara harapan dengan kenyataan selalu tidak sejalan, bukan hanya kasus yang menimpa AM melainkan hampir di seluruh lini/dimensi dalam hidup ini

  2. maaf pak? sedikit melenceng? tapi postingan yg saya baca dari email dg yg disini koq beda? apa postingannya diedit ya pak?

Komentar ditutup.