PP No. 32/2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan

Untuk mengetahui seluruh ini Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Silahkahkan unduh di sini!…

PP No. 32/2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan

Pada tanggal 7 Mei 2013 lalu, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangani sebuah peraturan baru yaitu  Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Berdasarkan konsideran dalam peraturan ini, perubahan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta perlunya komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.

Setelah mencermati isi PP No. 32 Tahun 2013 ini, saya melihat perubahan-perubahan yang dilakukan tampaknya lebih cenderung berkaitan dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan kurikulum dan key area pembelajaran (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian). Hal ini tampak jelas dengan disisipkannya BAB XIA  yang secara khusus berisi pasal-pasal yang mengatur tentang KURIKULUM. Beberapa pasal dalam PP No. 19 tahun 2005 yang dihapus pun tampak lebih menggambarkan konsekuensi dari isi pasal-pasal yang dituangkan dalam BAB XIA ini.

Sementara untuk pasal yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan,  standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan secara esensial tampaknya tidak banyak perubahan yang signifikan.

Barangkali tidak terlalu keliru jika saya berpendapat  bahwa lahirnya peraturan pemerintah ini, salah satunya dilatari oleh semangat untuk mengganti kurikulum yang berlaku saat ini dengan tetap melanjutkan ujian nasional, kecuali  untuk tingkat SD/MI, SDLB.  (mohon koreksi kalau saya keliru)

Bagaimana pendapat Anda?

Jika Anda ingin mengetahui isi PP No. 32 Tahun 2013 ini, silahkan klik tautan di bawah ini:

Peraturan Pemerintah  No. 32 Th 2013

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

41 tanggapan untuk “PP No. 32/2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan”

  1. indonesia sangat luas, satu satuan pendidikan saja mungkin sudah kelabakan untuk mencoba sesuai standar apalagi se indonesia. Tidak bisa guru pun disalahkan, guru tidak mau belajar, tidak mau peduli dengan perubahan, tetapi yang bijak adalah bagaimana kalangan penggagas kurikulum 2013 yang telah berusaha sebaik mungkin merancang kurikulum tsb (insya Allah ikhlas untuk kebaikan bangsa dan bukan karena proyek), LPMP, pengawas sekolah, guru, kepala sekolah semua berusaha untuk mencapai kelebihbaikan bangsa. Perubahan adalah sulit untuk keseluruhan dalam waktu yang cepat, yang terpenting adalah adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa bahwa pendidikan yang baik harus diawali dengan niat yang baik dan pengetahuan yang baik. Pengembangan metode pembelajaran maupun kurikulum hanyalah sebuah metode besar itu sendiri untuk mencapai perubahan tapi bila tidak diiringi kesadaran akan perubahan yang diinginkan maka hal itu menimbulkan skeptis (ragu) untuk sebuah keberhasilan pendidikan.

    Kita membutuhkan bukti bahwa pendidikan telah berhasil di suatu lokasi atau tempat tertentu yang akan membangkitkan semangat untuk berupaya kembali. Namun untuk saat ini contoh yang paling konkret adalah pendidikan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW di saat itu, dalam 23 tahun mampu merubah masyarakatnya menjadi bangsa yang diunggulkan dalam hal ahlak yang didasari oleh perkembangan pengetahuan dan tauladan yang baik. Kita butuh tauladan sebagaimana BJ. HABIBIE telah melakukannya.

Komentar ditutup.