Ini mungkin berita tahunan yang senantiasa ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 6 Februari 2012 lalu, Presiden RI telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil, beserta lampirannya, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2012.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin, sebagaimana dirilis oleh Antara.News, bahwa besarnya kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini sekitar 10 persen dan rapel akan dibayarkan pada bulan Maret 2012 mendatang. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berdasarkan tabel lampiran Peraturan ini, tampak gaji terendah yang diterima seorang PNS adalah sebesar Rp. 1,260,000,- yaitu bagi PNS golongan II.a dengan Masa Kerja 0 Tahun, sedangkan gaji tertinggi sebesar Rp. 4,603,700,- bagi PNS golongan IV.e dengan Masa Kerja 32 Tahun atau lebih.
Sesuai dengan konsideran isi peraturan ini bahwa perubahan gaji ini dalam rangka meningkatkan daya guna, hasil guna dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Namun di lain pihak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini bersifat umum. “Itu umum saja seperti tahun-tahun sebelumnya. Bukan seperti tunjangan kinerja,” kata Azwar kepada Jawa Pos .
Ungkapan ini sepertinya memberikan sinyal pesimistik kepada kita bahwa kenaikan gaji ini tampaknya tidak akan banyak berkolerasi dengan kinerja PNS.
Bagaimana menurut Anda?
=========
Jika Anda ingin mengunduh Peraturan ini dan lampirannya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Mksh mas Akhmad telah berbagi info dgn kami,
dengan munculnya PP No.15 tahun 2012 salah satu wujud pemerintah memberi motivasi kepada PNS/GURU untuk bekerja lebih profesional dimasing-masing bidang keahlian
dengan adanya PP tersebut semua guru tersenyum dan senang, ini bukti bahwa pemerintah masih punya hati nurani terhadap tenaga pendidik baik yang PNS maupun honorer. tapi perlu difikirkan kembali feedback dari itu semua, realita yang sangat ironi dan kondisi pendidik di indonesia. mapukah membuat terobosan baru dan berkompetisi dengan negara lain terkait mutu pendidikan di indonesia. jangan terlena dengan PP tersebut, tingkat kesejahteraan perlu tapi harus sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah. guru sejahtera kualitas nihil,, apa kata dunia !!! esensi dari PP tersebut menekankan harus ada keseimbangan antara kesejahteraan dan kualitas guru itu sendiri…
Gaji naik harus diimbangi dengan kualitas kerja yang lebih baik dari sebelumnya. Itu wajib dipenuhi oleh semua PNS
trims ttg ppnya…yg jelas, gaji pns turun, tidak ada dalam sejarah
honorer berpikirnya hrs realistis…sy termasuk org yg beruntung pns dari honorer tanpa bayar sedikitpun….smoga honorer2 yg lain jg beruntung asal berusaha keras, dan berdoa, tidak ada sesuatu yg diperoleh dgn tiba-tiba
Amien mas………segala sesuatu butuh proses and kerja keras…
bagaimana nasib guru honorrer ??
Sama2 guru.. Bda y honorrer blm menyediakan duit 50-sekian jt.
Terkait profesional atw tdk, PNS dan non PNS itu relatif..
Nasib guru honorer mah harus sabar and ihklas………..nerima apa adanya……..tpi para honorer tetap mengharap kepada pemerintah untuk diperhatikan sebagaimana guru PNS……….sama2 guru………..