Tentang Standar Pendidikan

Tentang Standar Pendidikan : Kehadiran Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dapat dipandang sebagai tonggak penting untuk …

Kehadiran  Peraturan Pemerintah No. 19  tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan  dapat dipandang sebagai  tonggak penting untuk menuju pendidikan nasional  yang terstandarkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan lingkup terdiri 8 standar, yaitu:  (1)  standar isi;  (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan  (8) standar penilaian pendidikan

Dilihat dari fungsi dan tujuannya,  Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, dan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Dalam Peraturan Pemerintah  ini terdapat pasal-pasal yang mengamanatkan perlunya dibuat Peraturan Menteri sebagai penjabaran lebih lanjut  dari delapan standar pendidikan dimaksud. Hingga akhir tahun 2009 pemerintah melalui Mendiknas (era kepemimpinan Bambang Sudibyo) telah berhasil menerbitkan sejumlah PERMENDIKNAS yang dijadikan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan.

Tulisan ini tidak bermaksud menganalisis secara detail  isi yang terkandung dari setiap peraturan yang ada, tetapi  saya hanya ingin menggambarkan  secara garis besarnya keterkaitan dan interdependensi kedelapan standar pendidikan, khususnya dalam konteks sekolah, karena kedelapan lingkup  standar pendidikan ini pada dasarnya tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi merupakan sebuah rangkaian yang utuh dan  saling terkait.

Standar Nasional Pendidikan

Melihat gambar di atas, dari kedelapan lingkup standar pendidikan,  Standar Kompetensi Lulusan (I) seyogyanya dapat dijadikan sebagai  titik sentral sekaligus inti dari seluruh standar pendidikan yang ada. Dengan demikian, segenap aktivitas pendidikan dari standar pendidikan lainnya harus tertuju pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.

Untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan, terdapat wilayah yang bersentuhan langsung yang berada pada aras A,yaitu: Standar Pendidik (II.a), Standar Isi (III);  Standar Proses (IV); dan  Standar Penilaian (V). Pada aras A ini, yang menjadi komponen terpenting adalah Standar Pendidik. Melalui pendidik yang terstandarkan diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras Asecara standar.

Aras A (key are pembelajaran) tidak akan berputar dengan baik apabila tidak ditopang oleh komponen-komponen yang berada  pada aras B  (key are manejemen), yaitu: Standar Kepala Sekolah (II.b), dan Standar Tenaga Kependidikan (II.c), Standar Pengelolaan (VI), Standar Sarana dan Prasarana (VII) dan Standar Pembiayaan (VIII).

Dari berbagai komponen yang berada pada aras B , saya melihat tumpuan harapan terletak pada Standar Kepala Sekolah.  Melalui Kepala Sekolah yang terstandarkan  diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras B dan juga aras A, sehingga pada akhirnya dapat berdampak pula pada bergeraknya inti  pendidikan yakni pencapaian SKL.

Dari seluruh rangkaian standar pendidikan sebagaimana tampak dalam gambar di atas, terus  terang saya mengalami kesulitan untuk memposisikan Standar Konselor  (Permendiknas No. 27 tahun 2008). Secara formal konselor digolongkan sebagai pendidik, tetapi keberadaannya tidak mungkin untuk disentuhkan langsung dengan SKL, karena dalam Permendiknas No. 23 tahun 2006 sama sekali tidak disinggung SKL yang bisa dicapai melalui pelayanan konseling. Sepengetahuan saya,  Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia telah menawarkan Draft Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) yang merupakan SKL-nya  pelayanan konseling di sekolah, namun entah kenapa hingga saat  ini tampaknya pemerintah belum tergoda untuk mensahkannya sebagai sebuah kebijakan resmi.

Selain itu, mungkin diantara Anda ada yang mempertanyakan dimana letak Pengawas Satuan Pendidikan? (Permendiknas No. 12 Tahun 2007).  Dalam konteks ini,  saya berfikir  bahwa posisi pengawas satuan pendidikan mungkin perlu dibuat Aras C, dimana kedudukannya  dapat diletakkan bersama-sama dengan Standar Pengelolaan Pemerintah Pusat (PP No 19 pasal 60) dan Standar Pengelolaan Pemerintah Daerah (PP No 19 pasal 59) yang akan menopang  pergerakan komponen-komponen yang berada pada  Aras B mau pun Aras A.

Terlepas dari kelemahan-kelemahan yang ada,  kita harus  akui bahwa era kepemimpinan Bambang Sudibyo bisa dipandang telah berhasil meletakkan dasar-dasar bagi upaya standarisasi pendidikan nasional.  Kita berharap pada era kepemimpinan pendidikan sekarang ini kiranya dapat melahirkan berbagai kebijakan dan regulasi  yang  semakin dapat menyempurnakan sekaligus memperkokoh upaya standarisasi  pendidikan nasional yang telah dirintis sebelumnya.

Catatan:

Tulisan di atas hanya berupa pemikiran reflektif semata yang sangat mungkin untuk didiskusikan lebih lanjut. Jika Anda ingin memperkaya pemikiran ini, silahkan sampaikan dalam forum komentar.

===========

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

38 tanggapan untuk “Tentang Standar Pendidikan”

  1. Saya setuju Kepala Sekolah adalah Manager Lembaga yang harus handal karena maju tidaknya sekolah tergantung kompetensi dan kekuatan Kepala Sekolah sebagai manager. Tapi kadang dalam pencalonan kepala sekolah hanya asal memenuhi syarat administrasi. Sebenarnya kompetensi yang berpengaruh kadang orang yang kompetensinya baik dan dedikasi tinggi dengan pengalaman kerja yang lama ingin mengabdikan diri sebagai kepala sekolah tetapi mereka terganjal dengan golongan tingkat kurang dari IIIc (Permendiknas No. 28 tahun 2010 Syarat Pencalonan Kepala Sekolah golongan paling rendah IIIc seharusnya juga dipertimbangkan atau masa kerja sudah mencapai 15 tahun) mungkin kalau seperti itu orang yang kompemten dan dedikasi yang tinggi menjadi kepala sekolah akan bisa mengabdikan diri walaupun golongannya masih IIIa atau IIIb tetapi pengalaman kerja serta ditunjang kompetensi profesional yang tinggi akan lebih handal dari orang yang hanya memenuhi persyaratan saja dalam permendiknas No. 28 th 2010. Sekolah akan menjadi maju karena dipimpin orang yang profesional sesuai kompetensi yang dimiliki serta dedikasi yang tinggi. Untuk itu kami mengusulkan Permendiknas No. 28 tahun 2010 dapat direvisi Syarat pencalonan Kepala Sekolah Golongan IIIc ditambah atau sudah mempunyai masa kerja 15 tahun. Jadi setara dari mereka yang memulai karier golongan tingkatnya dari IIa. Terima kasih

  2. tolong jabarkan isi dari masing2 misalnya standar isi .terdiri dari apa aja dan seterusnya..

  3. Standar Nasional Pendidikan kita memang sudah bagus, bahkan dalam aturan turunannya pada permen 60/2009, misalnya juga sudah diatur bagaimana kalau sekolah itu sudah mencapai SNP. Yang perlu diperhatikan adalah kesinambungan stake holder sebagaimana yang diungkapan oleh komentator. Oleh karena itu, menurut saya pendidikan sebaiknya ditangani secara nasional.

    Sudah sering kita ketahui/dengar seorang KS yang baik kadang harus mengalami mutasi yang tidak pada tempatnya hanya karena tidak menjadi tim sukses seorang walikota/bupati. Inilah susahnya apabila pendidikan masuk pada ranah politik.

  4. Era baru pendidikan di Indonesia dimulai tahun 2003, yaitu ditandai lahirnya UU No.20 tahun 2003, lalu disusul juga oleh beberapa UU yang berhubungan dengan pendidikan, kemudian diturunkan dalam beberapa Peraturan Pemerintah serta sejumlah Peraturan Mendiknas/bud dan MenPAN-RB. Kalau melihat dan menyimak isi sejumlah regulasi yang mengatur tentang pendidikan saat ini sudah cukup lengkap, tetapi sayangnya semua regukasi tersebut tidak mau dan tidak mampu ditindaklanjuti oleh sebagian pejabat/pemerintah daerah. Pengawasan dan evaluasi oleh pemerintah daerah sangat lemah sehingga dalam menetapkan kebijakan delapan SNP untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah tidak jelas.
    Permasalahan yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di daerah adalah pembinaan dan pengawasan serta evaluasi oleh pemerintah daerah bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Di dalam UU No. 20/2003 tdak ada ayat yang memuat tentang pengawas sekolah tetapi dalam PP 74/2008 dan beberapa Permendiknas-PermenPAN-RB telah mengatur tugas-tugas serta kewenangan Pengawas Sekolah, tetapi lagi-lagi sistem rekruitmen, fasilitasi dan mekanisme kerja pengawas sekolah tidak menjadi perhatian oleh sebagian pejabat/pemerintah daerah. Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat kalau pemerintah daerah tidak dapat mengimplementasikan regulasi yang ada?

Komentar ditutup.