Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru: Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pemerintah menerbitkan juga PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru …

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pemerintah menerbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan  ini.

Bab I Ketentuan UmumGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi

Bab III Hak. Guru yang memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik

Bab IV Beban Kerja. Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran; (b) melaksanakan pembelajaran; (c) menilai hasil pembelajaran; (d) membimbing dan melatih peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan. Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural   kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.

Bab VII Sanksi. Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.  Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian  dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.

Bab VIII Ketentuan Peralihan. Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan.

Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut ini”

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

80 tanggapan untuk “Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru”

  1. Slamat malam pak/ibu saya ingin bertanya apakah dalam pemberian tunjangan sertifikasi guru dalam penyalurannya berdadarkan kehadiran guru yang bersangkutan ataukah berdasarkan hak profesi yang telah diberikan pemerintah ke pada guru yang bersangkutan.

  2. Pengawas sebaiknya tidak menerima tunjangan sertifikasi tapi diberikan tunjangan kinerja disamakan dg penyuluh, dan peneliti

  3. Pendidikan di Indonesia belum ideal. Tolong para pemangku kebijakan kembalikan pendidikan ke arah roh atau filosofi dari pendiri pendidikan di Indonesia yaitu Ki Hajar Dewantoro. Sekarang ini sistem yg digunakan tidak jelas, contoh sebuah kegiatan ada 3 langkah yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam dunia pendidikan untuk persiapan sudah bagus dilihat dari kurikulum (KTSP) yang berbasis kompetensi. Siswa diberi bekal tentang kompetensi, skill. tetapi dalam langkah kedua yaitu pelaksanaan; guru ada dipersimpangan jalan antara mengejar keberhasilan lulus 100% (mengerjakan soal UN/US) dan memberi bekal kompetensi yang diinginkan dalam kurikulum. Banyak guru yang sdh didiklat, penataran, workshop, kuliah S2 maupun diskusi tentang pembelajaran, hasilnya selalu tidak bisa diimplementasikan di kelas. Guru ragu untuk melaksanakan karena tuntutan dari atasan yaitu harus berhasil UN. Sehingga pada tahap ke 3 yaitu evaluasi yang masih bersifat teoritis seperti itu tidak akan menjawab kompetensi yang dimiliki sisiwa. Di setiap sekolah sdh pasti ada panitia UN, US, UAS, UKK tetapi tidak ada panitia pelaksanaan KBM. Setiap sekolah ada anggaran yang pasti untuk UN, US, UAS, UKK tetapi jarang ada anggaran yang pasti untuk pelaksanaan KBM. Solusi yang saya tawarkan 1. Beri kebijakan tentang KBM yang akurat artinya ada pengawasan baik dari interen maupun eksteren, ada anggaran yang jelas diperlukan untuk pengembangan kompetensi guru dalam mengajar. Sehingga guru ketika akan mengajar ada bahan ajar, media, dan sarana penunjang yang cukup memadai.
    2. Pelaksanaan Evaluasi baik UN/US, UAS, UKK dibuat yang sederhana. Pengalaman selama ini UN hanya sekedar mencari presentasi kelulusan 100%. Walaupun dengan berbagai cara yg ditempuh misal paket soal ada 5 paket, bahkan tahun dpn 20 paket. tetapi semua tidak akan menjawab persoalan yang hakiki yaitu pemerolehan kompetensi. Kebijakan2 di tingkat sekolah, dinas pendidikan selalu ada demi hasil kelulusan yang maksimal, walaupu meninggalkan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
    Demikian sedikit masukan saya, terima kasih

  4. Bagaimana dengan nasib para pegawai di lingkungan pendidikan? Apakah dengan disahkannya UU tentang sertifikasi guru, kita cuma bisa melihat? (Dimana keadilannya???) Padahal secara tidak langsung kita juga turut mendidik anak2. Semoga coment ini diperhatikan dan DITINDAK LANJUTI. Jangan cuma guru saja yang mendapat sertifikasi, bagia Tata Usaha juga PERLU diadakan.

  5. Menghojat guru sama dengan mengkhianat bangsa, jangan memandang guru yang kebetulan mendapat sertifikasi sebagai orang rakus dan tamak, kalaupun ada kasus guru yang malas itu hanyalah anomali, masih banyak guru berjuang untuk mencerdaskan anak bangsa di wilayah pegunungan,pedalaman dan pesisir hidup diterangi lampu pelita seadanya melewati jalan setapak, banjir dan berlumpur dimusim penghujan dan makan debu pada musim kemarau. Tidak ada kata yang terucap dibibir mereka yang berkata; “Mengapa komunikasi dan informasi sangat susah untuk didapatkan ?”. Kalimat yang terucap dari bibir mereka hanya belajar dan belajar dan jadilah orang yang berguna untuk bangsa dan negara. Patut juga untuk merenung bagi orang yang hanya bisa melihat sisi kekurangan dan kelemahan guru tanpa memberi reward, hargailah niat pemerintah yang mulai memperhatikan nasib guru. Berikan kesempatan bagi Oemar Bakri yang dulu hanya beralaskan sepeda tua menjadi Oemar Baru baru yang bermartabat dan terhormat dengan menjadi pahlawan cendekia.

  6. SEKARANG TIDAK ADA LAGI PAHLAWAN TANPA TANDA JASA YANG DULU SANGAT KITA HORMATI TETAPI SEKARANG SUDAH MENJADI SEBUAH LAHAN PENGHASILAN YANG BEGITU WOW MEREKA MENGEJAR SERTIFIKASI BERHARAP DENGAN TUNJANGAN SEMENTARA KUALITAS YANG HARUS DITEMPUH TERNYATA TIDAK DILAKUKAN DENGAN ALASAN BANYAKNYA PERATURAN INGAT PAK ITU AMANAH KARENA UNTUK MEMBAYAR TUNJANGAN TERSEBUT DIAMBIL DARI PAJAK MASYARAKAT…………………..

  7. guru yang baik itu, tetap menjalankan tugas dengan benar, disiplin, bekerja tanpa pamrih. wahai guru ingatkah tugas kita sebagai penegak tonggak bangsa, n INGAT tugas kita ini amanah dari ALLAH bersyukurlah karena kita telah dipilihNYA untuk mendidik & menbina, mengarahkan, mendorong agar generasi mendatang dapat menjadi manusia yang bukan hanya super di IPTEk namun santun di IMTAG. jangan kita meniru orang yang menganiaya dirinya dengan prilaku tak terpuji disaat dia sudah dipercaya n diberi kenikmatan oleh Allah atas jabatan, pangkat n kedudukan. Semangatlah wahaiii guru apapun yang kita dapat sekarang tidak akan berarti dibandingkan dengan yang akan kita dapatkan kelak……..modal kita ikhlas, ikhlas dan ikhlas. tidak akan ada PEJABAT tanpa GURU ya toch semoga semua pejabat itu sadar

  8. SITI PATIMAH Spd berkata
    1 juli 2012
    ada suatu ketidak adilan perinta tentang peraturan beban mengajar .yang jam mapelnya lebih banyak .kasihan guru yang jam nya haya 2jam untuk memenuhi jam sertifikasi nya sulit’.conto mapel penjas .cari ke sekolah lain uda ada gurunya . bagaimana solusinya supaya bisa terpenuhi untuk sertipikasi
    balas

  9. sertifikasi : TATAG (taro ada…..)maksudnya KATA telah bulat dalm uu/peraturan , penyaluran Tunjg sertfsi terjadi tiap TRIwulan namun apa yg terj.. BERAT. Sementara tuntutan pemenuhan jam mengajar 24 jam. dri itu sebagian berasumsi bahwa mungkinkah uu/peraturan itu perlu di tinjau kembali ?

Komentar ditutup.