77 comments on “Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

  1. Pendidikan di Indonesia belum ideal. Tolong para pemangku kebijakan kembalikan pendidikan ke arah roh atau filosofi dari pendiri pendidikan di Indonesia yaitu Ki Hajar Dewantoro. Sekarang ini sistem yg digunakan tidak jelas, contoh sebuah kegiatan ada 3 langkah yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam dunia pendidikan untuk persiapan sudah bagus dilihat dari kurikulum (KTSP) yang berbasis kompetensi. Siswa diberi bekal tentang kompetensi, skill. tetapi dalam langkah kedua yaitu pelaksanaan; guru ada dipersimpangan jalan antara mengejar keberhasilan lulus 100% (mengerjakan soal UN/US) dan memberi bekal kompetensi yang diinginkan dalam kurikulum. Banyak guru yang sdh didiklat, penataran, workshop, kuliah S2 maupun diskusi tentang pembelajaran, hasilnya selalu tidak bisa diimplementasikan di kelas. Guru ragu untuk melaksanakan karena tuntutan dari atasan yaitu harus berhasil UN. Sehingga pada tahap ke 3 yaitu evaluasi yang masih bersifat teoritis seperti itu tidak akan menjawab kompetensi yang dimiliki sisiwa. Di setiap sekolah sdh pasti ada panitia UN, US, UAS, UKK tetapi tidak ada panitia pelaksanaan KBM. Setiap sekolah ada anggaran yang pasti untuk UN, US, UAS, UKK tetapi jarang ada anggaran yang pasti untuk pelaksanaan KBM. Solusi yang saya tawarkan 1. Beri kebijakan tentang KBM yang akurat artinya ada pengawasan baik dari interen maupun eksteren, ada anggaran yang jelas diperlukan untuk pengembangan kompetensi guru dalam mengajar. Sehingga guru ketika akan mengajar ada bahan ajar, media, dan sarana penunjang yang cukup memadai.
    2. Pelaksanaan Evaluasi baik UN/US, UAS, UKK dibuat yang sederhana. Pengalaman selama ini UN hanya sekedar mencari presentasi kelulusan 100%. Walaupun dengan berbagai cara yg ditempuh misal paket soal ada 5 paket, bahkan tahun dpn 20 paket. tetapi semua tidak akan menjawab persoalan yang hakiki yaitu pemerolehan kompetensi. Kebijakan2 di tingkat sekolah, dinas pendidikan selalu ada demi hasil kelulusan yang maksimal, walaupu meninggalkan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
    Demikian sedikit masukan saya, terima kasih

  2. Bagaimana dengan nasib para pegawai di lingkungan pendidikan? Apakah dengan disahkannya UU tentang sertifikasi guru, kita cuma bisa melihat? (Dimana keadilannya???) Padahal secara tidak langsung kita juga turut mendidik anak2. Semoga coment ini diperhatikan dan DITINDAK LANJUTI. Jangan cuma guru saja yang mendapat sertifikasi, bagia Tata Usaha juga PERLU diadakan.

  3. Menghojat guru sama dengan mengkhianat bangsa, jangan memandang guru yang kebetulan mendapat sertifikasi sebagai orang rakus dan tamak, kalaupun ada kasus guru yang malas itu hanyalah anomali, masih banyak guru berjuang untuk mencerdaskan anak bangsa di wilayah pegunungan,pedalaman dan pesisir hidup diterangi lampu pelita seadanya melewati jalan setapak, banjir dan berlumpur dimusim penghujan dan makan debu pada musim kemarau. Tidak ada kata yang terucap dibibir mereka yang berkata; “Mengapa komunikasi dan informasi sangat susah untuk didapatkan ?”. Kalimat yang terucap dari bibir mereka hanya belajar dan belajar dan jadilah orang yang berguna untuk bangsa dan negara. Patut juga untuk merenung bagi orang yang hanya bisa melihat sisi kekurangan dan kelemahan guru tanpa memberi reward, hargailah niat pemerintah yang mulai memperhatikan nasib guru. Berikan kesempatan bagi Oemar Bakri yang dulu hanya beralaskan sepeda tua menjadi Oemar Baru baru yang bermartabat dan terhormat dengan menjadi pahlawan cendekia.

  4. SEKARANG TIDAK ADA LAGI PAHLAWAN TANPA TANDA JASA YANG DULU SANGAT KITA HORMATI TETAPI SEKARANG SUDAH MENJADI SEBUAH LAHAN PENGHASILAN YANG BEGITU WOW MEREKA MENGEJAR SERTIFIKASI BERHARAP DENGAN TUNJANGAN SEMENTARA KUALITAS YANG HARUS DITEMPUH TERNYATA TIDAK DILAKUKAN DENGAN ALASAN BANYAKNYA PERATURAN INGAT PAK ITU AMANAH KARENA UNTUK MEMBAYAR TUNJANGAN TERSEBUT DIAMBIL DARI PAJAK MASYARAKAT…………………..

  5. guru yang baik itu, tetap menjalankan tugas dengan benar, disiplin, bekerja tanpa pamrih. wahai guru ingatkah tugas kita sebagai penegak tonggak bangsa, n INGAT tugas kita ini amanah dari ALLAH bersyukurlah karena kita telah dipilihNYA untuk mendidik & menbina, mengarahkan, mendorong agar generasi mendatang dapat menjadi manusia yang bukan hanya super di IPTEk namun santun di IMTAG. jangan kita meniru orang yang menganiaya dirinya dengan prilaku tak terpuji disaat dia sudah dipercaya n diberi kenikmatan oleh Allah atas jabatan, pangkat n kedudukan. Semangatlah wahaiii guru apapun yang kita dapat sekarang tidak akan berarti dibandingkan dengan yang akan kita dapatkan kelak……..modal kita ikhlas, ikhlas dan ikhlas. tidak akan ada PEJABAT tanpa GURU ya toch semoga semua pejabat itu sadar

  6. SITI PATIMAH Spd berkata
    1 juli 2012
    ada suatu ketidak adilan perinta tentang peraturan beban mengajar .yang jam mapelnya lebih banyak .kasihan guru yang jam nya haya 2jam untuk memenuhi jam sertifikasi nya sulit’.conto mapel penjas .cari ke sekolah lain uda ada gurunya . bagaimana solusinya supaya bisa terpenuhi untuk sertipikasi
    balas

  7. sertifikasi : TATAG (taro ada…..)maksudnya KATA telah bulat dalm uu/peraturan , penyaluran Tunjg sertfsi terjadi tiap TRIwulan namun apa yg terj.. BERAT. Sementara tuntutan pemenuhan jam mengajar 24 jam. dri itu sebagian berasumsi bahwa mungkinkah uu/peraturan itu perlu di tinjau kembali ?

Komentar ditutup.