Instrumen Akreditasi SMA-MA

Instrumen Akreditasi SMA-MA: Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap ….

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan Akreditasi Sekolah, dan salah satunya adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai tahun 2008, untuk mengukur kelayakan SMA/MA dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 52 Tahun 2008 tentang Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas-Madrasah Aliyah.

Instrumen Akreditasi SMA-MA yang baru terdiri dari 165 item dan 8 komponen, sesuai standar nasional pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian).

Selain itu, dalam Permendiknas tersebut dilampiri pula dengan Petunjuk Umum dan Petunjuk Teknis yang dapat digunakan sebagai panduan bagi sekolah dalam mengisi instrumen evaluasi diri sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi

Instrumen Akreditasi SMA-MA disusun dalam bentuk skala dengan lima option jawaban secara gradual. Jika dibandingkan dengan instrumen sebelumnya yang berbentuk jawaban dikhotomi (YA atau TIDAK), bentuk skala dengan jawaban lima option ini tampaknya jauh lebih memungkinkan sekolah untuk dapat mengisi instrumen evaluasi diri secara lebih objektif. Demikian pula, para asesor akan dapat menggali data lebih akurat pada saat kegiatan visitasi.

Dalam instrumen dengan jawaban yang berbentuk dikhotomi tampaknya telah menimbulkan kesulitan tersendiri bagi sekolah dalam menentukan jawaban. Dalam hal ini, pertimbangan subyektif terasa sangat kental karena tidak ada parameter yang jelas. Demikian juga, para asesor seringkali mengalami kesulitan dalam memverifikasi data, terutama jika berhadapan dengan sekolah-sekolah yang merasa ”over estimate” dalam melakukan kegiatan evaluasi dirinya.

Semoga saja dengan adanya perubahan instrumen dan teknis penyelenggaraan akreditasi ini kiranya dapat semakin mengokohkan fungsi dan tujuan dari akreditasi itu sendiri yakni tercapainya pendidikan Indonesia yang berkualitas tinggi.

Selengkapnya tentang Isi Permendiknas No. 52 Tahun 2008 dapat dilihat dalam tautan di bawah ini:

Permendiknas No. 52 Tahun 2008 tentang Krtiteria dan Perangkat Akreditasi SMA-MA

(sumber: www. psb-sma.org)

=============

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

11 tanggapan untuk “Instrumen Akreditasi SMA-MA”

Komentar ditutup.