Pengunjung yang budiman…
Hingga saat ini perjalanan profesi pengawas dan kepengawasan sekolah tampaknya masih perlu ditegakkan dan dikembangkan lebih jauh lagi. Berbagai persoalan masih menyelimuti nasib profesi yang disebut-sebut sebagai tenaga penjaminan mutu pendidikan ini.
Oleh karena itu, sengaja saya menyediakan ruang ini untuk dijadikan sebagai media silaturahmi di antara sesama keluarga besar Pengawas Sekolah di Indonesia.
Saya mengajak Anda semua untuk berbagi pemikiran tentang upaya pengembangan Pengawas dan Kepengawasan Sekolah saat ini.
Diskusi ini bersifat terbuka, dari Anda, oleh Anda dan untuk Anda. Saya percaya sekecil apa pun pemikiran Anda akan sangat bermanfaat bagi pengembangan Pengawas dan Kepengawasan Sekolah di Indonesia,
Semoga saja dengan adanya ruang ini dapat mengilhami dan memberikan pencerahan bagi siapa pun yang membacanya untuk memperbaiki nasib dan mutu Pengawas dan Kepengawasan Sekolah di Indonesia.

Mohon informasi terkait Penilaian Kinerja Pengawas, karena kami di daerah sampai saat ini belum pernah mendapat kesempatan mengikuti sosialisasi tentang PK Pengawas. terimasih
Masalah pengawas kurang dihargai :1 tidak ada stempelnya seperti kepsek. 2. tidak mengelola anggaran 3. tidak berhak memeriksa keuangan di sekolah 4.kepsek tidak pernah meminta tanda tangan pengawas untuk urusan berkala,naik golongan dan lainnya untuk urusan admnya.5.tidak pernah diikutkan dalam pengambilan kebijakan pendidikan di daerah.
Pengawas sangat eksis dimata stakeholdernya asal bila benar-benar menguasai kompetensinya “Pengawas kan guru yang sudah dengan tugas tambahan “Namun apa yang dinyatakan rekan-rekan pengawas sangat benar ,bahkan kita sering di lecehkan oleh opini pendidikan sendiri dan kepala dinas harusnya memang guru yang diberi tugas tambahan (pernah jadi guru yang profesinal) .
saya mau tanya teman teman,baga mana pendapat teman teman pengawas jika ada guru biasa tiba2 langsung di angkat jadi pengawas tampa melewati tes apa pun?mksh
mungkin dia termasuk dalam tim sukses pilkada
Mohon penjelasan untuk diklat Cawas dengan Sk Pengawas duluan mana Pak ?
Duluan Diklat Cawas dari SK Pengawas. Karena salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang guru wajib memiliki sertifikat Diklat Cawas sebagai “SIM”nya pengawas.
Tentu dengan sendirinya keprofesionalnya akan terancam bila tugas-tugas kepengawasan tidak banyak terkuasai dengan baik dan rapi.Sebaiknya posisi pengawas sekolah melalui seleksi yang sangat selektif oleh pihak yang patut untuk menyeleksinya (tidak terkontaminasi dengan dunianya posisi struktural saat ini ).Pada dasarnya sekarang ini mana yang struktural mana yang fungsional rancu untuk di jawab.Pada hal tugas-tugas fungsional ini menurut saya kan berpotensi untuk meningkatkan kualitas pendidikan .
apakah pengawas sekolah punya stempel, terimakasih atas pendapatnya
MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah) perlu stempel untuk melengkapi urusan administrasi kepengawasan. Misalnya ada bantuan dana blokgrant yang harus dipertanggungjawabkan oleh Koordinator Pengawas ataupun ketua MKPS.
Terkait maksud pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah. Sedangkan pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah.
Salam untuk rekan-rekan pengawas di seluruh Indonesia!!!
Tupoksi dan kewenangan pengawas sekolah sudah cukup kuat diatur dengan regulasi , mulai Peraturan Pemerintah No. 19/2005 sampai PP No. 17/2010, Permendiknas, PermenPAN-RB, dll, serta juklak/juknisnya, tetapi sampai saat ini pemerintah daerah tidak prduli dan enggan untuk memberi ruang kepada pengawas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang ada terutama kewenangan pengawas dalam memberikan peran terhadap penetapan kebijakan dibidang pendidikan.
Harapan para Pengawas di daerah kiranya pemerintah pusat segera mengambil kembali ke pusat penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan khususnya Pengawas, Guru dan Tenaga kependidikan lainnya, jika tidak maka impian untuk mencapai mutu pendidikan sesuai PP 19/2005 ttg SNP hanya sebatas angan-angan. Semoga semua praktisi pendidikan dan akademisi dapat berperan dan mengambil langkah-langkah dalam masalah ini. Guru dan Kepala Sekolah yang diangkat menjadi Pengawas benar-benar telah melalui uji kompetensi dan Diklat Calon Pengawas sehingga Pengawas menjadi terhormat dan berwibawa baik secara kelembagaan maupun secara individu, karena kompetensinya teruji dan profesionalitasnya akan terpenuhi
Sharing
engawas sebagai jabatan fungsional (dalam tataran guru”merupakan tertinggi”).
Pengawas memiliki peran penting dalam peningkatan mutu pendidikan dalam kapasitas sebagai supervisor(baik akademik maupun manajerial).Peranan pengawas yang begitu startegis kadang kurang mendapat perhatian.Bagi daerah tertentu jabatan pengawas cukup dilematis dalam rangka suksesi pilkada.Untuk kemandirian dan lepas dari politisasi maka sebaiknya status kepegawaian Pengawas adalah pegawai pusat.Mohon tanggapan..dari rekan-rekan.Terima kasih.
kalau dijadikan pegawai pusat nanti lingkup kerjanya jauh lho pak juga kesra dari pemerintah daerah nanti gak ada pak, saya kurang setuju gagasan bapak.>….salam.
Mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 28 maret 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berkenaan dengan Kompetensi Pengawas Sekolah, maka pengawas sekolah harus memiliki 6 kompetensi: 1) kompetensi kepribadian; 2) kompetensi supervisi manajerial; 3) kompetensi supervisi akademik; 4) kompetensi penelitian dan pengembangan; 5) kompetensi evaluasi pendidikan; dan 6) kompetensi sosial
sharing pak, saya pernah melihat teman pengawas memiliki stempel pengawas, pertanyaan saya adalah apakah ada aturannya untuk pembuatan cap/stempel bagi pengawas, jika ada mohon di infokan pak,terima kasih
saya pernah mengikuti uji kompetensi pengawasdi Pekanbaru. tapi sampai hari ini saya tak tau lulus atau tidak. mohon kepada pihak yg berwenang memberi informasi. terimakasih.