Kualifikasi Kepala Sekolah

Kualifikasi Kepala Sekolah: Seorang kepala sekolah seyogyanya memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada …

A. Kualifikasi Umum

  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan diutamakan yang berpendidikan S2 kependidikan atau nonkependidikan yang relevan).
  • Berusia setinggi-tingginya 56 tahun atau 4 (empat) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
  • Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
  • Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

B. Kualifikasi Khusus

1. Kualifikasi untuk menjadi Kepala TK/RA

  • Berstatus sebagai guru TK/RA
  • Memiliki sertifikat pendidik TK/RA.
  • Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.

2. Kualifikasi untuk menjadi Kepala SD/MI

  • Berstatus sebagai guru SD/MI
  • Memiliki sertifikat pendidik SD/MI.
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah SD/MI yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi

3. Kualifikasi untuk menjadi Kepala SMP/MTs

  • Berstatus sebagai guru SMP/MTs
  • Memiliki sertifikat pendidik SMP/MTs.
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah SMP/MTs yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi

4. Persyaratan untuk menjadi Kepala SMA/MA

  • Berstatus sebagai guru SMA/MA
  • Memiliki sertifikat pendidik SMA/MA.
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah SMA/MA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi

5. Persyaratan untuk menjadi Kepala SMK/MAK

  • Berstatus sebagai guru SMK/MAK
  • Memiliki sertifikat pendidik SMK/MAK.
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah SMK/MAKyang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi

6. Persyaratan untuk menjadi Kepala SDLB/SMPLB/SMALB

  • Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
  • Memiliki sertifikat pendidik SDLB/SMPLB/SMALB
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah SLB/SDLB yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi
  • Persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
  • Memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah berstandar nasional sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Memiliki sertifikat pendidik pada salah satu satuan pendidikan
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi.

Sumber :  tendik.org/

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

9 tanggapan untuk “Kualifikasi Kepala Sekolah”

  1. kepala sekolah smk swasta bisa tidak yah latar belakang pendidikannya hanya D3

  2. senang membaca posting yg diatas, dan sy ingin tanyakan ; APAKAH SESEORANG DAPAT MENJADI KEPSEK PADA SEKOLAH SWASTA, MESKIPUN SANG KEPSEK SARJANA NON KEPENDIDIKAN, TIDAK PUNYA A-IV DAN GELAR AKADEMIKNYA BELUM NEGARA MSH LOKAL ( IJASAH SARJANA HANYA DIKELUARKAN OLEH PT SWASTA ).. MOHON PENJELASANNYA..

  3. Aduh ..walau punya sertifikat cakep, kalo ngga punya beking pejabat diatas suaaaaalllliiiiit mang…dan juga harus ada ADUL..yang lumayan..biar bisa dibagi-bagi buat yang memberikan jalan mulus…jadi selain SDM-nya bermutu Cakep juga harus punya kertas bergambar mantan presiden RI yang berwarna merah yang banyak yang siap untuk diojadikan tumbal,,kepejabat terkait urusan pengangkatan kepsek…

  4. Kualifikasi terdeskripsi selalu penting. begitupun kualifikasi moral dan intelektual. Tak kalah penting. Kepala sekolah adalah ruh, semangat. bagi lembaga yang dipimpinnya…

  5. Sepertinya tidak hanya kualifikasi yg tertera aja deh yg dibutuhkan, menurut saya msh ada yg tertinggal yaitu kualifikasi yg lebih ksusus lg tp itu gak boleh di tuliskan……hepengnya hrs banyak….klu gak susah dpt jabatan kepsek. Bisa gak ya jadi kepsek di test secara murni spy mutu kinerja kerjapun bagus……kapan ya…????? Dan hepeng yg dibayarkan calon kepsek tsb di kasi ama siapaaaaaaa..?????

  6. jenjang pendidikan kepala sekolah haruslah minimal s2 (magister) didunia pendidikan, sehingga memiliki wawasan yang luas tentang dunia pendidikan dan ada pembeda jenjang pendidikan bawahan dan pimpinan.

  7. saya seorang guru swasta yang kebetulan berlatar pendidikan tarbiyah, saya ingin sekali mengikuti sertifikasi, tapi selama ini tak bisa karena saya sendiri mengajar kelas, sedangkan kalo dilihat dari sertifikat pendidikan saya harus kedepag, sedangkan depag sendiri kurang dalam memberikan informasi tentang sertifikasi.

  8. ya peraturan sih begitu tapi di era otonomi daerah ini tergantung siapa yang memimpin makin rusak deh pendidikan

  9. Sesuai dng kualifikasi tersebt, di daerah saya d obi kab halsel prop malut, ad guru yg masa tugasnya cma setahun e jd kepsek…apakah bisa padahal di lihat dari berbagai segi kayaknya tidak sesuai dengan aturan yg di tetapkan menjadi kepsek

Komentar ditutup.