Dalam perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia, kegiatan Penilaian Kinerja merupakan salah satu rangkaian dari Siklus Manajemen Kinerja. Kegiatan penilaiaan kinerja pada dasarnya merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa setiap pegawai/karyawan dapat bekerja secara efektif, efisien dan produktif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Selain itu, melalui kegiatan penilaian kinerja diharapkan dapat diketahui keunggulan dan kelemahan dari pegawai/karyawan yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai dasar perencanaan pengembangan kinerja berikutnya.
Penilaian Kinerja dalam konteks persekolahan kita, — dengan tidak bermaksud mengesampingkan peran penting tenaga pendidik dan kependidikan lainnya-, setidaknya terdapat tiga unsur penting yang perlu dinilai kinerjanya, yaitu: Guru (Guru Mata Pelajaran/Guru BK/Konselor), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, yang ditopang oleh kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru, sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru mencakup: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Sebagai desainer masa depan anak, kepadanya terletak tanggung jawab untuk memberdayakan dan membudayakan seluruh peserta didiknya.
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk mengelola dan memimpin keseluruhan proses dan substansi manajemen pendidikan di sekolah, dengan ditopang sejumlah kompetensi yang seharusnya dimiliki seorang kepala sekolah sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah, mencakup: (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi manajerial, (3) kompetensi kewirausahaan, (4) kompetensi supervisi, dan (5) kompetensi sosial. Sebagai leader dan manejer pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab secara keseluruhan atas maju-mundurnya proses pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.
Pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang bertugas melakukan penilaian dan pembinaan, baik dalam bentuk supervisi akademik maupun supervisi manajerial, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dengan ditopang oleh sejumlah kompetensi yang harus dikuasainya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengawas Sekolah, mencakup: (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial, (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi evaluasi, pendidikan, (5) kompetensi penelitian pengembangan, dan (6) kompetensi sosial. Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan penjaminan mutu dan memberdayakan kepala sekolah dan guru yang menjadi binaannya.
Untuk menjamin bahwa para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat bekerja secara efektif dan efisien, pemerintah saat ini telah meluncurkan kebijakan Penilaian Kinerja untuk ketiga unsur pelaksana pendidikan di atas dan inti dari kebijakan penilaian kinerja ini adalah peningkatan mutu pendidikan.
Penilaian Kinerja bagi guru dikenal dengan sebutan Penilaian Kinerja Guru (PKG), sedangkan untuk kepala sekolah disebut dengan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dan untuk Pengawas Sekolah disebut Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS).
Guna mendalami lebih jauh kebijakan pemerintah yang sangat strategis ini, para pengawas sekolah di Kabupaten Kuningan yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Kabupaten Kuningan telah melaksanakan kegiatan pelatihan tentang PKG. PKKS, dan PKPS, dalam bentuk in service dan on service, pada tanggal 8-11 Oktober 2012, bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Kuningan, dengan menghadirkan nara sumber:
- Drs. H. Maman Suparman, MM., Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan
- Drs. Setia Amar, M.M.Pd., Koordinator Pengawas Kabupaten Kuningan.
- Drs. Kasid, M.Pd,. Ketua APSI Kabupaten Kuningan.

Kepala Disdikpora Kabupaten Kuningan sedang menyajikan materi tentang ‘Kebijakan PKG di Kabupaten Kuningan”, didampingi oleh Drs. Setia Amar, M.M.Pd., Korwas Kabupaten Kuningan, Drs. Mamat Budiman, M.M.Pd., Ketua MKPS Wilayah Cilimus dan saya sebagai Moderator

Drs. Setia Amar, M.M.Pd., Koordinator Pengawas Kabupaten Kuningan, sedang menyajikan Materi tentang “Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah”
Lihat foto-foto kegiatan dalam bentuk tayangan slide:
Download Instrumen PKG dan Buku I dan Buku II PKG, Klik DISINI
.
Penilaian kinerja guru seringkali didesain untuk melayani dua tujuan, yaitu : (1) untuk mengukur kompetensi guru dan (2) mendukung pengembangan profesional. Sistem penilaian kinerja guru hendaknya… Baca selengkapnya
Penilaian kinerja kepala sekolah adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya . … Baca selengkapnya


Semuanya memang harus dinilai dari kinerjanya, bukan dari kedekatannya apalagi setorannya
semua merupakan bagian dari peghargaan dan motivasi dalam meningkatkan kinerja guru,ks, dan pengawas agar lebih profesional
” Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional ” begitulah menurut Permenneg PAN & RB No.16 tahun 2009.. Mudah-mudah keinginan yg suci dan mulia ini tidak senasib dg ” Pelilaian Angka Kredit dan Tunjangan Profesi guru ” yang tujuaanya sama untuk mewujudkan profisional guru . Amin …………………………………………….