Hingga saat ini menjadi sarjana mungkin masih manjadi dambaan dan harapan bagi sebagian besar orang, tentu dengan alasan dan motif yang beragam, mulai dari motif yang bersifat naif-pragmatis hingga motif altruistik-idealis. Dalam hal ini, motif naif-pragmatis bisa dimaknai sebagai dorongan yang lebih tertuju kepada kepentingan pribadi, misalnya untuk menjadi kaya-raya, atau mendapat kedudukan dalam jabatan, melalui upaya dan tindakan yang menghalalkan segala cara. Sementara motif altruistik-idealis dapat dipahami sebagai motif yang didasari untuk melayani dan memberikan manfaat bagi orang lain, melalui upaya belajar keras dan penuh kesungguhan.
Sarjana adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan sarjana (S-1). Untuk memperoleh gelar sarjana, secara normatif dibutuhkan waktu perkuliahan selama 4-6 tahun atau telah menempuh perkuliahan dengan jumlah SKS sebanyak 140-160. Jika seseorang sudah dinyatakan lulus oleh sebuah perguruan tinggi, maka dia berhak menyandang gelar sarjana.
Hingga era akhir 70-an, keberadaan sarjana boleh dikatakan tergolong makhluk langka di bumi Indonesia, mungkin karena pada waktu itu jumlah perguruan tinggi (negeri maupun swasta) di Indonesia masih relatif terbatas. Namun seiring dengan semakin diperluasnya jumlah program studi dan terus berkembangnya jumlah perguruan tinggi hingga ke pelosok-pelosok daerah, maka jumlah sarjana Indonesia pun semakin bertebaran, dengan bidang keahlian yang beragam.
Sebelum tahun 1993, sebutan gelar sarjana di Indonesia masih bisa dihitung dengan jari, sebut saja misalnya: Drs., Dra, Ir., atau SH. Namun sejak tahun 1993 (Keputusan Mendikbud No. 036/U/1993), ketentuan sebutan gelar akademik menjadi lebih beragam, disesuaikan dengan bidang keahlian masing-masing, (saat ini jumlahnya hingga mencapai puluhan, saya pun tak kuasa untuk mengingatnya satu per satu).
Belakangan ini sedang berkembang polemik terkait dengan adanya Surat Edaran dari Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tentang kewajiban publikasi ilmiah dalam Jurnal sebagai syarat untuk lulus menjadi sarjana. “Seorang sarjana harus memiliki kemampuan menulis secara ilmiah, termasuk menguasai tata cara penulisan ilmiah yang baik”, demikian ungkap Dirjen Dikti Kemdikbud, Djoko Santoso, ketika diwawancarai oleh Kompas.com. Walau secara teknis, mungkin akan timbul berbagai persoalan dalam mengimplementasikannya, tetapi secara pribadi pada dasarnya saya setuju dengan adanya ketentuan ini, dengan harapan semoga dapat memperbaiki mutu sarjana kita, khususnya dalam mengembangkan budaya intelektual, yang belakangan ini tampaknya cenderung memudar.
Perkembangan terbaru, berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, sarjana (S1) dikategorikan sebagai jabatan teknisi atau analis (bukan dikategorikan sebagai ahli) yang berada pada level (jenjang) 6 (enam), dengan gambaran kualifikasi, sebagai berikut:
- Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
- Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
- Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
- Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Memperhatikan ketentuan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tesebut, tampak bahwa seorang sarjana sesungguhnya memiliki posisi yang relatif tinggi dalam struktur masyarakat Indonesia, dilihat dari kapasitas keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya.
Dengan demikian kiranya cukup terang, sesungguhnya sarjana bukanlah orang sembarangan dan bukan sembarangan orang. Kepadanya dituntut untuk tersedia kapasitas kognitif tingkat tinggi serta memiliki tanggung jawab yang tidak hanya pada dirinya dan lingkungan dimana dia berada, tetapi juga memikul tanggung jawab yang hakiki yaitu kepada Sang Khalik
Barangkali itulah sarjana yang sejatinya.
==================
Menurut Anda, bagaimana kaitannnya dengan keharusan guru untuk memiliki kualifikasi S1/D4?


siiiip lah terus komit & semangat dengan tulisan bermutu lainnya…ok!
Sarjana yang sekarang terasa jauh berbeda. Meskipun dulu bergelar BA atau BSc (D3) tapi intelektualnya lebih berbobot dibanding lulusan S1.
:P
Jadi sarjana klo untuk kepentingan pragmatis saja sangat disayangkan. sarjana harus menjadi lebih dari lingkungan sekitar
terima kasih… minta izin untuk melanjutkan postingannya njih pak.Akhmad Sudrajat….
salam kenal dari saya Said di Mojokerto Jawa Timur
Saya pribadi secara pribadi sangat setuju sekali dengan kebijakan Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012, menapa? karena memang saya rasa dari segi kuantitas saja artikel ilmiah di Indonesia masih kurang
Sekarang ini sarjana hanya gelarnya saja tapi isi didalamnya tetaplah anak2 TK contohnya anggota DPR. Sarjana kok naik atas meja kalau lagi ada rapat.. !!
Sungguh memprihatinkan sarjana Indonesia saat ini, sikap dan sifat yang ditunjukkannnya banyak yang tidak sesuai dengan gelar yang ia dapatkan…
menurut saya, untuk saat ini gelar itu hanya sebagai syarat saja atau bahkan menuju pada gengsi, untuk saat ini saya sangat jarang sekali menemukan mahasiswa atau calon guru yang mempunyai tujuan memang benar-benar terjun untuk mendidik, implementasinya pada uang, bukan untuk pendidikan itu sendiri….
wallahualam…
Meskipun berjuta sarjana beribu magister dan beratus doktor tetap tidak akan bisa menyelesaikan masalah bangsa ini karena mereka semua para sarjana hanya sebagai agen imprialis buktinya 90% koruptor adalah sarjana jelaskan!
jadi sarjana harus sabar bang. emang lama bahkan nyaris2 DO
Hidup di lembaga yang formal maka kita harus bersikap formal.
Jangan berkecil hati bagi Anda yang bukan Sarjana, karena kemulian dan kesuksesan hidup tidak diukur oleh:
– kemampuan anda mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta kemampuan beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
– kemampuan menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta kemampuan memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
– kemampuan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.