I ni mungkin berita tahunan yang senantiasa ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 6 Februari 2012 lalu, Presiden RI telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil, beserta lampirannya, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2012.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin, sebagaimana dirilis oleh Antara.News, bahwa besarnya kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini sekitar 10 persen dan rapel akan dibayarkan pada bulan Maret 2012 mendatang. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berdasarkan tabel lampiran Peraturan ini, tampak gaji terendah yang diterima seorang PNS adalah sebesar Rp. 1,260,000,- yaitu bagi PNS golongan II.a dengan Masa Kerja 0 Tahun, sedangkan gaji tertinggi sebesar Rp. 4,603,700,- bagi PNS golongan IV.e dengan Masa Kerja 32 Tahun atau lebih.
Sesuai dengan konsideran isi peraturan ini bahwa perubahan gaji ini dalam rangka meningkatkan daya guna, hasil guna dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Namun di lain pihak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini bersifat umum. “Itu umum saja seperti tahun-tahun sebelumnya. Bukan seperti tunjangan kinerja,” kata Azwar kepada Jawa Pos .
Ungkapan ini sepertinya memberikan sinyal pesimistik kepada kita bahwa kenaikan gaji ini tampaknya tidak akan banyak berkolerasi dengan kinerja PNS.
Bagaimana menurut Anda?
=========
Jika Anda ingin mengunduh Peraturan ini dan lampirannya, silahkan klik tautan di bawah ini:

mustinya BBM jadi naik kali ya !!!!! Supaya keuangan negara jadi gede.. dan duit pengurangan subsidi BBM tersebut disalurkan selain untuk BLT juga untuk Remun PNS…. kan imbang!!!!
Sepatutnya dengan kenaikan gaji per Januari 2012 yang akan diterimakan bulan Maret 2012, walau saat ini belum, patut kita syukuri dan terima kasih. namun sayang gaji belum diterima kenaikan harga-harga sudah meroket akibat isu kenaikan BBM. BBM belum naik saja bahan kebutuhan pokok sudah naik, bagimana jika terjadi benar BBM Naik ? harga-harga pasti tidak terelakkan lagi akan naik kembali, artinya 2 kali kenaikan bahan pokok. Apakah kenaikan gaji belum dapat menutup 2 kali kenaikan kebutuhan . apa arti kenaikan gaji? bagaimana bagi yang tidak punya gaji, apa tidak berat kehidupannya?
kenaikan gaji seharusnya juga dibarengi kenaikan presentase tunjangan untuk anak biar bisa untuk biaya sekolah/kuliah.
Kalo bisa sih kenaikan gaji ini jgn dulu dipublikasikan,,sehingga gaji blm naik,,sandang & pangan harganya udh melambung tinggi,,!! katanya mo dibyr maret,,???
Selayaknya kenaikan gaji tidak diiringi kenaikan harga barang. Kalaupun harga barang naik, tidak melebihi prosenrase kenaikan gaji. Akhirnya kenaikan gaji PNS hanya menaikan nominal pendapatan saja, tetapi tidak menaikkan tingkat kesejahteraan PNS. Inilah yang disebut kenaikan semu.
bagaimana untuk kesejahteraan pegawai negeri….sementara gaji naik 10 % sedangkan harga barang2 semuanya kalau di jumlah naik menjadi 100 % (10 Barang x 10 %) bahkan lebih…. aneh-aneh saja bapak ini…. kalau mau sejahtera ya naik nya 200 %.
Seharusnya kenaikan gaji tdk brbau politik… gx usah dihebohkan dan cari sensasi paling brjasa dgn knaikan gaji…. akibatnya gaji belum naik.. harga udh naik duluan dan tragisnya pas gaji betul2 naik harga naik lagi… wah gaji naik skali tapi harga naik 2 kali… sama juga bohong dong…
Jangan memperhatikan gaji dulu, apakah kinerja kita sudah optimal. Kalo kinerja kita optimal, pasti hak kita selaku PNS akan diperhatikan pemerintah.
kebrobrokan aparatur negara sudah mengakar dan mendarah daging , sehingga pns yang baik bisa dihitung dengan jari dari jutaan pns yang ada , sehingga hal ini kalau hanya menaikan gaji tanpa dibarengi aturan yang tegas untuk dilaksanakan , saya sangat pesimistis walaupun digaji dengan uang berlimpah, karena karakteristik manusia indonesia jarang punya malu , bila salah justru pembelaan diri yang tejadi . berapa gaji wakil rakyat kita ??? berapa gaji Hakim dan Jaksa ??? berapa gaji Guru yang sudah dapat sertipikasi ??? ternyata SDSB. ( sama dengan sebelumnya ) justru malah semakin parah ……….
Sehingga penerapan pelaksanaan aturan yang paling didahulukan seharusnya .. bukannya memanjakan dengan gaji tinggi , termasuk penempatan job jabatan harus melalui propertes… ( mestinya digembleng dulu karakter kepemimpinannya, baru dijobkan bukan diangkat baru di diklat )
Jika ingin memberikan kesejahtraan bagi para abdi masyarakat
berikanlah dengan keikhlasan serta jangan pernah merasakan
segalanya adalah harapan
Semua tanggung jawab ini ada di tangan kita
dan mau kita bawa kearah mana regenerasi kita saat ini?
dan mau kita jadikan apa negara kita ini?
Wahai pejabat yang terhormat
Hamba mohon padamu!!!
Tegakkan amanah yang diberikan kepada saat ini
Sebelum kelak timbul penyesalan!!!!