Terhitung tanggal 17 Januari 2012 lalu, Presiden RI telah menandatangani Peraturan baru yaitu Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang di dalamnya antara lain mengatur tentang: jenjang, penyetaraan, dan penerapan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh seseorang melalui jalur : (1) pendidikan; (2) pelatihan; (3) pengalaman kerja, dan (4) pembelajaran mandiri
Hadirnya peraturan ini tentu bukan dimaksudkan untuk membuat stratifikasi sosial (pengkastaan) baru di tengah-tengah masyarakat kita, melainkan untuk dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.
Fasli Jalal (2010) pernah mengatakan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dapat membangun kesadaran mutu para penyelenggara pendidikan di Indonesia untuk menghasilkan kualitas SDM yang sesuai dengan deskriptor kualifikasi dan menjadi fondasi pengakuan, akses, kolaborasi sumber daya manusia di dunia Internasional dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing bangsa. Selain itu, melalui KKNI diharapkan dapat mendorong terbangunnya country education profile dengan data yang komprehensif.
Dengan adanya KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata dari Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, in formal atau otodidak) yang akuntabel dan transparan.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), terdiri atas 9 (sembilan) jenjang. Adapun keterkaitan antara latar pendidikan seseorang dengan jenjang bisa dilihat dalam gambar di bawah ini:

Info selengkapnya Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Lampiran Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
===========
Apa refleksi Anda tentang Peraturan Presiden ini?

Terima kasih Bapak atas infonya… Sangat bermanfaat.
ijin download pak.. salam
Sehubungan dengan PP ini, bagaimana dengan orang yang pengalaman kerjanya sdh banyak tetapi pendidikannya blm setara & ia blm mampu utk melanjutkan pendidikan tingginya ? apakah ia tdk akan mendpt haknya?
Bagaimana dgn mrk yg jarang ikut pelatihan? krn ternyata di tmptnya bekerja yg diikutkan dlm pelatihan orgnya hanya yg itu2 saja, tanpa memberi kesempatan kpd yg lain utk ikut pelatihan?, bagaimana dgn pengalaman kerja yg cuma sedikit? krn memang hanya sedikit pekerjaan yg diberikan kpdnya? tanpa memberi kesempatan kpdnya utk berkarya.
Bagaimana dgn nasib org2 spt di atas ?? apakah mereka jg berhak utk mendptkan
Bagi saya ini baik, barangkali untuk mengukur gambaran awal kompetensi seseorang namun pada prakteknya nanti adalah penilaian setelah jangka waktu tertentu apakah prestasi kerjanya sudah sesuai dengan job dan tujuan organisasi yang disepakati sehingga ukuran pendapatan seseorang selayaknya disesuaikan dengan sumbangsih yang diberikan untuk organisasinya barangkali ini disebut adil barangkali , nuhun
Referensi KKNI bisa dilihat, mirip dengan Australian Qualification Framework, ataupun jenjang kualifikasi profesi yang ada di Jepang, yang dimulai dari pemagang, teknisi, dan sampai ke master craftman. Kalo ga salah di perusahaan Rig, bila seseorang telah menjadi project manager sebanyak 2x untuk membangun rigs, maka dia akan setara dengan Master. Seseorang lulusan SMA/K, bisa pelan2 mengikuti uji kompetensi atas unit2 yang diraihnya melalui tempat kerja sebagai memasak, dan berhak kerja di Hotel di Singapore atas keahliannya sebagai cook helper. Drpd seterusnya jadi pembantu dan ga punya uang untuk bayar kuliah demi sebuah kertas dan tidak job-ready. Akhirnya…. Indonesia punya KKNI…. (oya th 2015, ASEAN Australia New Zealand Qualification Framework akan di mulai, karena sudah disepakati dalam rangka AFTA di Bangkok bulan April 2011)
Pak tujuan adanya aturan pp no 8 tahun 12 .ini ujung ujung nya untuk apa. kalau untuk naik jabatan diatasnya masih banyak mengutamakan koneksi keluarga. untuk semangat kerja gaji pns standarnya udah ditentukan . tapi mungkin untuk perbaikan birokrasi. atau mohon penjelasannya
kemana aranya pp tersebut pa
apakah dalam pp tersebut hanya pns gmana yang guru swastanya
Yang mengatur saja bingung, apalagi yang diatur …
Terima kasih Pak atas informasinya semoga bermanfaat. Selanjutnya kami tunggu nformasi terbaru
trims banyak untuk pak ahmad sudrajat atas info2x yg up to date……kami slalu menantikan info2 terbarux, terutama yang berkaitan dengan Bimbingan dan konseling (BK)
PP ini sy uga kurang jelas ! pemerintah mau menghargai PNS atau relawan guru swasta atau apa ? jelas PNS begitu – begitu saja walaupun gaji di naikkan sampai di jung langit, tapi bagi relawan sekolah swasta yang sedang/kecil ….PP ini apa dampaknya buat kita yang di sekolah swasta…..sama-sama kita melaksanakan UUD 45 ? coba renungkan !
masih bingung, sejatinya mau perbaikan undang2/peraturan apa peningkatakan sdm dunia pendidikan , apa jaminan makin banyak undang2 makin meningkat pendidikan kita yg nota bene suasana/suhu/iklim negara kita kayak gini. Lebih bijak kali dengan menyentuh hati pelaksana pendidikan dengan peningkatan kemampuan dan wawasan para pendidiknya(beasiswa).
kurang jelas, dampak apa yg dikehendaki dari PP ini ?
trims pa infonya,dan mohon izin utk saya download.