Terhitung tanggal 17 Januari 2012 lalu, Presiden RI telah menandatangani Peraturan baru yaitu Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang di dalamnya antara lain mengatur tentang: jenjang, penyetaraan, dan penerapan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh seseorang melalui jalur : (1) pendidikan; (2) pelatihan; (3) pengalaman kerja, dan (4) pembelajaran mandiri
Hadirnya peraturan ini tentu bukan dimaksudkan untuk membuat stratifikasi sosial (pengkastaan) baru di tengah-tengah masyarakat kita, melainkan untuk dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.
Fasli Jalal (2010) pernah mengatakan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dapat membangun kesadaran mutu para penyelenggara pendidikan di Indonesia untuk menghasilkan kualitas SDM yang sesuai dengan deskriptor kualifikasi dan menjadi fondasi pengakuan, akses, kolaborasi sumber daya manusia di dunia Internasional dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing bangsa. Selain itu, melalui KKNI diharapkan dapat mendorong terbangunnya country education profile dengan data yang komprehensif.
Dengan adanya KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata dari Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, in formal atau otodidak) yang akuntabel dan transparan.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), terdiri atas 9 (sembilan) jenjang. Adapun keterkaitan antara latar pendidikan seseorang dengan jenjang bisa dilihat dalam gambar di bawah ini:

Info selengkapnya Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Lampiran Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
===========
Apa refleksi Anda tentang Peraturan Presiden ini?

trims atas pencerahannya pak, semoga membantu
legalitas kadang harus dikesmpingkan ………ketika terdapat sebuah esensi yang besar.!
Terima kasih atas infonya,mudah-mudahan semua membawa berkah untuk kita semua.
Alhamdulillahirobil alamin. Wasalam kang Aat wong banjit
Terima kasih mas engkat wong banjit atas infonya hatur nuhun
kualifikasi = formalisme
padahal tidak sedikit orang yang pinter/bijak/sukses dalam hidup tanpa melalui pendidikan formal.
Terima kasih informasinya … semoga dapat menjadi pedoman bagi kita semua ..
Nasib Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia?
April 5, 2011 by sayuti
Oleh Muhammad Sayuti
Sangat mudah dijumpai seorang bergelar Sarjana mendaftarkan kerja dengan menggunakan ijasah SMA/SMK/MA nya. Secara horisontal, banyak juga dijumpai sarjana pertanian bekerja sebagai wartawan, sarjana teknik bekerja sebagai tenaga administrasi dan masih banyak lagi contoh ketidaksesuaian yang lain. Mungkin istilah link and match yang dipopulerkan oleh Mendikbud saat itu, Wardiman Djojonegoro, lebih mudah untuk memberi gambaran atas masalah klasik ini. Ketidaksesuaian di atas muncul, salah satunya, akibat kaburnya antara kualifikasi dan kompetensi lulusan, idealnya seseorang dengan kualifikasi sarjana memiliki kompetensi untuk melakukan sejumlah daftar pekerjaan. Namun pada kenyataannya, tidak banyak yang berani menjamin bahwa lulusan pendidikan bidang tertentu bisa mengerjakan apa atau sarjana bidang tertentu bisa menyelesaikan masalah apa.
Dalam konteks problem kompetensi dan kualifikasi inilah kita menunggu Peraturan Presiden tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dalam literatur global disebut dengan National Qualification Framework (NQF). Peraturan Pemerintah (31/2006) tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Silatkernas) mendefinisikan KKNI sebagai “kerangka perjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor” (Pasal 1). Pada tanggal 5 Januari 2010, di website DIKTI DIKNAS (www.dikti.go.id), muncul berita tentang telah siapnya draf KKNI yang disebutnya dengan istilah the Indonesian Qualification Framework (IQF). Lebih lanjut disebutkan bahwa Peraturan Presiden yang akan menjadi basis hukum dari KKNI tinggal ditunggu, saat itu. Namun setahun telah lewat dari berita tersebut dan belum ada tanda-tanda Perpres nya akan diumumkan. Apa yang sesungguhnya terjadi di balik mundurnya legislasi KKNI? Perdebatan apa sajakah yang mengiringi kebijakan KKNI? Apakah mundurnya Perpres terkait dengan perdebatan tentang untung ruginya KKNI? Ataukah ada ketegangan antara Kemendiknas dan Kemanakertrans? Sebagaimana diketahui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah lebih dulu membuat kebijakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang secara konseptual SKKNI adalah alat ukurnya KKNI.
Sangat disayangkan bahwa proses perancangan kebijakan strategis ini tidak banyak diketahui oleh media. Padahal sebagaimana Ujian Nasional (UN) yang melakukan standarisasi hasil belajar, cukup ramai mendapatkan tanggapan di media, sementara KKNI yang akan melakukan hal yang mirip untuk seluruh jenjang pendidikan kurang mendapatkan perhatian masyarakat luas, termasuk juga oleh wakil rakyat. Kurangnya partisipasi masyarakat luas ini patut untuk dicermati apalagi dengan statemen di website tersebut bahwa proses penyusunan IQF lebih cepat dari negara-negara lain. Tidak bisa dipungkiri bahwa kekhawatiran pengembangan kebijakan instan dengan dampak kecil masih akan terjadi, misal dengan banyaknya rujukan IQF ke Australian Qualification Framework yang oleh banyak pakar disebut sebagai model kualifikasi yang lemah (weak) sehingga kemudian beberapa negara bagian di Australia mengembangkan kerangka kualifikasi sendiri-sendiri (Keating; Young).
NQF telah menjadi fenomena global saat ini, lebih dari seratus negara telah bersiap atau telah mengembangkan NQF (Allais, 2010). Sebagai tongkat ajaib untuk mengatasi masalah pengangguran serta untuk menghidari tidak terukurnya kompetensi lulusan, NQF memang cukup menggoda banyak pemerintahan di dunia. Meski keraguan dan kisah gagal juga tidak sulit untuk dijumpai.
Prinsip pokok qualifikasi adalah deskripsi akan jenjang, standar, kriteria dan keluaran dari sebuah jenjang pendidikan. Deskripsi yang rinci itulah yang diharapkan akan mampu menyandingkan kompetensi sesama lulusan sebuah jenjang pendidikan. Lagi-lagi model penyeragaman semacam UN akan menjadi salah satu konsekuensi IQF, sebab tanpa peduli negeri-swasta, akreditasi A atau C, desa-kota, serta segala kesenjangan lain, kerangka kualifikasi harus berani menjamin bahwa outcome lembaga pendidikan adalah setara, sebanding dan terintegrasi.
Secara tekstual, NQF sesungguhnya menawarkan reformasi radikal, dengan menetapkan outcome sebagai patokan dari sebuah sistem pendidikan. Karena konsekuensi sitemik yang ditimbulkan inilah banyak pihak yang menyarankan agar tidak menggunakan NQF sebagai instrumen reformasi pendidikan (Young, Raffe). Ketidaksiapan negara yang mengembangkan NQF untuk juga mereformasi pendidikan (kurikulum, model penilaian, SDM, metode pengajaran) adalah sebab utama agar NQF tidak dijadikan pemicu reformasi pendidikan.
Siapa yang akan menyusun kriteria kompetensi lulusan? Pengalaman di banyak negara, pihak pemberi kerja (employers) lah yang dinilai lebih tahu kebutuhan pasar kerja. Memang secara konsep, multi-pihak lah akan terlibat dalam proses penyusunannya. Namun tidak bisa dipungkiri dunia kerja yang akan dominan, pihak swasta yang akan menjadi leading actor-nya. Dalam konteks ekonomi-politik, dominasi pasar inilah yang memunculkan kekhawatiran bahwa sesungguhnya neo-liberal berada di balik penyebaran NQF di seluruh dunia. Kekhawatiran ini terbukti di Afrika Selatan sebagaimana disertasi pertama tentang NQF untuk negara berkembang mengungkapnya (Allais, 2007).
Masih banyak pertanyaan yang patut diajukan terkait dengan proses penyusunan kebijakan KKNI. Apakah KKNI itu memang serius sebagai instrumen untuk reformasi pendidikan? Bagaimana dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh Menakertrans? Draf KKNI versi Kemendiknas juga akan membuat lembaga baru yang bernama BKNI (Badan Kualifikasi Nasional Indonesia). Bagaimana hubungan BKNI dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)? Banyak yang masih gelap dengan KKNI. Diharapkan belum keluarnya Perpres tentang SKKN memberikan waktu untuk merenung dan kembali ke jalan yang benar dalam merancang instrument reformasi pendidikan yang lebih realistis dan komprehensif.
Muhammad Sayuti, Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, sedang belajar tentang Pendidikan Kejuruan di the University of Newcastle Australia.
Tulisan ini pernah dimuat di Surat Kabar SUARA MERDEKA 29 Maret 2011.
Mungkin kualifikasi manusia itu milik Allah, sesama manusia hanya boleh menentukan rambu-rambu yg tak boleh melampaui batas sesuai kodratx… Syurga dan neraka tak kan pernah hilang…. jika semua jadi pemimpin lalu siapa yg dipimpin?
Assalaamu’alaikum, sampurasun.
Hatur punten sim kuring kumawantun ngiringan lebet kana ieu blog sareng kumawantun parantos ngundeur kana salah sawios data nu aya didieu. Hatur nuhun.
Terimakasih bpk. Kalau saja semua pakar-pakar pendidikan di indonesia membagi ilmu dan informasinya seperti bapak , saya kira pendidikan kita semakin lama semakin baik.
pak boleh saya post untuk bahan artikel web.. sumber nama yg laen akan saya cantumkan.. saya mohon ijin copas..
matur tengyu pak,,, salam kenal…
matur nuwun atas info yang sangat bermanfaat, kebaikan bapak sangat menunjang mengatasi perbaikan dunia pendidikan yang sedang carut marut ini.