PP No. 8 tahun 2012: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat …

PP No. 8 tahun 2012: Kualifikasi Manusia Indonesia

Terhitung tanggal 17 Januari 2012 lalu, Presiden RI telah menandatangani Peraturan baru yaitu Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang di dalamnya antara lain mengatur tentang: jenjang, penyetaraan, dan penerapan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework  adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh seseorang melalui jalur : (1) pendidikan; (2) pelatihan; (3) pengalaman kerja, dan (4) pembelajaran mandiri

Hadirnya peraturan  ini tentu bukan dimaksudkan untuk membuat stratifikasi sosial (pengkastaan) baru di tengah-tengah masyarakat kita, melainkan untuk dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.

Fasli Jalal (2010) pernah mengatakan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dapat membangun kesadaran mutu para penyelenggara pendidikan di Indonesia untuk menghasilkan kualitas SDM yang sesuai dengan deskriptor kualifikasi dan menjadi fondasi pengakuan, akses, kolaborasi  sumber daya manusia  di dunia Internasional dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing bangsa. Selain itu, melalui KKNI diharapkan dapat mendorong terbangunnya country education profile dengan data yang komprehensif.

Dengan adanya KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata dari Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal,  in formal atau otodidak) yang akuntabel dan transparan.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), terdiri atas 9 (sembilan)  jenjang. Adapun keterkaitan antara latar pendidikan seseorang dengan jenjang bisa dilihat dalam gambar di bawah ini:

 KKNI

Info selengkapnya Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Lampiran Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

===========

Apa refleksi Anda tentang Peraturan Presiden ini?

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

36 tanggapan untuk “PP No. 8 tahun 2012: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)”

  1. terimakasih atas infonya, mari menyelaraskan pendidikan selaku penghasil produk dengan dunia kerja (societal need), menjadikan instutusi pendidikan mjd yempat belajar bagi peserta didik

  2. pp 8 th 2012, sesuatu yg sudah usang krn sdh semestinya notaris-PPAT yaitu ahlinya yg membuat blangko akta tsb, akta2 otentik di negara-negara maju atau bahkan negara dunia ke dua (asia kecuali Indonesia) hal tsb sdh sekian puluh th yg lalu diserahkan pembuatannya ke pejabat yg berwenang bukan ke pd pemerintah, jd sosialisasi akta tsb, hanya pemborosan uang negara, lg pula sosialisasi dilakukan oleh pegawai2 bpn yg notabene para pegawainya masih perlu banyak belajar ttg teori dan praktik pembuatan akta otentik.

  3. Salut untuk semua usaha perbaikan Tanah Air Indonesia, semoga ini ketentuan ini diaplikasikan secara real didalam semua sisi keperluan bangsa,khususnnya untuk kualifikasi ini dipakai u seleksi CPNS and harus benar-benar gitu. But ada sisi pesimis juga sih. cause Indonesia Raya ini cuma mimpi… segala kebijakan tidak pernah di jalan sesuai dengan yang menjadi tujuan awal… If no money, no project, everything gone….

  4. saya sih netral aj, tapi bicara tentang guru(include kaseknya) terutama untuk tingkat SMA saya kok miris ya. saya pernah pemeriksaan rutin terutama untuk dana dari wali murid seperti uang gedung dan SPP, astaghfirullah ternyata mayoritas (say 80% up) untuk honor gurunya!!! sempet saya hitung ada yang menerima lebih dari 6 juta diluar gaji pokoknya dan penghasilan dari sertifikasi yg=1 x gaji pokok, itu perbulan loh!!! fantastis untuk kinerja spt “itu”.bisa lebih 10 juta perbulan kalo ditotal nerimanya. padahal itu di daerah yg UMR sekitar Rp.1,3jt an lo
    saya tdk bisa bayangkan kalo wali murid membaca laporan tersebut, bisa dibakar tuh sekolah.
    makanya jangan heran kalo banyak korupsi, guru k*****g berdiri maka murid ….tau sendiri lah.

  5. Jenjang kualifikasi tersebut, terlihat cukup fair dan realistis dalam menilai kecakapan seseorang. Juga diharapkan mampu memerangi ijazah bodong, buat apa punya ijazah kalau tidak memenuhi kualifikasi???
    Mudah mudahan gak akan ada lagi pekerja senior yang mengumpat “mentang mentang ijazahnya lebih tinggi”, atau fresh graduate yang mengeluh “mentang mentang orang lama”.
    Maju terus……..

Komentar ditutup.