Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2011 merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Mengacu pada pelaksanaan sertifikasi tahun-tahun sebelumnya, perbaikan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang besar terhadap peningkatan proses pembelajaran.
Oleh karena itulah, terhitung tanggal 10 Maret 2011 yang lalu pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan baru yang dituangkan dalam PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Peraturan ini pada dasarnya penyesuaian dan penyempurnaan peraturan sebelumnya yaitu PERMENDIKNAS Nomor 11 Tahun 2008
Info selengkapnya PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dapat diunduh DI SINI

pak tolong saya dijelaskan yang mendapat tunjangangan sertifikasi apakah harus mengajar min 24 jam linier atau 24 jam saja,makasih …
setelah dpat sertfikasi pada malas mau ngajar xixixixixixix palsu ah
kasihan juga istri saya sudah mengabdi hampir 11 tahun belum masuk sertifikasi, karena berubah ubahnya kebijakan….
pelaksanaan sertifikasi guru sejak awal telah di salah gunakan oleh konsorsium pelaksanaan sertifikasi guru, untuk keuntungan pribadi maupun lembaga, konsorsium ini memarginalkan guru2 senior yang telah mengabdi pada negara cukup lama. guru yang telah lama mengabdi pada negara ini secara hukum yang diatur dalam permendiknas tentang pelaksanaan sertifikasi, telah di perlakukan tidak adil dengan memprioritaskan / mendahulukan guru2 baru yang telah berkwalifikasi S1, dan baru program sertifikasi tahun 2012 ini kosorsium pelaksana sertifikasi guru memberlakukan peraturan kemndiknas tentang pelaksanaan sertifikasi guru. dan ironisnya pelaksanaan sertifikasi sertifikasi guru dibawah payung hukum kemendiknas no 11 tahun 2011 mensyaratkan untuk guru yang belum berkwalifikasi S1 dan D 4,..berlaku hnya sampai 2013………suatu wisdom dan authority yang NONSEN, penuh dengan tendensi dan manipulasi dari kosorsium pelaksana sertifikasi guru . ( DARI WILAYAH JAWA TENGAH )
apakah jumlah jam mengajar 24 jam dapat dihitung dengan kualifikasi keilmuan lainya?
tolong dijelaskan juga sanksi bagi yang lalai dlm melaksanakan tugasnya sedangkan dia udah sertifikasi
YANG PENTING ADIL PAK
tolong beri contoh soal tes awall uji kom petensi sergur 2012
tolong info tentang guru honorer kategori I dan II, kab lombok tengah
pak tolong infonya tentang data base guru honorer kategori I dan II, terimaksih…!