52 comments on “Permendiknas No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

  1. berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mensejahterahkan guru, salah satunya adalah memberikan sertifikasi tapi sayangnya pemerintah tidak mampu mengendalikan berbagai manipulasi data yang dilakukan guru. hampir semua persyaratan tidak sesuai dengan faktanya contoh jam mengajar, portofolio, dll. banyak yang sudah guru yg mendapatkan serifikasi tetapi skill mengajarnya sama sebelum mendapatkan sertifikasi, apalagi yang sudah mau pensiun, pasti ngajarnya mengalami penurunan padahal tujuan sertifikasi agar guru meningkatkan kualitas mengajarnya menuju yg profesional. sejak ada sertifikasi, guru sudah kehilangan identitasnya, banyak yang melakukan kebohongan data

  2. sebenarnya guru yg sudah bersertifikat ditugaskan didaerah yang tertinggal jauh yg jarang tersentuh pendidikan dg tujuan agar pendidikan tdk hanya dinikmati org orang kota saja, kasihan dong penduduk desa yg hanya diajar oleh guru guru yang tdk profesinal kapan anak desa bisa pintar?,dg tujuan agar pendidikan di indonesia bs merata,sesuai dg UUD 45,

  3. Pemerintah Kabupaten Bengkayang belum membayar tunjangan profesi guru sertifikasi periode januari s/d Desember 2010.. sampai kapan kami bisa menunggu tanpa berita yg pasti ???

  4. aneh? apakah hanya kabupaten kotabaru yang tunjangan sertifikasi angktn 2007-2009 yang belim dibayarkan…

  5. aknkah guru honor sd negeri bisa ikut sertifikasi dan akankah berpengaruh untuk pengangkatan menjadi PNS.

  6. Alhamdulillah….sertifikasi buat guru…lebih alhamdulillah lagi kalau tunjangan ini melekat pada gaji….atau tetap pem.pusat yang kelola pembayaran….Daerah kayaknya belum mampu kelola.
    kejujuran dan profesionalitas kerja belum dimiliki….

  7. 35 tahun lebih saya mantan siswa. saya rasakan waktu itu begitu sulitnya mendapatkan nilai 7,8 dan seterusnya. tapi belakangan dengan aturan main yang ini itu, produk pendidikan kita menurut saya semakin ?????? apalagi dengan sertifikas guru banyak saya dengar diantara guru-guru di republik ini sibuk dengan acara pemberkasan dan lain-lain sehingga proses belajar mengajar sedikit terabaikan. sebenarnya pola pemberian kesejahteraan guru melalui sertifikasi belakangan ini mengacu ke penguasaan materi ajar nggak sih? mbok sekali-kali guru yang bersertifikasi itu dilakukan skill audit,….bagaimana????

  8. pemerintah kalau ingin mensejahterakan guru, jangan melaui sertifikasi, karena menimbulkan kecemburuan bagi guru-guru yang belum sertifikasi, lagi pula untuk memenuhi syarat beban mengajar 24 jam sangat sulit dipenuhi di banyak sekolahan. Mengapa beban kerja antara guru SD, SMP, dan SMA harus sama 24 jam, padahal jam pelajaran SD hanya 35 menit per jam pelajaran, untuk SMP hanya 40 menit per jam pelajaran sedang untuk SMA 45 menit per jam pelajaran, ini kan tidak adil. mohon penjelasan

  9. selamat pagi. senang mendengar kata sertifikasi. tapi sangat disangsikan sertifikasi untuk guru-guru honor yang mengajar di sekolah negeri. janji ini sudah tiap tahun diperdengarkan, tapi rupanya tidak berlaku bagi guru-guru honor. sedihnya hanya berupa janji bukan bukti. sehingga ketika pemerintah menjanjikan sesuatu untuk guru-guru honor, kita begitu meragukan. ya semoga nasib guru-guru honor di perhatikan oleh pemerintah.tahun 2011-2012.

Silahkan sampaikan apa yang ada dalam pikiran Anda!

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s