Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2011 merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Mengacu pada pelaksanaan sertifikasi tahun-tahun sebelumnya, perbaikan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang besar terhadap peningkatan proses pembelajaran.
Oleh karena itulah, terhitung tanggal 10 Maret 2011 yang lalu pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan baru yang dituangkan dalam PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Peraturan ini pada dasarnya penyesuaian dan penyempurnaan peraturan sebelumnya yaitu PERMENDIKNAS Nomor 11 Tahun 2008
Info selengkapnya PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dapat diunduh DI SINI

berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mensejahterahkan guru, salah satunya adalah memberikan sertifikasi tapi sayangnya pemerintah tidak mampu mengendalikan berbagai manipulasi data yang dilakukan guru. hampir semua persyaratan tidak sesuai dengan faktanya contoh jam mengajar, portofolio, dll. banyak yang sudah guru yg mendapatkan serifikasi tetapi skill mengajarnya sama sebelum mendapatkan sertifikasi, apalagi yang sudah mau pensiun, pasti ngajarnya mengalami penurunan padahal tujuan sertifikasi agar guru meningkatkan kualitas mengajarnya menuju yg profesional. sejak ada sertifikasi, guru sudah kehilangan identitasnya, banyak yang melakukan kebohongan data
baagus juga saran Dun
sebenarnya guru yg sudah bersertifikat ditugaskan didaerah yang tertinggal jauh yg jarang tersentuh pendidikan dg tujuan agar pendidikan tdk hanya dinikmati org orang kota saja, kasihan dong penduduk desa yg hanya diajar oleh guru guru yang tdk profesinal kapan anak desa bisa pintar?,dg tujuan agar pendidikan di indonesia bs merata,sesuai dg UUD 45,
Pemerintah Kabupaten Bengkayang belum membayar tunjangan profesi guru sertifikasi periode januari s/d Desember 2010.. sampai kapan kami bisa menunggu tanpa berita yg pasti ???
aneh? apakah hanya kabupaten kotabaru yang tunjangan sertifikasi angktn 2007-2009 yang belim dibayarkan…
aknkah guru honor sd negeri bisa ikut sertifikasi dan akankah berpengaruh untuk pengangkatan menjadi PNS.
Alhamdulillah….sertifikasi buat guru…lebih alhamdulillah lagi kalau tunjangan ini melekat pada gaji….atau tetap pem.pusat yang kelola pembayaran….Daerah kayaknya belum mampu kelola.
kejujuran dan profesionalitas kerja belum dimiliki….
35 tahun lebih saya mantan siswa. saya rasakan waktu itu begitu sulitnya mendapatkan nilai 7,8 dan seterusnya. tapi belakangan dengan aturan main yang ini itu, produk pendidikan kita menurut saya semakin ?????? apalagi dengan sertifikas guru banyak saya dengar diantara guru-guru di republik ini sibuk dengan acara pemberkasan dan lain-lain sehingga proses belajar mengajar sedikit terabaikan. sebenarnya pola pemberian kesejahteraan guru melalui sertifikasi belakangan ini mengacu ke penguasaan materi ajar nggak sih? mbok sekali-kali guru yang bersertifikasi itu dilakukan skill audit,….bagaimana????
pemerintah kalau ingin mensejahterakan guru, jangan melaui sertifikasi, karena menimbulkan kecemburuan bagi guru-guru yang belum sertifikasi, lagi pula untuk memenuhi syarat beban mengajar 24 jam sangat sulit dipenuhi di banyak sekolahan. Mengapa beban kerja antara guru SD, SMP, dan SMA harus sama 24 jam, padahal jam pelajaran SD hanya 35 menit per jam pelajaran, untuk SMP hanya 40 menit per jam pelajaran sedang untuk SMA 45 menit per jam pelajaran, ini kan tidak adil. mohon penjelasan
selamat pagi. senang mendengar kata sertifikasi. tapi sangat disangsikan sertifikasi untuk guru-guru honor yang mengajar di sekolah negeri. janji ini sudah tiap tahun diperdengarkan, tapi rupanya tidak berlaku bagi guru-guru honor. sedihnya hanya berupa janji bukan bukti. sehingga ketika pemerintah menjanjikan sesuatu untuk guru-guru honor, kita begitu meragukan. ya semoga nasib guru-guru honor di perhatikan oleh pemerintah.tahun 2011-2012.
terima kasih pak sudrajat yang telah melayani kami para guru. mudah-mudahan guru-guru yang membaca layanan BApak dapat bertambah kepro-fesionalannya. semoga guru-guru kita sadar akan tugas keguruannya.
alhamdulillah kalau masih dilaksankan, moga guru kita makin sejahtera baik secara finansial maupun mentalnya. sertifikasi jangan di jadikan tujuan oleh guru guru kitamelainkan sebagai akibat/hadiah dari sebuah kinerja sehingga sertifikasi itu pantas di dapat. jangan pula semakin banyak dapat penghasilan semakin besar juga setor ke bank. cuma kalau boleh usul mohon di buatkan instrumen untuk mengukur kinerja guru guru yang sudah sertifikasi sebagai tolak ukur kelayakan menerima sertifikasi. karena pemerintah memberikan tunjangan tersebut memiliki harapan agar dunia pendidikan semakin meningkat mutunya. moga di pikirkan oleh oleh pemegang kepentingan tentang instrumen kinerja sertifikasi
Terimakasih kepada pak menteri atas peluang sertifikasi bagi guru swasta. saya mau bertanya apakah guru swasta yang sudah sertifikasi akan berpengaruh kepada gaji yayasan?
Pemerintah, akankah guru honorer tersertifikasi mendapat ruang dan kesempatan untuk menjadi PNS?
perusahaan besar biasanya mencari orang berpengalaman dan teruji kemampuannya untuk menjadi pegawainya dengan harapan dapat memajukan dan memberikan manfaat/keuntungan bagi perusahaan tersebut.
apakah pemerintah juga menginginkan pegawai yang berpengalaman?teruji?berdedikasi tinggi? guru honorer tersertifikasi sudah melewati ujian itu sampai akhirnya mendapatkan selembar sertifikat.
semoga selembar sertifikat “guru profesional” yang dimiliki oleh guru honorer dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengangkat pegawainya.
A M I N………………..
Syukron pak Sudrajat yang terus melayani info guru secara up date..tapi tolong info kan tentang NRG yang sudah disertifikasi terutama yang lulus tahun 2007 seperti saya…