Permendiknas No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Permendiknas No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi  Guru Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2011 merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.

Mengacu pada pelaksanaan sertifikasi tahun-tahun sebelumnya, perbaikan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang besar terhadap peningkatan proses pembelajaran.

Oleh karena itulah, terhitung tanggal 10 Maret 2011 yang lalu pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan baru yang dituangkan  dalam PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 tentang  Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Peraturan ini  pada dasarnya penyesuaian dan penyempurnaan peraturan sebelumnya  yaitu PERMENDIKNAS Nomor 11 Tahun 2008

Info selengkapnya PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi  Guru dalam Jabatan  dapat diunduh DI SINI

Tentang AKHMAD SUDRAJAT

=Ω= seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Kuningan yang sedang belajar menjadi diri sendiri =Ω=
This entry was posted in PENGELOLAAN PENDIDIKAN and tagged , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

38 Responses to Permendiknas No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

  1. proyek broer says:

    pelaksanaan sertifikasi guru sejak awal telah di salah gunakan oleh konsorsium pelaksanaan sertifikasi guru, untuk keuntungan pribadi maupun lembaga, konsorsium ini memarginalkan guru2 senior yang telah mengabdi pada negara cukup lama. guru yang telah lama mengabdi pada negara ini secara hukum yang diatur dalam permendiknas tentang pelaksanaan sertifikasi, telah di perlakukan tidak adil dengan memprioritaskan / mendahulukan guru2 baru yang telah berkwalifikasi S1, dan baru program sertifikasi tahun 2012 ini kosorsium pelaksana sertifikasi guru memberlakukan peraturan kemndiknas tentang pelaksanaan sertifikasi guru. dan ironisnya pelaksanaan sertifikasi sertifikasi guru dibawah payung hukum kemendiknas no 11 tahun 2011 mensyaratkan untuk guru yang belum berkwalifikasi S1 dan D 4,..berlaku hnya sampai 2013………suatu wisdom dan authority yang NONSEN, penuh dengan tendensi dan manipulasi dari kosorsium pelaksana sertifikasi guru . ( DARI WILAYAH JAWA TENGAH )

  2. medi says:

    apakah jumlah jam mengajar 24 jam dapat dihitung dengan kualifikasi keilmuan lainya?

  3. yayan suryana says:

    tolong dijelaskan juga sanksi bagi yang lalai dlm melaksanakan tugasnya sedangkan dia udah sertifikasi

  4. EKO says:

    YANG PENTING ADIL PAK

  5. supriyanto says:

    tolong beri contoh soal tes awall uji kom petensi sergur 2012

  6. dewi anita says:

    tolong info tentang guru honorer kategori I dan II, kab lombok tengah

  7. dewi anita says:

    pak tolong infonya tentang data base guru honorer kategori I dan II, terimaksih…!

Silahkan... sampaikan gagasan Anda di ruang komentar ini...

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s