Tentang Pendanaan Pendidikan

A. Apa itu Biaya Pendidikan, Dana Pendidikan dan Pendanaan Pendidikan?

Tentang Pendanaan Pendidikan

  • Biaya pendidikan adalah nilai besar dana yang diprakirakan perlu disediakan untuk mendanai berbagai kegiatan pendidikan.
  • Dana  pendidikan adalah  sumber daya  keuangan  yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola  pendidikan.
  • Pendanaan  pendidikan  adalah  penyediaan  sumberdaya keuangan yang diperlukan  untuk  penyelenggaraan  dan  pengelolaan pendidikan.

 

B. Apa saja jenis-jenis  biaya pendidikan itu?

Biaya pendidikan dapat dibagi  ke dalam dua jenis  yaitu: (a)  biaya investasi dan (b) biaya operasi.

  1. Biaya investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan dapat dimanfaatkan jangka waktu relatif lama, lebih dari satu tahun. Biaya investasi terdiri dari biaya investasi lahan dan biaya investasi selain lahan. Biaya investasi menghasilkan aset dalam bentuk fisik dan non fisik, berupa kapasitas atau kompetensi sumber daya manusia. Dengan demikian, kegiatan pengembangan profesi guru termasuk ke dalam investasi yang perlu mendapat dukungan  dana yang memadai..
  2. Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pendidikan. Biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan biaya  nonpersonalia. Biaya personalia mencakup: gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan-tunjangan lain yang melekat dalam jabatannya. Biaya non personalia, antara lain biaya untuk:  Alat Tulis Sekolah (ATS), Bahan dan Alat Habis Pakai, — yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang, pemeliharaan dan perbaikan ringan, daya dan jasam transportasi/perjalanan dinas, konsumsi, asuransi, pembinaan siswa/ekstra kurikuler

C. Siapa penanggung jawab pendanaan pendidikan?

Dalam konteks pendidikan nasional, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah (pemerintah pusat  maupun pemerintah  daerah)  dan masyarakat (penyelenggara satuan pendidikan, peserta didik, orang tua/wali, dan pihak lain yang peduli terhadap pendidikan)

Pemerintah bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan dengan mengalokasikan anggaran pendidikan pada APBN maupun APBD. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 49 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi sayang, amanat ini dimentahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008,  anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN maupun APBD, di dalamnya termasuk gaji pendidik.

Orang tua/wali peserta didik (khususnya bagi peseta didik tingkat SLTA ke bawah). bertanggung jawab  atas biaya  pribadi peserta didik yaitu biaya yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan pokok maupun relatif dari peserta didik itu sendiri, seperti: transport ke sekolah, uang jajan, seragam sekolah, buku-buku penunjang, kursus tambahan, dan sejenisnya. Selain itu,  orang tua/wali peserta didik juga memikul sebagian biaya satuan pendidikan  untuk menutupi  kekurangan  pendanaan  yang  disediakan  oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.

Pihak lain yang  memiliki  perhatian  terhadap  pendidikan dapat  memberikan  sumbangan  pendidikan secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan, yang  harus dikelola secara tranparan dan akuntabel.

D. Apa prinsip-prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan?

Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Berikut ini dijelaskan secara singkat keempat prinsip tersebut:.

  1. Transparansi. Transparan berarti adanya keterbukaan sumber dana dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.. Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah dana yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja dana tersebut.
  2. Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara pendidikan dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola pendidikan, (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat
  3. Efektivitas. Efektivitas menekankan pada kualitatif hasil suatu kegiatan. Pengelolaam dana pendidikan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur dana yang tersefia untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  4. Efisiensi. Efisiensi lebih menekankan pada kuantitas hasil suatu kegiatan. Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
  • Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya, pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
  • Dilihat dari segi hasil, Kegiatan pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.

==============

Di lapangan,  pendanaan pendidikan kerapkali memunculkan berbagai dilema. Oleh karena itu,  untuk melengkapi pemikiran sederhana di atas, saya mengajak  Anda untuk mendiskusikan masalah-masalah apa saja yang kerap muncul seputar pendanaan pendidikan dan bagaimana solusi terbaiknya.

Tentang AKHMAD SUDRAJAT

=Ω= seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Kuningan yang sedang belajar menjadi diri sendiri =Ω=
Catatan ini telah ditulis dalam PENGELOLAAN PENDIDIKAN dan di-tag dengan , , , , , , , , , , . Penunjuk permalink.

20 Respon untuk Tentang Pendanaan Pendidikan

  1. Euis Komariah berkata:

    Terimakasih atas paparannya ,tentang pendanaan yang sangat bermanfaat bagi pengetahuan saya…

  2. 196206301983052006 berkata:

    Terimakasih paparannya tentang pendanaan pendidikan yang begitu jelas dan sanngat bermanfaat bagi saya dalam membantu pengetahuan saya.

  3. Yohanes S berkata:

    Pak Terima kasih Infonya …dan Tulisan mengenai pembiyaan sekolah
    yang kami butuhkan sudah sebagian terjawab al :

    -Sumber pembiayaan selama 5 tahun
    -Biaya Operasional
    dan Rencana Proyeksi aliran dana
    kami masih merintis sekolah Play Group , TK dan SD
    Terima kasih
    Salam

    Yohanes S

  4. Zakir berkata:

    Dengan dikeluarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP dan dijabarkan dlm 8 komponen SNP yang salah satunya tentang Pembiayaan Pendidikan, maka sudah jelas pemerintah akan memenuhi peraturan tersebut. Cuma permasalahan sekarang ketika pemerintah dengan ketebatasan anggaran yang ada berusaha untuk mengucurkan dana tersebut 100 % sesuai dengan mata anggaran kepada lembaga pendidikan itu biasa syarat dengan muatan kepentingan. Hal yang lumrah nih mungkin bisa terjadi para pengelola anggaran langsung menawarkan kepada satuan pendidikan dengan imbalan sekian %. Untuk itu jika bantuan pendidikan betul-betul digunakan 100% untuk pendidikan diharapkan minimal instansi yang terkait seperti Inspektorat, BPK minimal 6 bulan mengadakan pemeriksaan langsung ke satuan pendidikan yang mendapatkan bantuan tersebut. Maka dengan demikian yang namax transparansi, akuntabiltas, efektivitas dan effisiensi itu bisa terlaksana dengan baik. Trim,s

  5. Afiq berkata:

    Rasanya untuk pendidikan yg lebih tinggi semakin sulit saja…:(

Silahkan... sampaikan gagasan Anda di ruang komentar ini...

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s