Permendiknas No. 28 Tahun 2010 – Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Dalam Permendiknas No. 28 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa pengawas sekolah perlu dilibatkan dalam proses rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah…

Pada tahun 2007 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah meluncurkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di dalamnya mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting,  serta memuat pesan dan amanat penting, bahwa sekolah harus dipimpin oleh  orang yang benar-benar kompeten, baik dalam aspek kepribadian,  sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi.

Dalam rangka  menata dan mereformasi kepemimpinan pendidikan di sekolah, sekaligus melengkapi peraturan sebelumnya-khususnya Permendiknas No. 13 Tahun 2007- yang terkait dengan kekepalasekolahan (principalship),  kini pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, yang terdiri dari  10 Bab dan 20 Pasal,

Terdapat beberapa catatan penting saya dari  isi  peraturan ini, yakni:

Catatan 1:

Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yaitu memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. (Pasal 2 Ayat 3 point b).

Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta  pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. (Pasal 3 Ayat 1)

Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan. (Pasal 7 Ayat 2)

Dalam pandangan manajemen, sertifikat bisa dianggap sebagai bukti formal atas kelayakan dan kewenangan  seseorang untuk memangku jabatan tertentu. Belakangan ini (terutama setelah diberlakukannya Otonomi Daerah), kerapkali ditemukan kasus rekrutmen kepala sekolah  tanpa disertai Sertifikat Kepala Sekolah, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

Jika seorang guru direkrut menjadi kepala sekolah tanpa sertifikat dan diklat alias melalui proses  sim salabim seperti dalam atraksi sulap, barangkali tidak salah jika ada sebagian orang yang mempertanyakan akan kewenangan dan kelayakan yang bersangkutan. Dengan adanya ketentuan ini,  maka ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti  ini sehingga  sekolah benar-benar  dapat dipimpin oleh orang yang layak dan teruji.

Catatan 2:

Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 4 Ayat 2)

Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. (Pasal 9 Ayat 1). Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan. (Pasal 9 Ayat 3)

Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (Pasal 12 Ayat 1). Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (Pasal 12 Ayat 2). Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas. (Pasal 12 Ayat 3)

Pasal-pasal di atas adalah pasal yang berkenaan dengan peran pengawas sekolah. Pasal-pasal tersebut mengisyaratkan bahwa pengawas sekolah perlu dilibatkan dalam proses rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah.  Di beberapa tempat, dalam urusan  rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah, pengawas sekolah kadang hanya diposisikan sebagai “penonton” belaka.  Lebih parah lagi, malah yang dilibatkan  justru orang-orang  yang sebenarnya tidak berkepentingan langsung dengan pendidikan, biasanya hadir dalam bentuk “titipan sponsor”.

Hadirnya peraturan ini, juga membawa konsekuensi logis akan perlunya kebijakan penilaian kinerja kepala sekolah di setiap  daerah, yang di dalamnya perlu melibatkan Pengawas Sekolah. Kendati demikian, di beberapa tempat kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah tampaknya belum bisa  dikembangkan menjadi kebijakan resmi Dinas Pendidikan setempat.

Dengan adanya niat baik pemerintah untuk meilibatkan dan memberdayakan peran pengawas sekolah sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal  yang telah disebutkan di atas, tentu harus diiringi dengan kesiapan dari para pengawas sekolah itu sendiri.

Untuk mengimbangi kebijakan baru ini sekaligus mendapatkan  kejelasan hukum tentang pengawas dan kepengawasan sekolah. Secara pribadi,  saya berharap kiranya pemerintah pun dapat segera menerbitkan Peraturan tentang Penugasan Guru sebagai Pengawas  Sekolah, untuk melengkapi peraturan-peraturan sebelumnya, khususnya yang tertuang dalam Permendiknas No. 12  Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.

Mari kita tunggu!

===================

Download Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, silahkan Klik DISINI

=========

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

99 tanggapan untuk “Permendiknas No. 28 Tahun 2010 – Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah”

  1. Penyegaran kepala sdkolah perlu dilakulan,karena didaerah ada juga kepsek diatas 8 tahun jadi lepala sekolah ,mohon peraturan ini ditegakkan dengan baik tanpa alasan apapun.

  2. Kalau pemerintah memandang ini penting ya tegakkan peraturan agar semua kab. Maupun prov. Dpt melaksanakan permendiknas ini dengan segala konsekuensi yang harus dijalankan oleh pemerintah, misalnya dana diklat, kalau sdh demikian ya menteri ingatkan gubernur dan bupati. Mnyelesaikan mslh hrs bijaksana, lakukan pertimbangan secara komprehensip, jangan sepotong-sepotong.

  3. Assalamu alaikum,saya ingin bertanya pensyratan pengangkatan kepala sekolah,bolehkah memakai sertipikat calon kepala sekolah yg dikeluarkan LPMP propinsi.

  4. Assalamualaikum.
    Mohon jawaban dan penjelasannya.

    Bagaimana jika ada kepala sekolah diangkat yang belum memiliki sertifikat kepala sekolah?
    Apakah ada sanksi hukum jika tidak memenuhi persyaratan kepala sekolah sesuai dengan permen diknas no 28 th 2010?

    Terimakasih

  5. Mohon jawaban dan penjelasannya..!!

    Bolehkah Yayasan mengangkat kepala sekolah yang belum memiliki formalitas mengajar di jenjang yang sederajat selama 5 tahun, akan tetapi dia diyakini memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk memajukan lembaga sekolah milik yayasan? sementara dalam undang-undang mengenai pengangkatan Kepala Sekolah terdapat bab dan pasal-pasal sbb:

    BAB II
    SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
    SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
    Pasal 2

    f. memiliki sertifikat pendidik;
    h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan
    jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak/raudhatul
    athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB)
    memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di
    TK/RA/TKLB;

    BAB IV
    PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
    Pasal 9
    (1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian
    akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
    (2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh
    Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau
    penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai
    dengan kewenangannya.
    (3) Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan
    pendidikan.
    7
    (4) Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala
    sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
    kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan
    kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai
    tugas tambahan.

  6. assalamualaikum
    saya butuh informasi nih…boleh tidak seseorang merangkap menjadi kepala sekolah pada sekolah dasar yang berbeda ?
    ada tidak undang – undang yang mengatur tentang itu ?

    terima kasih atas informasinya

  7. Sy setuju dg pemendiknas no 28 2010 ini, sebaiknya tertera besar tunjangan sbg kepala sekolah, bagi yg tlh mendapat sertifikat sbg syarat pengangkatannya

Komentar ditutup.