Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada hakikatnya, SKS merupakan perwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Amanat dari pasal tersebut selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Sebagaimana diketahui bahwa Standar Isi merupakan salah satu standar dari delapan Standar Nasional Pendidikan. Standar Isi mengatur bahwa beban belajar terdiri atas dua macam, yaitu: (1) Sistem Paket, dan (2) Sistem Kredit Semester. Meskipun SKS sudah disebut dalam Standar Isi, namun hal itu belum dimuat dan diuraikan secara rinci karena Standar Isi hanya mengatur Sistem Paket. Selengkapnya pernyataan tersebut adalah: “Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket dalam Standar Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.” Beban belajar dengan Sistem Paket hanya memberi satu kemungkinan, yaitu seluruh peserta didik wajib menggunakan cara yang sama untuk menyelesaikan program belajarnya. Implikasi dari hal tersebut yaitu antara lain bahwa peserta didik yang pandai akan dipaksa untuk mengikuti peserta didik lainnya yang memiliki kemampuan dan kecepatan belajar standar. Sistem pembelajaran semacam itu dianggap kurang memberikan ruang yang demokratis bagi pengembangan potensi peserta didik yang mencakup kemampuan, bakat, dan minat.
Berbeda dengan Sistem Paket, beban belajar dengan SKS memberi kemungkinan untuk menggunakan cara yang lebih variatif dan fleksibel sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat peserta didik. Oleh karena itu, penerapan SKS diharapkan bisa mengakomodasi kemajemukan potensi peserta didik. Melalui SKS, peserta didik juga dimungkinkan untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat dari periode belajar yang ditentukan dalam setiap satuan pendidikan. SKS dalam Standar Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menyusun “Panduan Penyelenggaraan SKS untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)”.
Jika Anda ingin mengetahui selengkapnya isi panduan tersebut, silahkan klik DISINI
=============

Trims untuk info tentang Panduan SKS nya, ijin download ya, Pak. Blog yang sangat bermanfaat bagi umat. Semoga Bapak selalu dapat berkah dari Nya. Maju terus Pendidikan Indonesia.
trims ya Pak untuk info terbarunya….. semoga Bapak tetap berjaya amin
sks ataupun paket sama2 bagus. tergantung dari pelajar yang bersangkutan serius dan telaten ato tdk???
blognya sangat bermanfaat….
semoga Tuhan membalasnya dengan limpahan rahmat dan hidayah…Amin
saya ikut mendukung inovatif sistem pendidikan ini…! semoga pendidikan indonesia lebih maju
sip gan infonya..
salam kisah malam
jabon ikut ngunduh ya,,, mo tau nich panduannya..
Maaf pak diluar topik.. saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita mendapat pahala dan berkah dari-Nya. Amin
Oh iya pak ada award buat Bapak silahkan diambil ya..
Salam.
Terima kasih, Pak.
Pun saya dan keluarga di Kuningan menyampaikan “Selamat menunaikan ibadah shaum”
Terima kasih pula atas awardnya, walaupun saya masih bingung bagaimana cara mengambilnya, masih oot nich he…he….
Kalau bapak berkenan/tidak keberatan, cara mengambilnya yaitu dengan cara mencopy logo awardnya kemudian diposting ulang dan award tersebut diberikan lagi ke sahabat-sahabat bapak.
Sukron..
Saya sangat bersyukur atas dimuatnya Panduan Penyelenggaraan SKS ini, saya akan pelajari dan mudah-mudahan dapat diterapkan di sekolah kami. Terima kasih pak Akhmad. Selamat menjalankan ibadah puasa.
artikel yang menarik, terutama bagi dunia pendidikan nasional
PAk, ada yang mengatakan dengan diberlakukan KTSP, itu adalah awal akan diberlakukannya SKS, dengan ciri masing-masing mempersyaratkan peserta didik “tuntas” dalam menyelesaikan tugas matapelajaran tertentu. Dengan diberlakukannya SKS, nampak-nampaknya perhatian siswa kita akan lebih terfokus bagaimana menyelelesaikan beban studi yg dipersyaratkan, lalu dimanakah posisi pengembangan diri dan pengembangan karakter peserta didik? Haruskah siswa setingkat SMP harus berjuang sendiri menemukan nilai-nilai hidup seperti halnya para mahasiswa yang relatif telah mandiri? Ada yg. berpendapat dengan sks diharapkan mahasiswa sibuk dengan tugas belajar dikampus, dan akibatnya kurang peka terhadap perkembangan lingkungan sekitarnya. Akankah hal ini akan terjadi pada anak didik kita? Mohon pencerahan. salam
Pemahaman saya mengenai penerapan pendidikan karakter seyogyanya sudah implisit dalam setiap praktik pendidikan/pembelajaran itu sendiri, baik dengan menggunakan sistem SKS maupun tanpa sistem SKS.
Yang jadi persoalan adalah mengenai posisi dan eksistensi pelayanan BK yang hingga saat ini menurut hemat saya masih perlu ada reposisi yang tegas sebagai salah bentuk layanan khas pendidikan, tidak dikacaukan dengan istilah pengembangan diri maupun pendidikan karakter sebagaimana dikembangkan selama ini.
nuhun…msju teras kang
Blog seperti ini yang dibutuhkan Indonesia, salam kenal sob…
selalu dapat info dr sini
makasih y
salam hangat dari blue
Tidak semua sekolah, hanya sekolah telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu sebagaimana diisyaratkan dalam isi panduan tersebut
info terbaru pak, ijin unduh ya untuk dikaji oleh pihak sekolah
Silahkan Pak…
Selamat berdiskusi dengan kawan-kawan di sekolah Semoga sekolah Bapak dapat mengembangkannya.
Selalu memperoleh yang baru di sini.
Ikut download ya, Pak.
Tq!
Silahkan Pak…
Barangkali sekolah Bapak berminat untuk mengembangkannya