102 comments on “Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010 akan Segera Dicairkan

  1. Tolong Petugas yang mengurus pencairan tunjangan sertifikasi/dinas yang terkait , menertbitkan pedoman/ tabel berapa sebenarnya tunjangan yang harus diterima, sehingga bagi yang kelebihan pencairan uang tunjangan sertifikasi untuk mengembalikan, dan yang ada kekurangan diberikan tambahan. Berapa seharusnya tunjangan sertifakasi itu harus diterima berdasarkan masa kerja dan gaji pokok, serta berapa besarnya pajak? Seperti tabel gaji pokok. Sehingga kekeliruan yang sekarang ini terjadi, dapat direvisi. jangan seperti undian berdasarkan untung-untungan. ini adalah uang negara yang harus diberikan didasarkan atas pedoman.

  2. Tolong kami guru-guru swasta di Kab.Banyumas belum menerima Tunjangan Sertifikasi,sedangkan yg negeri sudah semua
    Kami sama-sama mendidik anak bangsa janganlah diANAKTIRIKAN…..
    Tolong Dinas Propinsi yang menangani ini,perhatikan…..
    Ya Alloh…berilah kesadaran pada atasan-atasan kami,agar mereka punya hati yang adil…amiiieeeenn

  3. Semula saya berfikir hanya saya saja, yang ternyata di satu sisi OTDA hanya memperpanjang birokrasi, tapi banyak juga teman lain yang berfikir sama. Bapak/Ibu Guru harap bersabar ya….. semua ini terjadi seperti lingkaran setan, karna yang menciptakan birokrat-birokrat tersebut adalah kita-kita juga sebagai gurunya. marilah kita sejenak bertafakur, dan bertanya dalam hati, siapa yang mendidik para birokrat sekarang ? tentulah guru . bagaimanapun cara kita mendidik hasilnya seperti ini, banyak orang pinter tapi kabalinger. memang posisi kita sebagai guru akan tersudut walau kita tidak pernah mengharapkan hasilnya seperti itu. cair atau tidak cair tunjangan profesi guru idul fitri (lebaran) akan tetap datng.

  4. Sudah SK Pencairan dana belum turun turun, Tunjangan profesi (Rp 250.000/bulan)juga tidak dapat, kapiran sana sini dong

  5. Sebenarnya bukannya aku tidak ingin menjadi orang yang sabar.
    Berpuluh tahun mengabdi untuk anak-anak didikku telah mengajarkanku menjadi orang yang cukup sabar. Tetapi begitu aku kebingungan mencari dana untuk membayar biaya sekolah anakku yang aku tambatkan dari dana sertifikasi yang aku tunggu-tunggu, hampir-hampir saja kesabaranku terseok.
    Ya Allah semoga di ramadhan yang indah ini aku masih dapat menjaga kesabaranku.
    Aku masih tetap percaya bahwa rizki dari Allah akan datang dengan tidak terduga.

  6. Kata Ketua PGRI Tunjangan guru dan tunjangan tambahan yang 250 ribu segera turun paling lambat awal Juli 2010. Tapi sekarang sudah akhir Agustus 2010 belum kami terima, gerangan apakah kendalanya ……..??? ya memang begitulah nasib guru harus sabar dan sabaaaar, mdh2an bpk2 yang berkompeten dapat memahami kami guru yang selalu berharap dan berharap………..!!!!!

  7. Sampe kapan harus menunggu..? hari ini pun belum juga dibayar. Tolong persyaratan dari kementrian keuangan agak disederhanakan, tapi juga selamat dari para koruptor yang sangat lapar mau memakan uang milik guru. Coba ya seandainya uang tunjangan sertifikasi guru dibayarkan sebulan sekali, pasti akan lebih membantu.

  8. Saya sangat setuju dengan pendapat Pak Widodo, memang kesannya seperti itu. Otonomi daerah bukannya memperlancar proses segala urusan, tapi sebaliknya semakin memperpanjang proses, bahkan ada yang sampai menghalang-halangi urusan yang seharusnya langsung jadi, malah tidak bisa. Contohnya di daerah saya Palopo pemberlakuan “Pedoman Perhitungan Peban Kerja Guru” yang diterbitkan oleh Dirjen PMPTK tahun 2008, ternyata tidak diberlakukan secara utuh. Tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang menurut pedoman tersebut setara dengan 12 jam tatap muka tidak diakui jika tidak memiliki Sertifikat Pelatihan. Pada hal SK pengangkatan oleh Kepala Sekolah ada tertera dalam pebagian tugas, dan di dalam pedoman perhitungan beban kerja guru tersebut tidak ada disebutkan bahwa Kepala Laboratorium harus memiliki Sertifikat Pelatihan. Kami sekarang tidak tahu kemana harus mengadu.

Silahkan sampaikan apa yang ada dalam pikiran Anda!

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s