Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Peraturan PemerintahSebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan  ini terdiri dari  XVIII Bab dan 222 pasal beserta penjelasannya, dengan kerangka isi  sebagai berikut

  • Bab I  Ketentuan Umum
  • Bab II Pengelolaan Pendidikan
  • Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal
  • Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
  • Bab V Penyelenggaraan Pendidikan Informal
  • Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
  • Bab VII Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
  • Bab VIII Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
  • Bab IX Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
  • Bab X  Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Kerja Sama Satuan Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Negara Indonesia
  • Bab XI Kewajiban Peserta Didik
  • Bab XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Bab XIII Pendirian Satuan Pendidikan
  • Bab XIV Peran Serta Masyarakat
  • Bab XV Pengawasan
  • Bab XVI Sanksi
  • Bab XVII Ketentuan Peralihan
  • Bab XVIII Ketentuan Penutup

Peraturan ini ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menhunkam Patralis Akbar pada tanggal 28 Januari 2010 di Jakarta.

Bagi Anda yang terlibat dengan pendidikan tampaknya menjadi  “wajib ” hukumnya untuk mengetahui dan memahami isi peraturan ini. Jika Anda ingin mempelajari lebih jauh isi  peraturan tersebut, silahkan klik DISINI

Tentang AKHMAD SUDRAJAT

=Ω= seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Kuningan yang sedang belajar menjadi diri sendiri =Ω=
Catatan ini telah ditulis dalam PENGELOLAAN PENDIDIKAN dan di-tag dengan , , , , , , , , , , , . Penunjuk permalink.

29 Respon untuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  1. aldo barizan depan berkata:

    di sekolah menjual buku dan disuruh membeli dengam paksa

  2. Ki Sableng Hunter berkata:

    ya mari kita bahas bersama pak

  3. anis berkata:

    dalam pp tsb di atur ttg program studi di luar perguruan tinggi, di dalam pp tsb mesti ada keputusan menteri yang mengaturnya, namun di daerah saya program ini sudah buka, apakah peraturan menteri yg di maksud sudah ada?….

  4. edy hariyanto berkata:

    Kalau sekolah/ guru menjual lks (lembar kerja siswa) untuk semua mapel..itu apa melanggar pp no berapa..? dan sangsinya apa

  5. rasyid berkata:

    yang memilih komite sekolah apakah seluruh orang tua peserta didik atau wakil orang tua kelas yang ditetapkan oleh sekolah karena banyak yang simpang siur sedangkan pp nya hanya menyebut anggota,kalau saya lebih baik dipileh oleh wakil orang tua kelas karena tidak mudah untuk mendatangkan orang tua yang sampai 1000 orang lebih

  6. PUJIONO berkata:

    Tolong kirimkan lampiran 1,2,3,4,5 petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya berdasarkan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 , Nomor: 14 Tahun 2010

  7. Kasmono berkata:

    peratuaran pemerintah ditampilkan yang mudah didonloud

  8. Hassan berkata:

    Sy belum bisa memberikan tanggapan / gagasan tentang PP ini.

Silahkan... sampaikan gagasan Anda di ruang komentar ini...

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s