Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 222 pasal beserta penjelasannya, dengan kerangka isi sebagai berikut
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Pengelolaan Pendidikan
- Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal
- Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
- Bab V Penyelenggaraan Pendidikan Informal
- Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
- Bab VII Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
- Bab VIII Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
- Bab IX Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
- Bab X Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Kerja Sama Satuan Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Negara Indonesia
- Bab XI Kewajiban Peserta Didik
- Bab XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Bab XIII Pendirian Satuan Pendidikan
- Bab XIV Peran Serta Masyarakat
- Bab XV Pengawasan
- Bab XVI Sanksi
- Bab XVII Ketentuan Peralihan
- Bab XVIII Ketentuan Penutup
Peraturan ini ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menhunkam Patralis Akbar pada tanggal 28 Januari 2010 di Jakarta.
Bagi Anda yang terlibat dengan pendidikan tampaknya menjadi “wajib ” hukumnya untuk mengetahui dan memahami isi peraturan ini. Jika Anda ingin mempelajari lebih jauh isi peraturan tersebut, silahkan klik DISINI

di sekolah menjual buku dan disuruh membeli dengam paksa
Saya kira, skolah tidak memaksa.. Lbh baik anda baik-baik ke sekolah minta penjelasan.. Pasti akan lebih enak
ya mari kita bahas bersama pak
dalam pp tsb di atur ttg program studi di luar perguruan tinggi, di dalam pp tsb mesti ada keputusan menteri yang mengaturnya, namun di daerah saya program ini sudah buka, apakah peraturan menteri yg di maksud sudah ada?….
Kalau sekolah/ guru menjual lks (lembar kerja siswa) untuk semua mapel..itu apa melanggar pp no berapa..? dan sangsinya apa
yang memilih komite sekolah apakah seluruh orang tua peserta didik atau wakil orang tua kelas yang ditetapkan oleh sekolah karena banyak yang simpang siur sedangkan pp nya hanya menyebut anggota,kalau saya lebih baik dipileh oleh wakil orang tua kelas karena tidak mudah untuk mendatangkan orang tua yang sampai 1000 orang lebih
Tolong kirimkan lampiran 1,2,3,4,5 petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya berdasarkan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 , Nomor: 14 Tahun 2010
peratuaran pemerintah ditampilkan yang mudah didonloud
http://9kbps.wordpress.com/2012/04/14/download-pp-standar-pengelolaan-pendidikan/
Sy belum bisa memberikan tanggapan / gagasan tentang PP ini.
KIP jgn hanya mimpi