Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 222 pasal beserta penjelasannya, dengan kerangka isi sebagai berikut
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Pengelolaan Pendidikan
- Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal
- Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
- Bab V Penyelenggaraan Pendidikan Informal
- Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
- Bab VII Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
- Bab VIII Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
- Bab IX Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
- Bab X Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Kerja Sama Satuan Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Negara Indonesia
- Bab XI Kewajiban Peserta Didik
- Bab XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Bab XIII Pendirian Satuan Pendidikan
- Bab XIV Peran Serta Masyarakat
- Bab XV Pengawasan
- Bab XVI Sanksi
- Bab XVII Ketentuan Peralihan
- Bab XVIII Ketentuan Penutup
Peraturan ini ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menhunkam Patralis Akbar pada tanggal 28 Januari 2010 di Jakarta.
Bagi Anda yang terlibat dengan pendidikan tampaknya menjadi “wajib ” hukumnya untuk mengetahui dan memahami isi peraturan ini. Jika Anda ingin mempelajari lebih jauh isi peraturan tersebut, silahkan klik DISINI

Teman-teman, sudahkah mencermati PP ini khususnya di Bagian Keenam Pasal 196 tentang Komite Sekolah/Madrasah? Menurut teman-teman apakah apa yang tercantum dalam PP ini tidak merupakan suatu kemunduran dari Kepmendiknas 044/U/2002 ?
Kalau saya tidak salah memahami, Kepmendiknas masih memiliki beberapa keunggulan : (1) memberi amanat agar pemilihan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka, akuntabel dan partisipatif, dengan melalui proses yang demokratis (ada panitia persiapan dengan tahapan proses sosialisasi, seleksi calon, dll); dan (2) memberi wewenang kepada kepala sekolah (bukan instruksi atau keharusan) untuk menetapkan Komite Sekolah, tetapi dalam AD /ART Komite Sekolah dapat ditetapkan bagaimana dan siapa yang berhak menetapkan Komite Sekolah terpilih (bisa saja Dewan Pendidikan, atau bahkan mungkin Camat).
Dalam PP terbatru ini saya melihat : (1) proses pemilihan memang lebih sederhana tetapi memberi banyak peluang untuk terjadinya proses pemilihan seperti “dulu”, karena dengan proses yang disarankan akan sulit terjadinya kontrol masyarakat; (2) Komite Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Kalau begitu bagaimana dengan independensi Komite Sekolah? (3) tak ada amanat tentang keterwakilan perempuan (misal : mensyaratkan keterwakilan dari unsur perempuan minimal 30%).
Dengan merujuk kepada Kepmendiknas 044/U/200, melalui kerjasama dengan Dewan Pendidikan (Majelis Pendidikan daerah), Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama di Aceh Utara dan Bireuen, program kami (CEPA berbantuan AusAID) telah mampu memilih dan membentuk Komite Sekolah di 51 sekolah/madrasah (rintisan) yang antara lain dicirikan dengan : (a) keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan; dan (b) Komite Sekolah ditetapkan oleh Dewan Pendidikan. Komite Sekolah yang ditetapkan oleh Dewan Pendidikan lebih jelas independensinya dibandingkan dengan KS yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah, keuntungan lain adalah : (a) Dewan Pendidikan menjadi lebih merasa memiliki tanggung jawab untuk membina Komite Sekolah dan (b) hubungan komunikasi dan konsultasi di antara kedua lembaga tersebut menjadi lebih baik.
Munculnya PP No 17 tahun 2010, khususnya berkaitan dengan Pasal 196 tadi, terus terang membuat kami patah hati.
Adakah diantara teman-teman yang mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya perubahan pada sistem dan mekanisme pemilihan komite sekolah tersebut? Benarkah karena sistem MBS dianggap gagal ?
kita sudah saatnya jangan berburuk sangka atau mari kita bertanya kepada diri sendiri “siapa sebenarnya “AKU” yang penting mari kita berbuat ,berbicara,berfikir hari ini juga “KEBAIKAN” yaitu bermanfaat untuk diri dan orang banyak. mengenai sertifikasi guru dan dosen sudah selayaknya diberikan terutama yang non PNS dengan demikian kita harapkan kinerjanya lebih baik…Guru dan dosen non PNS sangat kurang dihargai dinegara kita ini ,sehingga hasilnyapun kita lihat bersama ini, kita harapkan ke pemerintah lanjutkan sertifikasi dosen dan guru ini tapi janganlah digantung sampai lebih setahun dari SK dana tidak dicairkan….. nasibmulah dosen dan guru non PNS dinegara ini…..mari berdoa agarmimpi ini cepat terwujud…
sertifikasi. kata ini sangat ajaib dan mujarab bagi guru baik pn atau non, dalam rangka peningkatan mutu guru.karena maklum dalam sertifikasi ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh guru tersebut yang ada hubungannya dengan kinerja guru. pertanyaannya sejauh mana guru bersertifikasi tersebut meningkatkan kinerjanya setelah dia dapat gelar guru bersertifikasi. pertanyaan kedua sudah tepat sasarankah sertifikasi tersebut?. maklum ketika kita bicara sertifikasi ujung-ujungnya the “money”. kadang guru bertanya pada diri sendiri “sudah pantaskaskah saya bersertifikasi?”. sebab sertifikasi modelnya jatah. saya kejatuhan jatah tapi sarat nol, terpaksa deh money pulation data (red.manipulasi data).
dilain sisi tugas utama guru menyadarkan murid betapa banyak nilai-nilai luhur bangsa kita perlahan sudah sirna. kadang tidak jarang bilah jatah tiba (urutan sertifikasi datang ), murid kadang hanya dikei tugas.
bravo serifikasi, …….. jangan lupa pada niat suci. mencerdaskan anak bangsa sampai waktu tak terhingga……….!
Ass ww terima kasih atas kedermawanan Bapak dalam memberikan informasi gratis kepada kami yang miskin informasi.
Atas peraturan di atas, saya yakin hanya segelintir orang saja yang tahu. sebab peraturan tidak sampai ke bawah.
Apapun yang guru atau dinas lakukan tidak ada kontrol apalagi sanksi. Jadi ya …. kasihan yang telah susah payah membuat aturan.
Tolong Pak, sampaikan ke Pak Menteri, bahwa banyak guru tidak tahu peraturan tentang pendidikan yang telah dibuat. Trima kasih.
pendidikan di Indo terlalu diatur sampai yang kecil shg sifat pdd otoriter dan menghasilkan robot tanpa jiwa dan budaya
pokoknya..semoga pendidik2 sekarang seperti bapak lah…insya allah gak usak maksakan UN, lulus semua…
setuju pak bahwa kunci kesuksesan pendidikan adalah dari professionalitas pendidik itu sendiri , namun yang saya pertanyakan, yang bagaimanakah profesionaklitas pendidik itu, apakah seperti adanya sertifikasi, yang mana dengan adanya sertifikasi guru, banyak guru yang tidak jujur, banyak guru yang memanifulasi data, banyak guru yng hanya memperkaya diri, tapi kanyataannya adalah nihil…..saya kurang setuju adanya sertifikasi. Kalaupun masih ada tim penilai harus benar jeli dan dan dapat melihat mana guru yang layak, atau mana guru yang lium layak, ..soalnya apa ,,banyak kasus guru yang sudah tua tidak layak malahan dia dapat sertifikasi, ngajar hanaya itu2 aja…gimana murid pada mau cerdas…itu bukan hanya satu, sedangakan banyak guru swasta yang betul betul ikhlas, kompeten dan ghirah mendidik betul2 diandaka…eh malah tunjangan dari dinas nol..alias tidak pernah ada perhatiaan, ….dan ternyata banyak guru yang hanya biasa2 banyak yag lolos sertifikasi, kok lulu?………coba kalau penyeleksiannya dengan praktek langsung diuji kemampuannya…baru…itu profesional, saya setuju pak…..nah kaya bapak baru itu guru profesional layak dapat sertifikasi berlipat2…..
ass. salam kenal untuk pak akhmad sudrajat…pertama-tama saya berterima kasih untuk blog pak sudrajat yang begitu lengkap menyajikan informasi tentang dunia pendidikan. saya budi santosa sedang menyelesaikan studi s2 di iain walisongo semarang. sekarang saya sedang membuat tesis yang berkaitan dengan iklim sekolah/madrasah, saya kesulitan memperoleh buku rujukan tentang iklim sekolah/madrasah. mungkin pak sudrajat bisa memberikan saya info tentang buku-buku tersebut. kalau ada ada informasinya tolong saya diberikan info. email : budi.manchester.utd@ gmail.com saya akan sangat bersyukur bila informasi tentang buku-buku tersebut ada. atas perhatian pak sudrajat saya ucapkan terima kasih.
senang rasanya masih bisa berkunjung di rumah sahabat di akhir pekan ini, salam dari kalimantan tengah 09:16
trims atas segala info pendidikan yang telah bapak sajikan smga lebih kreatif lagi
Belum bisa menyampaikan tanggapan dan gagasan mengenai PP ini. Ikut download dulu, biar nanti saya pelajari dan pahami. Terimakasih.
salam buat PakAHmad sudrajat ( semoga peraturan tersebut bisa meningkatkan kerja semua elemen pendidikan
Terima kasih dan salam kembali.
Peraturan ini tampaknya “omnibus”, banyak muatan yang dalam implementasinya perlu diintegrasikan dengan baik
Memang hendaknya pemerintah mengupayakan peningkatan kualitas pendidik dan pendidikan itu sendiri, dengan melakukan berbagai upaya konkrit… namun, adanya peraturan pemerintah, hanya akan sia2 saja bila pelaksanaannya belum menyentuh aspek pokok dari pendidikan, yaitu memanusiakan manusia. kembalilah pada hakekat pendidikan yang semestinya, jangan dikotori dengan kepentingan sesaat. dengarkan keluhan dan jeritan guru, tingkatkan kesejahteraannya, sehingga layak menyandang status ‘profesi’.
Ada yang berpendapat bahwa profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan dipandang sebagai kunci sukses untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Namun ada kabar bahwa Dirjen PMPTK akan ditiadakan dari Struktur Depdiknas. Bagaimana menurut Bapak dan pengunjung lainnya tentang hal ini?
terima kasih mudah-mudahan banyak manfaatnya
Sama-sama, semoga bermanfaat!
Meski sudah menjadi sebuah kepastian hukum, barangkali ada diantara Anda yang ingin menyampaikan tanggapan dan gagasan Anda atas produk hukum yang satu ini.