PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan  ini terdiri dari  XVIII Bab dan 222 pasal beserta penjelasannya, dengan kerangka isi  sebagai berikut

  • Bab I  Ketentuan Umum
  • Bab II Pengelolaan Pendidikan
  • Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal
  • Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
  • Bab V Penyelenggaraan Pendidikan Informal
  • Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
  • Bab VII Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
  • Bab VIII Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
  • Bab IX Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
  • Bab X  Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Kerja Sama Satuan Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Negara Indonesia
  • Bab XI Kewajiban Peserta Didik
  • Bab XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Bab XIII Pendirian Satuan Pendidikan
  • Bab XIV Peran Serta Masyarakat
  • Bab XV Pengawasan
  • Bab XVI Sanksi
  • Bab XVII Ketentuan Peralihan
  • Bab XVIII Ketentuan Penutup

Peraturan ini ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menhunkam Patralis Akbar pada tanggal 28 Januari 2010 di Jakarta.

Bagi Anda yang terlibat dengan pendidikan tampaknya menjadi  “wajib ” hukumnya untuk mengetahui dan memahami isi peraturan ini. Jika Anda ingin mempelajari lebih jauh isi  peraturan tersebut, silahkan klik DISINI

==========

UPDATED

Atas dasar pertimbangan  bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini tidak mengatur tata kelola satuan pendidikan dan  berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka  pemerintah telah menetapkan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010, yang  isinya bisa unduh dalam tautan ini:

Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010

Tentang AKHMAD SUDRAJAT

=ΩΩΩ=seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Kuningan =ΩΩΩ= Untuk melengkapi dan menyempurnakan tulisan yang disajikan, silahkan sampaikan komentar dan gagasan Anda di tempat yang telah disediakan. Salam...
Catatan ini telah ditulis dalam Makalah Manajemen Pendidikan dan di-tag dengan , , . Penunjuk permalink.

28 Respon untuk PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  1. Ping-balik: Regulasi Pendidikan | MI. NURUL HIKMAH

  2. Alhamdulillah wordpress.com ini sangat membantu…smoga slalu mendapat rahmatNya amin.

  3. wirdan berkata:

    baiknya RSBI diberlakukan untuk smua sekolah di smua daerah agar smua siswa mendapat pengajaran itu… tanpa kecuali, tanpa tambahan biaya, tanpa UU, tanpa pengampunan…

  4. Iwung Arni berkata:

    Saya setuju RSBI dibubarkan….karena selama ini sangat mengkastakan dengan regular, bagaimana tidak, selama ini rsbi dapat kucuran dana yang besar baik dari pusat maupun daerah, masih boleh mengadakan pungutan dari wali murid, sedangkan yang regular cuma dapat bantuan BOS…..maka saya pribadi setuju kalo rsbi dibubarkan

  5. sofyan machmud berkata:

    apakah benar di dalam PP no 17 tahun 2010..pemakai nama international tdk diperbolehkan lg…utk sekolah swasta

  6. firda berkata:

    Maunya saya sistem pendidikan yang sekarang carut marut dikembalikan kepala Kurikulum sperti yang dulu.

  7. aldo barizan depan berkata:

    di sekolah menjual buku dan disuruh membeli dengam paksa

  8. Ki Sableng Hunter berkata:

    ya mari kita bahas bersama pak

Apa pendapat dan komentar Anda atas tulisan di atas?

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s