Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru harus mengikuti sertifikasi.
Sejak tahun 2007 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 600.450 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi.
Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing. (Baedhowi, 2010)
Terkait dengan teknis pembayaran tunjangan profesi ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan dua buah buku yaitu : Buku Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Melalui Mekanisme Transfer ke Daerah dan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi
Kedua buku ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru, baik melalui mekanisme transfer ke daerah dan dana dekonsentrasi.
=========

katanya menurut info mau tiga bulan sekali berarti harus bulan ini April , eh tapi lebih baik 6 bulan biar bisa umrah he,he , salam manis dari Nurjaman tema bapak waktu praktek PPL di SPG Sumedang.
sebaiknya falidasi data guru untuk pencairan tunjangan dikhususkan saja untuk yang pindah/mutasi kerja dan ganti rekening saja.
Sebenarnya untuk wadul masalah pencairan tpp 2010 yang telat sejatinya kemana? ke dinas kab dijawab tunggu saja n sabar, lantas ke mana ya kalau belum ada ujung beritanya?
Lam Knal Pak? saya ingin bertanya, kira2 Tunjangan Sertifikasi guru untuk tahun 2010 kapan bs di bayar kan y… Kami para guru sudah lama menanti jwaban dari Pihak Dinas Pendidikan Kab. Bengkayang..? tp tidak ada Jawaban yg pasti,,, jd Kpn kira2 akan cair ne???
Saya lulus sertifikasi guru jalur portofolio thn 2010 lalu, dan sudah memiliki sertifikat pendidik. Namun, Tunjangan Profesi saya tdk bs dicairkan. Alasan MAPENDA KEMENAG Medan adalah karena saya lulus CPNS TMT 2011.
Apakah benar ada peraturan yang mengatur bahwa guru yang lulus sertifikasi dan berstatus cpns tidak berhak menerima tunjangan profesi ? mohon penjelasan.
Terima Kasih.
menurut saya seorang guru yang sudah memiliki masa kerja 25 tahun .sudah selayaknya mendapat tunjangan sertifikasi guru ,tampa harus ada embel – embel ini dan itu .ingat bapak- abapak ,adik – adik ,mereka yang mempunyai masa kerja 25 tahun keatas adalah mereka yang terbaik ,bayangkan selama 20 th lebih hidup dalam ketidak layakan sebagai pendidik bangsa pada masa orde baru … saya ingat benar ,th 1986 gajih sy Rp.87.000,-sementara itu pegawai pabrik teh nusamba ( swasta ) baru saja masuk dengan latar pendidikan sma dan sederajat gajihnya Rp.350.000,-.bukan muji diri kalau hidup ini hanya untuk duit ,maka dari dulu saya udah lari guru .Tapi panggilan hati ini lah yang menahan hawa nafsu untuk mendapat gajih yang besar .lalu sekarang pemerintah ada itikad baik ingin mensejahterakan guru .kenapa harus di iming-iming ini itu ,kami guru tua ,udah cape melarat.tolong jangan pergunjingakan kami dengan tunjangan sertifikasi yang memang sudah sepantasnya kami terima ,bayangankan 20 th ,hidup dalam serba kekurangan ,kebangetan .
Informasi yang strategis bagi guru seharusnya disosialisasikan di sekolah ya Pak AS?
Bagaimana pendapat Pak AS terhadap kasus di beberapa Kab/Kota, guru tidak mendapat TP utuh (kurang dari 12 bulan) dengan berbagai dalih para staff Disdik Ka/Kot?