Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru harus mengikuti sertifikasi.
Sejak tahun 2007 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 600.450 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi.
Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing. (Baedhowi, 2010)
Terkait dengan teknis pembayaran tunjangan profesi ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan dua buah buku yaitu : Buku Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Melalui Mekanisme Transfer ke Daerah dan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi
Kedua buku ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru, baik melalui mekanisme transfer ke daerah dan dana dekonsentrasi.
=========

selamat hari guru
Ass.wr.wb. Mengapa ya Mas.. untuk pencairan TPP pada tahun 2010 ini khoq tidak serentak ? Ada yang cair sebelum hari raya, dan ada yang sampai detik ini saya tulis juga sebagian belum cair.. Ada istilah ikut APBD 2 ( Pemda setempat)dan APBD 1 (kanwil setempat). Dan yang APBD 1 sampai saat ini belum cair.. Mengapa terjadi demikian ? Apa benar demikian adanya ya ? Wass.wr.wb
yang jelas program tunjangan profesi itu untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan lebih memaksimalkan kinerjanya,,, kalau ada yang kurang maksimal ya harus ada sanksinya…..
ternyata hingga saat ini dan hari ini, tunjangan sertifikasi masih macet di tingkat pemda kab/kota. padahal sudah menjadi kerjaan pegawai diknas. tapi kok gak beres-beres. masih pakai cara manual. wahai pak bupati, pro aktif dong untuk kesejahteraan guru. wahai menteri, bela-belain fong para guru. telepon kek tuh menteri keuangan. tapi memang dasar negara abunawas, tunggu didemo dulu, bayu sertifikasi dibayar.
Saya turut prihatin dengan keadaan yang diungkapkan oleh pak Agus, ternyata kami di Palopo masih lebih beruntung dari pada pak Agus, karena tunjangan profesi guru untuk kota Palopo sudah masuk rekening sejak tanggal 4 Agustus yang lalu. Saya berdoa mudah-mudahan tunjangan yang telah lama dinanti oleh pak Agus segera dicairkan di daerahnya pak Agus …..Amien !!!
ALLHAMDULLILAH GURU DENGAN ADANYA TUNJANGAN PROFESI TERSEBUT MERUPAKAN LANGKAH AWAL UNTUK BEKERJA LEBIH BAIK DAN DAPAT LEBIH MENINGKATKAN KINERJA UNTUK KEMAJUAN DUNIA PENDIDIKAN.
Jika tujuan sertifikasi adalah memberikan sedikit tambahan apresiasi pemerintah terhadap kinerja guru melalui tambahan penghasilan, sudah seharusnya dapat meningkatkan kinerja dan motivasi guru dalam mengajar.
Maaf yang terjadi di lapangan, mengingat pencairan dana sertifikasi yang tidak lancar bahkan ditunda sampai berbulan-bulan…. malah memberikan preseden buruk terutama terhadap perilaku dan sikap guru dalam mengelola keuangan…
Banyak guru yang ber”hutang” dengan mengagunkan tunjangan profesinya, hal yang sama mereka lakukan sebelum program sertifikasi dilaksanakan…
akan lebih baik lagi jika pencairan dana sertifikasinya diberikan secara bulanan sehingga hasilnya lebih cepat terlihat….
dan program “CPD” lebih terasa…
Di smp neg 235 yang sudah di sertifiakasi maupun yang belum telah meningakatkan ke poifesionalannya dengan menggaunakan IT untuk pembelajaran. Dan sudah 50 % terlaksana. Bahkan masing- masing berusaha punya laptop pribadi untuk digunakan sebagai media pembealajaran. termasuk Saya berusia 55 tahun . Bahkan aktif brosaing di internet mencari bahan pelajaran.
Jadikalau ada yang berpendapat usia 50 tahun ngajarnya asal-asalan bearti dia termasuk guru yang tidak bertanggung jawab.
terautama yang menilai seperti itu.
Tunjangan sertifikasi guru itu meningkatkan kesejahteraan sehingga berdampak pada peningkatan kompetensi guru tapi unutk peninggkatan mutu pendidikan tidaklah bisa secepat yang diinginkan tunjamgan sertifikasi baru di mulai tahun 2006 dan baru bisa dinikmati oleh segelintir guru yang ada di kota kota dan belum dinikmati guru guru yang di desa desa terpencil jadi untuk dampak yang lebih signifikan kita masih butuh proses yang panjang tunggu 10 sampai 15 tahun lagi
Dengan adanya sertifikasi guru jelas kualitas guru jadi meningkat, sebagai contoh banyak guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi bisa melanjutkan sekolah baik jenjang S1 dan S2. Ini merupakan bentuk positif dari tunjangan sertifikasi guru.
sertifikasi sangat membantu guru dalam meningkatkan kinerja di lapangan ,saya adalah salah satu guru yang merasakan hikmahnya ,karena dengan tunjangan tersebut dapat membeli buku-buku serta media sebagai referensi bahan ajar untuk meningkatkan kreativitas siswa dalam belajar
Dengan adanya sertifikasi jelas membantu guru dari segi ekonomi, dan guru juga ingin mengabdikan dirinya hanya semata-mata untuk pendidikan, tapi kendala dilapangan banyak sekolah terutama tingkat SD keadaan fisiknya kurang mendukung untuk terselenggaranya pendidikan yang nyaman, aman, dan menyenangkan
Bagaimana jika implementasi di lapangan benar-benar ditegakkan sesuai dengan ketentuan. Misalnya jika tidak mengajar 24 jam, jika tidak sesuai mapel sertifikasi, jika dst…. benar benar dicabut? Sistem pengawasan model perusahaan memang tepat dilaksanakan agar Guru yang telah mendapat tunjangan profesi , tidak main-main. Sayangnya Direktorat PMPTK malah dilikuidasi………….. oh . Lalu siapa yang ngurusi ? Tolong dibentuk TIm dari Pusat, inspeksi bagi guru yang telah disertifikasi secara mendadak……..
Sertifikasi guru perlu ditinjau kembali, sekaliun saya juga termasuk yang belum menerima atau menikmati, yang jelas aku bukan orang kaya. Aku malu dengan anak-anak
Pak ngomongnya jangan emosional, bapak ngomongnya harus pakai landasan yang jelas, kenapa sertifikasi harus ditinjau ulang ? Sekarang banyak guru yang pendidikanya S2, mampu beli laptop bahkan laptop untuk anaknya, mengajar dengan menggunakan multimedia, mampu bayar internet,browsing sepuasnya,
ilmu jadi bertambah, ngajar lebih pecaya diri, pembuatan program kerja lebih tepat waktu, kesejahteraan keluarga meningkat, dll..dll..dll
tunjangan sertifikasi sebenarnya amanat pemerintah agar guru lebih maksimal dalam melaksakan tugas, akan berdosa apabila seorang guru memanfaatkan tunjangan sertifikasi untuk kepentingan pribadi, kecuali dalam keadaan darurat. semoga pendidikan di negeri ini semakin maju dan dapat menyusul ketertinggalannya dari negeri orang. mari guru bersemangat melaksanakan mengajar dan mendidik anak-anak bangsa,
Memang banyak guru yang telah tersertifikasi namun terbaca orang lain kurang profesional apalagi melihat guru yg sudah usia diatas 50 tahun kemudian mengajarnya tampak kurang profesional tapi telah tersertifikasi mungkin pemerintah juga menghargai pengabdiannya. Yang namanya program selalu saja ada kekurangan dan keleabihannya, namun kita perlu selalu berupaya meminimalisir kekurangan dan membenahi agar menjadi lebih baik.