Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru harus mengikuti sertifikasi.
Sejak tahun 2007 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 600.450 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi.
Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing. (Baedhowi, 2010)
Terkait dengan teknis pembayaran tunjangan profesi ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan dua buah buku yaitu : Buku Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Melalui Mekanisme Transfer ke Daerah dan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Melalui Dana Dekonsentrasi
Kedua buku ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru, baik melalui mekanisme transfer ke daerah dan dana dekonsentrasi.
=========
- Pedoman Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
- Peraturan Menteri Keuangan No. 101 PMK.05 2010 tentang Tara Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bagaiman jika Tunjangan Fungsional Guru SD Tidak Cair untuk Tahun Anggaran 2012 sementara dalam SK Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor : 0007.0765/C5.6/FU/SK/2012 Namanya sudah keluar. sementara sekarang sudah tanggal 19 Desember 2012
mohon Solusi, thanks