Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru : Pemerintah telah menyusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, yang tertuang dalam buku ….

Memasuki Tahun 2010 ini pemerintah kembali menggelar Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, pemerintah telah menyusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, yang tertuang dalam Buku 1.

Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru tentang  hal-hal sebagai berikut:

  1. jumlah sasaran nasional;
  2. perhitungan kuota peserta;
  3. persyaratan peserta;
  4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
  5. mekanisme pendaftaran peserta;
  6. prosedur operasional standar; dan
  7. jadwal pelaksanaan.

2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi

Melengkapi Buku 1 tentang Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan di atas, selanjutnya pemerintah menyusun Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2010, tentu saja didalamnya memuat  hal-hal yang lebih rinci tentang teknis pelaksanaan  sertifikasi guru tahun 2010 sebagai penjabaran dari apa yang telah disajikan  dalam buku 1.

3. Pedoman Penyusunan Portofolio

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua cara, yaitu uji kompetenasi dalam bentuk penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung bagi guru yang memenuhi syarat. Untuk kepentingan hal ini, pemerintah telah menyiapkan pedoman penyusunan portofolio, yang terangkum dalam Buku 3. Pedoman ini memuat pengertian portofolio, komponen portofolio, instrumen portofolio, cara penyusunan dokumen portofolio, rubrik penilaian (pedoman penskoran) portofolio, dan prosedur pemberian

Dalam buku 3 ini disebutkan pula bahwa khusus untuk guru bimbingan dan konseling atau konselor, komponen yang dinilai meliputi bidang pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti. Jenis bukti fisik yang dilaporkan berupa: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laporan semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling. Bukti fisik pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling berupa fotokopi rekaman/laporan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.

Seperti pada penyelenggaraan Sertifikasi Guru tahun 2009 yang lalu, pada tahun 2010 ini pun pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada para pengawas sekolah untuk mengikuti  program sertifikasi.  Untuk itulah, pemerintah telah menyiapkan suplemen  khusus pedoman penyusunan portofolio bagi pengawas sekolah.

4. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

Sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dalam penyelenggaraan sertifikasi guru ternyata tidak semua peserta sertifikasi dapat dinyatakan langsung lulus, tetapi ada pula (atau mungkin masih banyak)  yang dinyatakan harus mengikuti diklat. Oleh karena itu, pemerintah pun telah menyiapkan rambu-rambu yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, yang tertuang dalam Buku 4.

==================

Bagi rekan-rekan Guru BK, aspek-aspek yang dinilai bebeda dengan guru Mata Pelajaran, gunakan format di bawah ini (silahkan modifikasi  sedikit validasi tanda tangan penilaian dari atasan, karena format ini versi lama namun aspek-aspek penilaiannya masih tetap)

 

Refleksi:

Dilihat dari proses mau pun hasilnya, semoga saja penyelenggaraan sertifikasi tahun 2010 ini dapat berjalan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Bagi Anda yang beruntung  mendapatkan panggilan sertifikasi tahun 2010 ini, saya ucapkan selamat mengikuti sertifikasi  dan semoga sukses.

===================

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

36 tanggapan untuk “Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru”

  1. pemberian sertifikat langsung untuk guru yg memiliki kualifkasi S-2 dengan gol minimal IV-b merupakan bentuk penjegalan bagi guru-guru muda bermutu , karena untuk mencapai gol IV-b sangat sulit . Mereka kalah dengan guru yg kualifikasi D-II dalam proses rekrutmen peserta sertifikasi lewat jalur portofolio karena masa kerja, ironis sekali. Sangat tidak adil dan tidak logis. Kualifikasi akademik S-2 tdk diperhitungkan dalam proses penetapan peserta sertifikasi. Sebaiknya proses rekrutmen peserta sertifikasi dilakukan seperti halnya guru mengurus PAK, mereka yg memiliki nilai portofolio mencapai nilai minimal 850 berkompetisi dalam ajang sertifikasi, bagi yang tidak mencapi nilai minimal melalui jalur PLPG. Lihat buktinya guru yang profesional diatas kertas”awu-awu” yang berkembang prestisenya bukan prestasinya. Sertifikasi 2011 seharusnya tetap menguji kompetensi guru lewat jalur portofolio bukan semua lewat PLPG khususnya bagi yg memiliki nilai diatas 850 atau memiliki kualifikasi S-2 yg linier tapi gol belum IV-b. Ditjen Dikti, PGRI dan Stakeholders pendidikan harus lebih bijak menyikapi fenomena ini. Terima kasih bung Drajat atas blog anda yang sarat informasi pendidikan.

  2. Tolong tampilkan data calon sertifikasi khususnya untuk daerah KUNINGAN JAWA BARAT.
    Tolong balas lewat email.
    Terima Kasih

  3. banyak guru yang berambisi untuk mengikuti sertifikasi sampai-sampai dia lupa dengan tugas mengajarnya.coba cek langsung ke lapang!!!

  4. mohon bantuannya untuk menemukan nama-nama calon peserta sertifikisi guru tahun 2010 khususnya untuk provinsi sumatera utara. ke email saya deniyuda62@ yahoo.co.id
    terima kasih…

  5. urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru masih ada yg blm transparan,masa kerja guru 30 th Gol IV/a blm bs ikut jd peserta sedangkan yg baru lulus S1 jd guru 2 th sdh ikut sertifikasi, bisa di cek di UPT Tanjungsari,Gnkidul.

Komentar ditutup.