Permen PAN No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru

Lahirnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang sebagai moment penting  perjalanan profesi guru di Indonesia.  Terbitnya KEPMENPAN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru  yang semula dilakukan secara otomatis dan  periodik  (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru  untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b  dan seterusnya, peraturan ini tampaknya  menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang  terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.

Seiring dengan perjalanan waktu dan  perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru saat ini, keputusan menteri ini tampaknya diperlukan berbagai penyesuaian. Oleh karena itu, pemerintah  melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.

Kerangka isi peraturan tersebut terdiri dari 18 Bab dan 47 pasal, ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per 10 November 2009.

Hal – hal pokok yang bisa saya garisbawahi  dari isi peraturan baru ini adalah:

  1. Penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (pasal 15).  Dalam peraturan terdahulu  penilaian dilakukan  berdasarkan masing-masing sub komponen secara parsial.
  2. Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah  harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan III.c (pasal 17 ayat 2). Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya.

Dalam pandangan saya, isi peraturan ini terkandung  makna dan semangat bahwa saat ini pekerjaan guru tidak lagi dipandang sebagai  sebuah pekerjaan yang asal-asalan, tetapi merupakan sebuah pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.

Jika Anda bermaksud mempelajari lebih lanjut isi peraturan  tersebut,  silakan klik DI SINI (4share) atau DI SINI (ziddu).

[Mohon maaf, saya tidak banyak mempelajari cara-cara yang efektif untuk men-download file yang tersimpan di 4share maupun Ziddu. Mungkin ada diantara Anda yang ingin membantu memberikan TIPS-nya?]

=========

Catatan:

Bahan ini saya peroleh dari Dr. Tita  Lestari ketika beliau menjadi nara sumber  pada kegiatan pelatihan  Penguatan Kompetensi  Pengawas yang diselenggarakan oleh Direktorat Profesi Tenaga Pendidikan  bertempat di  P4TK Bandung pada tanggal 29 Januari-01 Februari   2010.

=========

Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Materi terkait:

Tentang AKHMAD SUDRAJAT

=ΩΩΩ=seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Kuningan =ΩΩΩ= Untuk melengkapi dan menyempurnakan tulisan yang disajikan, silahkan sampaikan komentar dan gagasan Anda di tempat yang telah disediakan. Salam...
Catatan ini telah ditulis dalam Makalah Manajemen Pendidikan dan di-tag dengan , , . Penunjuk permalink.

87 Respon untuk Permen PAN No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru

  1. Lela berkata:

    Yth Pak Ahmad Sudrajat
    Teriring salam hormat, kiranya Bapak berkenan mengirimkan
    Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 beserta lampirannya ke email Saya.
    Atas perhatiannya Saya haturkan banyak kasih.

  2. Dwi Rini Agus Prihatin berkata:

    Pak, mohon di sosialikan juga teknis penilaian Kinerja Guru yang juga berkaitan dengan PP 16 tahun 2009 ini trimakasih

  3. nanaysunarya berkata:

    pak, yg di 4shared kok gak jelas formatnya pdf, doc, ato rtf. jadi ga isa di buka

  4. atang ismail berkata:

    Yth Pak Ahmad Sudrajat
    Dengan segala hormat, kiranya Bapak berkenan mengirimkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 beserta lampirannya ke email saya. Atas perhatiannya terima kasih..

  5. ibnu berkata:

    tolong jelaskan cara menghitung angka kredit paket untuk guru.terimakasih

  6. muginah.S.Pd berkata:

    Pak mau tanya. masalah penilaian ijasah yang tidak relevan tapi serumpun bagaimana penilaiannya?Bagaimana terhadap ijasah yang berdapat dari keluaran perguruan tinggi yang belum terakreditasi tapi sudah ada ijin mendiknas?

  7. Ruhyat suzek berkata:

    Rumus perhitungan angka kredit jabatan guru
    Perhitungan pertahun :
    AKK-AKPKB X JM/JWB X NPK
    _________________________
    4
    AKK: Angka kredit komulatif minimal
    AKPKB : Angka kredit PKB yang diwajibkan
    AKP

  8. darmawan soegandar berkata:

    sayangnya pa ahmad; ternyata banyak analis kepegawaian yg belum tahu soal permen yang ini, sehingga menimbulkan dualisme format dupak pada knp periode april ini. tampaknya kesalahan ada pada kementrian PAN yang kurang dalam sosialisasi terhadap permen ini.

  9. Ruhyat suzek berkata:

    Bagi guru yang ingin naik tingkat segeralah usulkan sebelum januari 2013, karena nanti empat tahun bari bisa naik, itupun paling cepat, sekarang kan masih bisa dua tahun. Buruan……..!

  10. Tabloid Pendidikan Indonesia berkata:

    Pelaksanaan nya kapan Pak Akhmad?

Apa pendapat dan komentar Anda atas tulisan di atas?

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s