86 comments on “Permen PAN No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru

  1. Kadang2 Peraturan dibuat dan dilaksanakan bagaikan Panas2 Tahi Ayam setelah itu hanya jadi selokan belaka.Contohnya Laporan Hamba Allah yg jelas dan akurat kebenarannya sampai sekarang tdk ada tanggapan sama sekali. Jadi ringkas kata tdk ada gunanya mau begini mau begitu semua bohong ……….

  2. Yrh, Bapak Menteri Pendidikan Nasional RI
    Ada Kejadian di SMAN 1 Kelua Kab Tabalong Kalsel :
    1.Ada TU gak pernah hadir kerja hampir 10 tahun lamanya dari dia gol II dan sekarang dia sudah gol III enak benar gak kerja terima gaji tiap bulan bisa naik pangkat lagi. gimana ini ????
    2. Gurunya naik pangkat/gol BERJAMAAH lagi pakai uang beberapa juta saja bisa hampir 10 orang dari gol IV/a ke gol IV/b semua berhasil tanpa membuat Karya Ilmiah kemudian 5 orang setelah ke Gol IV/b diangkat lagi jadi Kepala SMA diwilayah DISDIK Kab Tabalong hebat benar. gimana ini ??????
    Selama ini kita mengetahui Bunyi Sanksi Pelanggaran Peraturan Kemenneg PAN & RB No.16 Tahun 2009 Bab XI Pasal 37 Point (2) apa hanya sebagai selokan belaka, mohon ditanggapi!

  3. Pada bulan Juli 2012 yl, diadakan diklat/sosialisasi Permen PAN dan RB ttg kenaikan pangkat dan Angka Kredit Guru di Hotel Arya Duta Medan. Tapi sampai saat tindak lanjut kelulusannya tidak diperoleh peserta. Bagaimana itu Pak ? tq

  4. Kalau bisa materi permen PAN & RB no 16/2009 ini dijelaskan secara utuh agar para guru bisa memahami, mempelajari, mempraktekan apa yang menjadi tugas pokok & fungsinya. Terima kasih semoga selalu diridoi Allah SWT. Amin.

  5. terima kasih pak, info ini sangat bermanfaat bagi kami guru untuk naik pangkat selanjutnya,,,

Silahkan sampaikan apa yang ada dalam pikiran Anda!

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s