Dalam upaya meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan guru PNS khususnya yang belum menerima tunjangan profesi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS, yang ditandatangani oleh Presiden per tanggal 1 Desember 2009.
Isi dari peraturan tersebut diantaranya menyebutkan bahwa:
- Besarnya tambahan penghasilan yaitu sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan diberikan setiap bulan tehitung mulai 1 Januari 2010.
- Yang berhak menerima tunjangan tambahan ini hanya guru PNS yang ditugaskan dalam satuan pendidikan tertentu dan bukan guru yang telah menerima Tunjangan Profesi.
- Guru yang diberi tugas tambahan struktural maupun fungsional tidak diberikan tunjangan tambahan ini.
Anda ingin mengetahui isi peraturan ini selengkapnya, silahkan klik tautan di bawah ini:
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS,
==================

PNS apa harus menyertakan sk jb dalam penerimaan non sertifikasi
kapan dana tunjangan sertifikasi guru angkatan 2010 dicairkan?
jangan cuma PNS dong yang dikasi tunjangan terus……
jangan lupakan guru swasta dong…
apa bedanya guru ngajar di negeri dengan guru yang mengajar di swasta….
khan sama – sama membangun tunas bangsa….
sedangkan sekolah negeri pun tidak mencukupi tunas-tunas bangsa untuk bersekolah
dan jangan kebijakan UMR hanya untuk para buruh sedangkan guru pun masih banyak yang gajinya jauh di bawah UMR…. trima kasih
tujuan pemerintah bagus bgt,,,tp yg di sygka uang tunjangan nya sering macet ke guru,,,sy aja sudah 6 bulan gak terima dana itu,macet dimana jg gak tau apa macet di tol ya,,,eh tapi di aceh belum ada tol…..he..he…
apakah CPNS tidak bisab mendapatkan tunjangan sertifikasi walaupun telah lu2s sertifikasi,apa bedanya cpns dengan pns.jadi sertifikasinya dianggap hangus ya….trima kasih
saya mau tanya pembayaran uang tersebut terhitung dari TMT atau SPMT ?
untuk guru CPNS apakah juga berhak untuk mendapatkan tambahan gaji itu….mohon penjelsannya….thanks
Ya smoga cepat direalisasikan saja, bisa untuk berbagai keperluan: sekolah anak2, beli laptop,dll.
Semua ini adalah karunia dari Allah, harus disyukuri, walaupun pemerintah masih setengah hati untuk memperhatikan keadaan guru secara keseluruhan, apalagi ganti mentri pasti ganti kebijakan. karena setiap mentri punya visi dan misi tersendiri sehingga indonesia ini tidak punya grand desain tentang pendidikan. apalagi korupsi sudah jadi budaya, mendarah mendaging dari tingkatan bawah sampai paling atas, thank’s
Patutu di syukuri, tapi malang nasib guru pns dki sampai bulan mei 2010 tidak di bayar juga oleh Pemda DKI. Bahkan kenaikan tunjangan fungsional Rp. 100.000,- (berdasar perpres no 108 tahun 2007) sampai saat ini bulan mei 2010/ sudah 41 bulan hak guru gak di bayar juga. Mohon perhatian pihak yang terkait.
bagaimana aturan pajak yang mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan guru ini? untuk gol. II/d ke bawah apakah tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan sebesar 15%? terima kasih.
Kalau tidak salah menurut Perpres No. 52 thn 2009 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-01/PB/2010 tgl 15 Januari 2010, pemberian tunjangan tersebut dibayar terhitung mulai 1 Januari 2009. Yang belim dibayarkan mulai dari 1 januari 2009 dapat di rapelkan. Terima kasih.
ass. ada Juknisnya nggak?
Juknisnya ada di Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-01/PB/2010 tgl 15 Januari 2010
bismillah, pengawas sekolah dapatkh ya tambahan penghasilan bagi guru pnsd itu.
Alhamdulillah.., semua itu rahmat dari Allah SWT atas pengabdian, ketulusan dan pengorbanan para guru yang di masa lalu profesinya selalu dianggap remeh dan dilecehkan karena penghasilannya rendah. Sekarang jaman sudah berubah. Terima kasih Ya.. Allah, terima kasih guruku. Terus tingkatkan Kompetensimu demi mencerdaskan anak bangsa.