PP No 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS

PP No 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS: Dalam upaya meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan guru PNS khususnya yang belum menerima tunjangan profesi, …

Dalam upaya meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan guru PNS  khususnya yang belum menerima tunjangan profesi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS, yang ditandatangani oleh Presiden per tanggal  1 Desember 2009.

Isi dari peraturan tersebut diantaranya menyebutkan bahwa:

  • Besarnya tambahan penghasilan yaitu sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),  yang akan  diberikan setiap bulan  tehitung mulai 1 Januari 2010.
  • Yang berhak menerima tunjangan tambahan ini hanya guru  PNS  yang ditugaskan  dalam satuan pendidikan tertentu dan bukan guru yang telah menerima Tunjangan Profesi.
  • Guru yang diberi tugas  tambahan struktural maupun fungsional tidak diberikan tunjangan tambahan ini.

Anda ingin mengetahui isi peraturan ini selengkapnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS,

==================

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

61 tanggapan untuk “PP No 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS”

  1. alkhamdulliah saya sudah sertifikasi semoga apa yang di berikan kepada saya bisa bermanfaat fiddunya wal akhiroh makasih allah dan tak lupa semuaya

Komentar ditutup.