Harapan terhadap MENDIKNAS Baru Kabinet Indonesia Bersatu II

Sebuah Harapan terhadap MENDIKNAS Baru Kabinet Indonesia Bersatu II : Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat untuk keduakalinya SBY akan dilantik sebagai …

Jika tidak ada  aral melintang,  dalam waktu dekat untuk keduakalinya SBY akan dilantik sebagai Presiden RI periode 2009-2014. Selanjutnya,  sesuai dengan hak prerogatif yang dimilikinya, beliau akan menetapkan dan melantik para menteri yang akan membantunya  dalam memimpin dan mengelola  negeri ini untuk masa bhakti 2009-2014 .

Berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, saat ini SBY  beserta  timnya sedang sibuk menyusun komposisi menteri  dan orang-orang yang akan duduk dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Hampir bisa dipastikan, dalam kabinet tersebut akan ditunjuk salah seorang yang  akan menduduki jabatan sebagai Menteri Pendidikan Nasional yang tentunya akan bertugas membantu presiden dalam memimpin dan mengelola pendidikan di Indonesia.

Terlepas siapa yang akan ditunjuk dan diangkat sebagai Menteri Pendidikan Nasional, saya yakin seluruh anggota masyarakat pendidikan di negeri  ini berharap Presiden dapat memilih dan mengangkat seseorang yang benar-benar tepat untuk menduduki jabatan yang strategis ini, dengan harapan dapat membawa pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik, paling tidak untuk lima tahun mendatang.

Setiap insan pendidikan di negeri ini pasti memiliki harapan tertentu kepada  menteri yang baru ini, baik yang berkaitan dengan hal-hal filosofis maupun teknis pendidikan di negeri ini. Tidak terkecuali, saya sendiri sebagai salah seorang praktisi pendidikan di negeri ini juga menaruh harapan besar kepada menteri baru ini terkait dengan peran dan tugas saya selama ini.

Harapan pertama;

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 66 mengamanatkan pentingnya kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pengawasan oleh pemerintah hadir dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah pengawasan pendidikan yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah atau  sekarang disebut pengawas satuan pendidikan.

Tidak  dipungkiri, bahwa selama lima tahun ke belakang pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan dan memberdayakan  peran  pengawas satuan pendidikan, melalui berbagai kebijakannya, diantaranya: pada tahun 2007  lahir  Permendiknas No. 12 tahun 2007 yang mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi pengawas satuan pendidikan, tahun 2009 lahir kebijakan sertifikasi pengawas yang saat ini masih berproses, dan berbagai kebijakan lainnya, yang didalamnya melibatkan pengawas satuan pendidikan.

Kendati demikian, kebijakan pasti yang mengatur tentang detail  pengawas dan kepengawasan kependidikan  payung hukumnya tampaknya masih belum jelas atau mungkin bisa dikatakan kadaluwarsa.  Salah satu pijakan yang digunakan untuk mengatur  pengawas dan kepengawasan kependidikan saat ini  yaitu Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, yang sebetulnya menurut hemat saya harus segera direvisi untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.

Ketimpangan kebijakan ini telah menyebabkan  gonjang-ganjingnya dunia kepengawasan pendidikan kita.  Tidak sedikit  para pengawas sekolah yang  menyampaikan keluh kesahnya  melalui blog ini, baik yang disampaikan melalui halaman FORUM PENGAWAS, maupun melalui komentar dalam berbagai tulisan yang ada dalam blog ini.

Harapan saya dengan kehadiran Mendiknas baru kiranya dapat segera melahirkan kebijakan pasti yang berkaitan dengan penataan profesi pengawas   dan kepengawasan satuan pendidikan, sehingga pengawas satuan pendidikan dapat memiliki tempat yang tidak termarjinalkan dalam sistem pendidikan kita, yang pada gilirannya diharapkan para pengawas  dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas perannya demi tercapainya pendidikan Indonesia yang berkualitas dan bermartabat.

Harapan kedua;

Dalam perspektif teoritis, bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan yang memiliki peran strategis untuk membantu siswa agar dapat mengembangkan pribadinya secara optimal.

Dengan tidak bermaksud meniadakan usaha-usaha yang telah dilakukan  pemerintah sebelumnya, saat ini beberapa kenyataan di lapangan nasib bimbingan dan konseling di Indonesia masih bisa dikatakan dalam keadaan merana.

Dalam perspektif kebijakan kita mendapati regulasi Bimbingan dan Konseling  sebagai bagian dari kegiatan Pengembangan Diri dalam KTSP, yang menurut hemat saya belum banyak memberikan kepastian tentang bagaimana seharusnya Bimbingan dan Konseling dilaksanakan.

Sementara itu,  sepengetahuan saya, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) telah bersusah payah merumuskan tentang upaya penataan  Bimbingan dan Konseling di Indonesia, tetapi entah kenapa sebagian besar masih berwujud draft yang tidak berbuah kebijakan.

Karena ketiadaan (atau  mungkin bisa disebut kesimpangsiuran ) rujukan kebijakan inilah telah  menyebabkan rekan-rekan praktisi    Bimbingan dan Konseling mengalami kesulitan tertentu untuk mengimplementasikan pelayanan Bimbingan dan Konseling di lapangan.

Oleh karena itu, kepada Mendiknas baru, saya berharap kiranya  dapat menerbitkan kebijakan yang jelas dan pasti tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, agar Bimbingan dan Konseling mendapatkan tempat yang pasti dalam sistem pendidikan nasional kita, sehingga pada gilirannya dapat memberikan konstribusi bagi upaya pengembangan pribadi peserta didik.

Masih terkait dengan Bimbingan dan Konseling, kita maklumi bahwa saat ini sudah tersedia landasan hukum  yang mengatur tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (Permendiknas RI Nomor 27 Tahun 2008),  kendati demikian harus diakui bahwa hingga saat ini jumlah tenaga Bimbingan dan Konseling sebagaimana diisyaratkan dalam permendiknas tersebut masih jauh dari harapan.  Hampir di setiap jenjang pendidikan terjadi kelangkaan tenaga Bimbingan dan Konseling profesional.  Oleh karena itu, kepada Mendiknas yang baru, saya berharap kiranya dapat melahirkan kebijakan yang memungkinkan terpenuhinya  kebutuhan akan tenaga bimbingan dan konseling profesional di lapangan.

Itulah dua harapan yang menggelora dalam diri saya, yang sebetulnya masih banyak harapan lainnya yang belum terungkapkan.

==========

Anda sebagai insan pendidikan tentunya memiliki harapan-harapan tertentu . baik yang bersifat umum maupun spesifik terhadap  MENDIKNAS yang akan datang. Jika Anda ingin mengungkapkannya,  silahkan  sampaikan dalam ruang komentar yang telah disediakan. Mudah-mudahan suara Anda bisa terdengar oleh Menteri yang baru dan  dapat mengakomodirnya. Kalau pun tidak sampai ke telinga beliau, anggap saja sebagai curhat untuk meredakan uneg-uneg yang ada dalam diri Anda.

Agar saya dan Anda tidak bernasib seperti Prita Mulyasari, sampaikanlah komentar Anda secara bijak dan terdidik.

==========

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

27 tanggapan untuk “Harapan terhadap MENDIKNAS Baru Kabinet Indonesia Bersatu II”

  1. Kalau saya sih berharap era carut marut pendidikan di Indonesia segera berlalu, pendidikan makin murah dan dapat menjangkau seluruh rakyat. Karena bagi golongan kaum miskin hanya pendidikanlah yang diharapkan mampu menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih baik. kalau harta sudah tak ada, pendidikan juga tidak punya, maka akan dibawa ke mana nasib puluhan juta warga negara kita.

  2. Saya berharap pemerintahan sekarang mengaudit biaya yang ditimbulkan oleh sekolah dan berapa besar unit cost yang dibutuhkan. pemerintah juga harus mengumumkan secara gambalng biaya apa saja yang diberkan ketiap sekolah dan berapa besar. ini mestinya dilakukan bukaan hanya kepada sekolah negeri tetapi juga sekolah swasta (ini perlu agar sekolah swasta tidak semena-mena menarik biaya pendidikan dan kesejahtraan guru swasta dapat juga terjamin tentang berapa upah minimum yang patut mereka terima dalam satu jam pelajaran ini bertujuan agar yang menjadi guru di sekolah swasta harus mendapatkan upah yang sama dan adil, bukan semau gue tergantung kemauan si pemilik yayasan) sehingga biaya pendidikan menjadi merata (sama besar) yang dibebankan kepada masyarakat. Kondisi yang sekarang terjadi adalah satu sisi ada yang ringan satu sisi ada yang sangat mencekik, dan bagaimana pula kepada anak bangsa yang memang kondisinya bener-bener tidak mampu untuk membiayai sekolah mereka

    dengan menetukan biaya perjam permata pelajaran (khususnya bagi sekolah swasta) dan mengaudit biaya operasional lainnya pemerintah dapat menentukan berapa besar yang boleh dipungut oleh pihak sekolah terhadap orang tua murid sehingga subsidi dari pihak pemerintah jelas
    Pemerintah juga harus menentukan berapa besar maksimal yang boleh dipungut oleh sekolah swasta pada awal tahun, standarisasi biaya pakaian harus pula ditentukan agar tidak semena-mena dibebankan.

    sekolah yang terbukti melanggar, ijin operasi sekolahnya harus dicabut
    ini mesti tegas dilakukan untuk menjamin generasi muda dapat belajar dengan nyaman dan bukan hanya ada dalam selogan atau iklan, walau sopir angkot anaknya bisa jadi pilot, memang bisa tapi ndak pernah kesampian

    contoh : salah satu sekolah SLTP memungut biaya bulalann di atas seratus dua lima ribu per orang ini yang disebut SPP itu diluar dana BOS yang dberikan pemerintah, si murid diluar SPP dikenakan lagi (tergantung kelas masing-masing) dipungut biaya kelas yang katanya untuk keperluan beli spidol, sapu dll untuk kepentingan kelas. belum lagi ada acara kegiatan yang lainnya muridnya nyumbang yang menjadi pertanyaan uang yang diterima lewat BOS dan dari murid sendiri untuk apa saja, bukankah ini namanya semena-mena membebankan biaya alias masih terjadi pemerasan kecil-kecilan

    apa kejadian ini terus dibiarkan ?

  3. Semoga Mendiknas yang baru tidak membohongi lagi para guru,terutama soal kesejahteraan.Masih ingat dalam ingatan kita,diakhir tahun kemarin dan awal tahun ini,Mendiknas begitu gencarnya menyatakan bahwa gaji guru pangkat terendah 2 juta.gaji guru juga akan mendapat kenaikan tambahan 15 %,sealain gaji sebagai PNS 15%,ditambah lagi dengan kenaikan tunjangan fungsional.buktinya sampai sekarang tidak ada juntrunganya.Mendiknas baru juga harus merubah status guru menjadi PNS pusat.Sebab,dengan adanya perbedaan status antara PNS pusat dan PNS daerah,berbeda pula perlakuanya.PNS pusat dapat tunjangan lauk pauk,sedangkan PNS daerah tidak dapat.

  4. Selamat bertugas Pak M. Nuh. Semoga Bapak mengembalikan pendidikan ke hakikatnya yaitu membangun karakter bangsa. Siswa dididik utk menjadi disiplin, percaya diri, sopan, berakhlak, bangga menjadi anak Indonesia dan berbudaya. Gurunya juga dibina agar tdk melupakan jatidirinya sbg guru yg teladan, disiplin, penuh kasih sayang, tegas, kreatif, dan berdedikasi. Jika pendidikan di Indonesia berjalan dengan bagus dan berkualitas insya Allah negara kita akan maju dalam 5-10 tahun mendatang. Semoga kita semua bertekad dan melaksanakannya.

  5. pak akhmad tolong informasi tentang Permendiknas no 63 tahun 2009. sudah lama saya absent di blog bp. modemnya bermasalah. terima kasih

  6. pendidikan kita tahu merupakan investasi yang sangat berharga..maka dari itu tentulah dunia pendidikan ini harus senantiasa ditingkatkan kualitasnya. terutama perbaikan atas moralitas generasi muda kita. begitu banyak orang pintar tapi tidak jujur, bermoral jelek, namun begitu sedikit orang pintar yang jujur sekaligus bermoral yang baik. pendidikan adalah tanggungjawab bersama bukan hanya satu pihak atau institusi saja, maka dari itu kerjasama yang baik antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah harus senantiasa dibangun. masyarakat sebagai pendidik sekaligus memonitoring dalam lingkungan masyarakat. begitupun juga pemerintah harus dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang berarti bagi peningkatan kualitas pendidikan di tanah air. terimakasih..

  7. Sebagai ibu saya sangat berharap bapakmenterikelak dapat membuat kurikulum menyeluruh mengenai perbaikan akhlak dan moral siswa. Karena pergaulan bebas sptnya sudah terlihat biasa.

Komentar ditutup.