[opini] Apa Harapan Anda terhadap MENDIKNAS Baru?
Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat untuk keduakalinya SBY akan dilantik sebagai Presiden RI periode 2009-2014. Selanjutnya, sesuai dengan hak prerogatif yang dimilikinya, beliau akan menetapkan dan melantik para menteri yang akan membantunya dalam memimpin dan mengelola negeri ini untuk masa bhakti 2009-2014 .
Berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, saat ini SBY beserta timnya sedang sibuk menyusun komposisi menteri dan orang-orang yang akan duduk dalam Kabinet Indonsia Bersatu II. Hampir bisa dipastikan, dalam kabinet tersebut akan ditunjuk salah seorang yang akan menduduki jabatan sebagai Menteri Pendidikan Nasional yang tentunya akan bertugas membantu presiden dalam memimpin dan mengelola pendidikan di Indonesia.
Terlepas siapa yang akan ditunjuk dan diangkat sebagai Menteri Pendidikan Nasional, saya yakin seluruh anggota masyarakat pendidikan di negeri ini berharap Presiden dapat memilih dan mengangkat seseorang yang benar-benar tepat untuk menduduki jabatan yang strategis ini, dengan harapan dapat membawa pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik, paling tidak untuk lima tahun mendatang.
Setiap insan pendidikan di negeri ini pasti memiliki harapan tertentu kepada menteri yang baru ini, baik yang berkaitan dengan hal-hal filosofis maupun teknis pendidikan di negeri ini. Tidak terkecuali, saya sendiri sebagai salah seorang praktisi pendidikan di negeri ini juga menaruh harapan besar kepada menteri baru ini terkait dengan peran dan tugas saya selama ini.
Harapan pertama;
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 66 mengamanatkan pentingnya kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pengawasan oleh pemerintah hadir dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah pengawasan pendidikan yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah atau sekarang disebut pengawas satuan pendidikan.
Tidak dipungkiri, bahwa selama lima tahun ke belakang pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan dan memberdayakan peran pengawas satuan pendidikan, melalui berbagai kebijakannya, diantaranya: pada tahun 2007 lahir Permendiknas No. 12 tahun 2007 yang mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi pengawas satuan pendidikan, tahun 2009 lahir kebijakan sertifikasi pengawas yang saat ini masih berproses, dan berbagai kebijakan lainnya, yang didalamnya melibatkan pengawas satuan pendidikan.
Kendati demikian, kebijakan pasti yang mengatur tentang detail pengawas dan kepengawasan kependidikan payung hukumnya tampaknya masih belum jelas atau mungkin bisa dikatakan kadaluwarsa. Salah satu pijakan yang digunakan untuk mengatur pengawas dan kepengawasan kependidikan saat ini yaitu Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, yang sebetulnya menurut hemat saya harus segera direvisi untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Ketimpangan kebijakan ini telah menyebabkan gonjang-ganjingnya dunia kepengawasan pendidikan kita. Tidak sedikit para pengawas sekolah yang menyampaikan keluh kesahnya melalui blog ini, baik yang disampaikan melalui halaman FORUM PENGAWAS, maupun melalui komentar dalam berbagai tulisan yang ada dalam blog ini.
Harapan saya dengan kehadiran Mendiknas baru kiranya dapat segera melahirkan kebijakan pasti yang berkaitan dengan penataan profesi pengawas dan kepengawasan satuan pendidikan, sehingga pengawas satuan pendidikan dapat memiliki tempat yang tidak termarjinalkan dalam sistem pendidikan kita, yang pada gilirannya diharapkan para pengawas dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas perannya demi tercapainya pendidikan Indonesia yang berkualitas dan bermartabat.
Harapan kedua;
Dalam perspektif teoritis, bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan yang memiliki peran strategis untuk membantu siswa agar dapat mengembangkan pribadinya secara optimal.
Dengan tidak bermaksud meniadakan usaha-usaha yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya, saat ini beberapa kenyataan di lapangan nasib bimbingan dan konseling di Indonesia masih bisa dikatakan dalam keadaan merana.
Dalam perspektif kebijakan kita mendapati regulasi Bimbingan dan Konseling sebagai bagian dari kegiatan Pengembangan Diri dalam KTSP, yang menurut hemat saya belum banyak memberikan kepastian tentang bagaimana seharusnya Bimbingan dan Konseling dilaksanakan.
Sementara itu, sepengetahuan saya, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) telah bersusah payah merumuskan tentang upaya penataan Bimbingan dan Konseling di Indonesia, tetapi entah kenapa sebagian besar masih berwujud draft yang tidak berbuah kebijakan.
Karena ketiadaan (atau mungkin bisa disebut kesimpangsiuran ) rujukan kebijakan inilah telah menyebabkan rekan-rekan praktisi Bimbingan dan Konseling mengalami kesulitan tertentu untuk mengimplementasikan pelayanan Bimbingan dan Konseling di lapangan.
Oleh karena itu, kepada Mendiknas baru, saya berharap kiranya dapat menerbitkan kebijakan yang jelas dan pasti tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, agar Bimbingan dan Konseling mendapatkan tempat yang pasti dalam sistem pendidikan nasional kita, sehingga pada gilirannya dapat memberikan konstribusi bagi upaya pengembangan pribadi peserta didik.
Masih terkait dengan Bimbingan dan Konseling, kita maklumi bahwa saat ini sudah tersedia landasan hukum yang mengatur tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (Permendiknas RI Nomor 27 Tahun 2008), kendati demikian harus diakui bahwa hingga saat ini jumlah tenaga Bimbingan dan Konseling sebagaimana diisyaratkan dalam permendiknas tersebut masih jauh dari harapan. Hampir di setiap jenjang pendidikan terjadi kelangkaan tenaga Bimbingan dan Konseling profesional. Oleh karena itu, kepada Mendiknas yang baru, saya berharap kiranya dapat melahirkan kebijakan yang memungkinkan terpenuhinya kebutuhan akan tenaga bimbingan dan konseling profesional di lapangan.
Itulah dua harapan yang menggelora dalam diri saya, yang sebetulnya masih banyak harapan lainnya yang belum terungkapkan.
==========
Anda sebagai insan pendidikan tentunya memiliki harapan-harapan tertentu . baik yang bersifat umum maupun spesifik terhadap MENDIKNAS yang akan datang. Jika Anda ingin mengungkapkannya, silahkan sampaikan dalam ruang komentar yang telah disediakan. Mudah-mudahan suara Anda bisa terdengar oleh Menteri yang baru dan dapat mengakomodirnya. Kalau pun tidak sampai ke telinga beliau, anggap saja sebagai curhat untuk meredakan uneg-uneg yang ada dalam diri Anda.
Agar saya dan Anda tidak bernasib seperti Prita Mulyasari, sampaikanlah komentar Anda secara bijak dan terdidik.
==========






semoga dengan mentri yang baru nasib guru terutama guru BK disekolah lebih di perhatikan dan terealisasi, agar BK sekolah tidak lagi dipandang sebelah mata ha…ha ha ha amin hidup BK !!!
Saya mau nanya, Pak.
1. Pengertian sistem kuota dalam sertifikasi guru itu apa? Soalnya saya melihat kalau sistem kuota haji ya artinya bergantian. Yang sudah dapat tahun ini tahun berikutnya tidak. Lha ini ibarat berangkat haji sekali dapat terus dapat, yang nggak dapat semakin jauh tertinggal. Gimana Pak?? Saya mendambakan pemimpin yang adil, yang menghargai kinerja, tanggung jawab, kompetensi … Bukan ijasah,ini kan feodalisme baru..
2. Saya tunda … Maaf
As.Wr.Wb
Selamat saya ucapkan pada pak Menteri Pendidikan yang baru semoga pak menteri dapat bekerja dengan dedikasi yang lebih baik dari bapak-bapak menteri pendidikan sebelumnya.Amiin
Pak Mentri, anda kini Mentri Pendidikan Nasional Indonesia, yang multi ras, suku, golongan, agama, jangan kemana-mana tapi berusahalah ada di mana-mana
Semoga Mentri yang baru peduli terhadap pendidikan karakter : Bertekad Membangun Insan berkarakter kuat dan cerdas : Cerdas akal dan cerdas hati.Amiin.
Saya dengar di negara tetangga Malasyia,Perguruan Tinggi jurusan Keguruan adalah jurusan yang paling diburu karena kesejahteraan guru sangat menjanjikan.Tidak aneh kalau mutu pendidikan disana terus melesat karena guru-guru dari setiap tingkatan berlatar belakang pendidikan yang sangat memadai.Dengan segenap rasa hormat,kami sangat berharap bapak Menteri Dinas Pendidikan yang baru dapat mengupayakan hal yang seperti itu.Paling tidak semua elemen menaruh respek dan komitmen yang tinggi terhadap DUNIA PENDIDIKAN tempat kita menggantungkan masa depan Bangsa ini.
Banyak sekali kepala sekolah yang sudah habis masa periode jabatan, namun mereka masih menjabat sampai pensiun. Bukankah sudah ada peraturan maksimal 2 x 4 tahun. Setelah itu mereka harus menjadi guru lagi. Mohon aturan ditegakkan, bukan untuk disiasati
Sebagai ibu saya sangat berharap bapakmenterikelak dapat membuat kurikulum menyeluruh mengenai perbaikan akhlak dan moral siswa. Karena pergaulan bebas sptnya sudah terlihat biasa.
pendidikan kita tahu merupakan investasi yang sangat berharga..maka dari itu tentulah dunia pendidikan ini harus senantiasa ditingkatkan kualitasnya. terutama perbaikan atas moralitas generasi muda kita. begitu banyak orang pintar tapi tidak jujur, bermoral jelek, namun begitu sedikit orang pintar yang jujur sekaligus bermoral yang baik. pendidikan adalah tanggungjawab bersama bukan hanya satu pihak atau institusi saja, maka dari itu kerjasama yang baik antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah harus senantiasa dibangun. masyarakat sebagai pendidik sekaligus memonitoring dalam lingkungan masyarakat. begitupun juga pemerintah harus dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang berarti bagi peningkatan kualitas pendidikan di tanah air. terimakasih..
pak akhmad tolong informasi tentang Permendiknas no 63 tahun 2009. sudah lama saya absent di blog bp. modemnya bermasalah. terima kasih
Selamat bertugas Pak M. Nuh. Semoga Bapak mengembalikan pendidikan ke hakikatnya yaitu membangun karakter bangsa. Siswa dididik utk menjadi disiplin, percaya diri, sopan, berakhlak, bangga menjadi anak Indonesia dan berbudaya. Gurunya juga dibina agar tdk melupakan jatidirinya sbg guru yg teladan, disiplin, penuh kasih sayang, tegas, kreatif, dan berdedikasi. Jika pendidikan di Indonesia berjalan dengan bagus dan berkualitas insya Allah negara kita akan maju dalam 5-10 tahun mendatang. Semoga kita semua bertekad dan melaksanakannya.
Semoga Mendiknas yang baru tidak membohongi lagi para guru,terutama soal kesejahteraan.Masih ingat dalam ingatan kita,diakhir tahun kemarin dan awal tahun ini,Mendiknas begitu gencarnya menyatakan bahwa gaji guru pangkat terendah 2 juta.gaji guru juga akan mendapat kenaikan tambahan 15 %,sealain gaji sebagai PNS 15%,ditambah lagi dengan kenaikan tunjangan fungsional.buktinya sampai sekarang tidak ada juntrunganya.Mendiknas baru juga harus merubah status guru menjadi PNS pusat.Sebab,dengan adanya perbedaan status antara PNS pusat dan PNS daerah,berbeda pula perlakuanya.PNS pusat dapat tunjangan lauk pauk,sedangkan PNS daerah tidak dapat.