Permendiknas No. 39 Tahun 2009

Permendiknas No. 39  Tahun 2009Guna memenuhi beban kerja guru dan pengawas  sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah kembali  meluncurkan regulasi baru yaitu  Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal  yang didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus  dan pengawas sekolah.

Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang  ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi  beban kerja.  Selain itu, karena saat ini  pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai  guru,  maka dalam pasal  4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan .

Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag  untuk dapat menyelesaikan rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan maupun kabupaten/kota,  paling lama  2 tahun setelah diberlakukannya peraturan ini (pasal 5 ayat 2).

Jika Anda ingin mengetahui selengkapnya  isi dari Permendiknas ini, silahkan  klik  tautan di bawah ini !

Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Tentang AKHMAD SUDRAJAT

=Ω= seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Kuningan yang sedang belajar menjadi diri sendiri =Ω=
Catatan ini telah ditulis dalam PENGELOLAAN PENDIDIKAN dan di-tag dengan , , , , , , , , , , , . Penunjuk permalink.

122 Respon untuk Permendiknas No. 39 Tahun 2009

  1. Masoni, S.Pd berkata:

    Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pak…. Saya guru Sejarah di MAS Al-Hidayah Kabupaten Bengkalis. Telah lulus sertifikasi tahun 2011. untuk memenuhi 24 jam/minggu saya ngajar di MAS Darul Aiman. total jam ngajar bid. sejarah 8 jam + 6 jam wali kelas + 4 jam remedial teaching dan peng. Diri di Satminkal dan 6 jam Bid. sejarah Di MAS Darul Aiman,. kalau wali kelas tidak terhitung jam maka saya kekurangan 6 jam lagi.. kalau saya ngambil wakil kepala di sekolah lain (Darul Aiman) bisa tak? atau saya harus pindah kesekolah darul Aiman, soalnya di satminkal saya sudah ada 10 orang guru yang sudah lulus sertifikasi. tolong pak soslusinya.. Trims

  2. ARNOL BRIA SAE berkata:

    GURU WAJIB MENGAJAR 24 JAM PELAJARAN SETIAP MINGGU. BERAPA SEKOLAH YG WAJIB DISUPERVISI OLEH SEORANG PENGAWAS MATA PEJARAN SBG KOMPENSASI 24 JAM?

  3. ARNOL BRIA SAE berkata:

    GURU WAJIB MENGAJAR MINIMAL 24 JAM PELAJARAN SETIAP MINGGU. BERAPA SEKOLAH YANG WAJIB DISUPERVISI OLEH SEORANG PENGAWAS MATA PELAJARAN SEBAGAI KOMPENSASI 24 JAM?

  4. jufen berkata:

    Bingung,,,,,,, jadinya?????? katanya dirubah pasal 5????? apanya dirubah ???? rubah saja mEntrinya,,, tambah bingung kami dilapangan???????

  5. Hamka Manoppo berkata:

    Permendiknas 39 tahun 2009, yang telah dirubah melalui Permendiknas 30 tahun 2011. Menurut waktu berlakunya sudah berakhir. Sekarang apakah sudah ada aturan baru? Bila belum berarti kami masih bisa menggunakan permen itu sebagai dasar. Bila tidak berlaku lagi kami mohon aturan terbarunya. makasih

  6. andi erisman berkata:

    mohon penjelasan tentang pasal 5 permendiknas nomor 30 tahun 2011

  7. artikelnya mantap! layak jadi acuan para guru dan praktisi bimbingan dan konseling neh :)
    sy jg lg banyak belajar dan memperdalam ilmu BK pa. sekedar sarana sharing dan berbagi ilmu khususnya BK, sy memberanikan diri bikin blog. alamatny bisa di akses d sini:

    http://bimbingandankonseling.com

    dtunggu kunjungannya. terima kasih

  8. ahmadluth berkata:

    dalam membuat aturan, dalam membuat permendiknas jangan sama ratakan pulau jawa dengan daerah diluar pulau jawa, karena didaerah kota masih dapat memenuhi 24 tatap muka yang ekuivalen dengan mata pelajaran yang diampu, sedangkan didesa sangat sulit, dikarenakan jumlah siswa yang sedikit

Silahkan... sampaikan gagasan Anda di ruang komentar ini...

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s