Guna memenuhi beban kerja guru dan pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah kembali meluncurkan regulasi baru yaitu Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal yang didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus dan pengawas sekolah.
Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja. Selain itu, karena saat ini pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan .
Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag untuk dapat menyelesaikan rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan maupun kabupaten/kota, paling lama 2 tahun setelah diberlakukannya peraturan ini (pasal 5 ayat 2).
Jika Anda ingin mengetahui selengkapnya isi dari Permendiknas ini, silahkan klik tautan di bawah ini !
Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.


Permendiknas No. 39 Tahun 2009 sduah cukup mampu menjawab beberapa keraguan pada pemenuhan jumlah 24 jam, namun kembali minta pertimbangan tentang Wali kelas dan piket. sebab diantara kedua tugas itu tidak ringan, bahkan khusus wali kelas mereka kadang bekerja di luar jam kerja. Jadi sangat layak kalau mereka mendapatkan jam ekivalen. Mohon pertimbangan ulang, terima kasih pada yang berkompeten.
Penulis berpendapat tentang perbedaan beban kerja guru dengan beban mengajar. Pemahaman penulis sebagai berikut:
Beban kerja guru 24 jam, logisnya = jam tatap (TM)muka dalam pembelajaran di kelas + jam kerja di luar pembelajaran di kelas
(1. persiapan rancangan pembelajaran yang dibuat tiap hari di luar ruang pembelajaran – dihargai setara dengan berapa jam
tatap muka x 40 menit, 2. wali kelas – setara dg berapa jam TM, 3. Pelatih Ekskul – setara dg berapa jam TM, 4.dll). Dalam permen itu baru jelas Beban mengajar kepsek 6 jam dan wakasek 12 jam – tapi keseluruhan menjadi beban kerja setelah ditambah dengan kerja diluar beban mengajar.
Tapsir berbeda …,sehingga berdampak kebingungan dalam pelaksanaan pembagian jam mengajar. Terutama kepada guru (non kepsek dan wakasek) yang sudah lulus sertifikasi seolah d kelas minimal 24 jam tatap muka + tugas-tugas harian lainnya.
Mengenai beban kerja guru dan pengawas ini hendaknya disosialisasikan oleh direktorat profesi guru ke aderah-daerah. Karena di daerah mengenai beban kerja ini masing ditanggapi dengan berbagai macam pesepsi. Sehingga pengaturan beban kerja ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. Langkah -langkah yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan mengenai amanat yang tertuang dalam permendiknas 39 tahun 2009 untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota sampai saat ini tidak ada implementasinya. Banyak guru, Kepala Sekolah yang bertanya mengenai hal ini tapi tidak memperoleh jawaban yang memuaskan. Oleh karena itu perlu disosialisasika agar l;ebih jelas dan dapat dipahami.
kalo semua guru mengajar 24 jam terus yang piket sopo ? padahal keberadaan guru piket di sekolah sangat dibutuhkan
pertama, nawaitu pemerintah untuk mengatur distribusi guru harus kita cermati dengan baik. Terang ini, suatu awal yang sangat bagus. tinggal pelaksanaannya lagi, perlu sikap yang jujur dan terbuka.Sehingga tidak muncul diskriminasi. Kedua, akan muncull problematika kondisi sekolah dengan berbagai macam bentuknya, sehingga langkah baiknya klasifikasi fakta riilnya, kemudian tindaklanjuti sesuai skala perioritas, ada tahapan dan jangan langsung vonis sangsi, sebab kesiapan daerah sangat berbeda.
dalam permendiknas no. 39 tahun 2009 pasal 1 ayat 3 bahwa guru yang diberi tugas tambahan sbg wakasek diberi beban kerja 12 jam tatap muka; kemdian ayat 4 adalah guru yg diberi tugas tambahan sbg kepala perpustakaan, bebannya sama dgn pada ayat 3; ayat 5 sbagai kepala laboratorium.bebannya sama 12 jam TM…TETAPI katanya yang berlaku hanya ayat 3 untuk wakasek…ayat 4 dan 5 untuk siapa??? karena kenyataan di lapangan katanya tidak berlaku…SEBENARNYA SAYA YANG BINGUNG..APA MEREKA YG GAK NGERTI???…
memang perlu ada keseragaman semua sekolah apakah 24 jam itu tatap muka atau termasuk wali kelas piket pembina ekskul dll , sebab tidak ada memang dalam permendiknas no 39 tahun 2009 mengatur itu secara detil di lapangan banyak guru yang bertanya namun siapa yang berkompeten menjawab itu semua masih abu – abu ??????
Untuk para pengambil keputusan 24 jam itu sangat mahal bagi guru yang mengajar pada sekolah yang hanya memilki 3 rombel
Tolong jangan membuat Steres Guru Karena Kalau guru steres maka bangsa ini akan jadi gila !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Urs.Kurkulum SMP 1 Rantetayo
Saya seorang pengawas sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota pekanbaru. Saat ini rekan-rekan pengawas ditempat kami masih mempunyai persepsi yang berbeda dan beragam dalam menanggapi pedoman pelaksanaan tugas pengawas sekolah ini. Saya berharap kepada pihak-pihak yang terkait agar dapat pedoman ini di sosialisasikan ke daerah-daerah seluruh Indonesia, termasuk kepada guru-guru mengenai pelaksanaan tugasnya. Masalahnya banyak di daerah yang belum memahami mengenai pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas ini. Bahkan tidak jarang terjadi diskusi-diskusi yang alot diantara pengawas dan kepala sekolah.
sebaiknya perlu dipertimbangkan juga tugas-tugas guru yang belum terakomodasi dalam permen agar permasalahan di lapangan tidak semakin rumit, bagi guru-guru muda tentu akan semakin tersisih karena jam yang ada sudah digunakan oleh yang senior sementara mencari tambahan jam di sekolah lain bukanlah suatu hal yang mudah karena lembaga tersebut juga mempunyai permasalahan yang sama.