Guna memenuhi beban kerja guru dan pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah kembali meluncurkan regulasi baru yaitu Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal yang didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus dan pengawas sekolah.
Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja. Selain itu, karena saat ini pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan .
Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag untuk dapat menyelesaikan rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan maupun kabupaten/kota, paling lama 2 tahun setelah diberlakukannya peraturan ini (pasal 5 ayat 2).
Jika Anda ingin mengetahui selengkapnya isi dari Permendiknas ini, silahkan klik tautan di bawah ini !
Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.


sertifikasi guru yang dilaksanakan sekarang bukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi tidak lebih hanya meningkatkan penghasilan guru. Sebab pelaksanaan di daerah guru-guru yang sudah sertifikasi masih jauh dari kriteria profesional guru yang ada dalam kajian ilmiah, hal ini terlihat pada pemaksaan beban mengajar 24 jam yang bisa dimaniplasi, pola belajar yg tdk berubah, disiplin mengajar, manajemen pengelolaan belajar, inovasi guru dll.
oleh karena itu pemerintah harus mengevaluasi prameter dan indikator yang valid untuk mengukur profesional guru supaya biaya yang dikeluarkan sebanding dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Beban kerja guru 24 jam itu harusnya meliputi persiapan mengajar, membuat soal, evaluasi dan koreksi. Tatap muka kembali ke 18 jam, untuk guru tanpa tugas tambahan, semantara guru yang mendapat tugas tambahan (wakasek) 12 jam dan kep,sek 6 jam karena sudah dibebani tugas sebagai kep. sek. yang meliputi Edukator,Manajer, Administrator, pemimpin, leader, inovator,motivatir.
ingin dowload
Dalam Permendiknas 39 th 2009 tidak mengakomodir guru piket dan wali kelas padahal ini sangat dibutuhkan oleh sekolah, Mohon pihak terkait mempertimbangkan
beri kami ketenangan dalam menginmplementasikan peraturan tentang guru sehingga kami dapat memmaksimalkan kreatifitas dalam mengajar yang dapat menghasilkan anak didik yang kreatif positip, tidak seperti sekarang peraturan menambah beban administratif saja,terkesan kenaikan kesejahteraan guru didahului buanyak tuntutan yang tidak perlu, saya jadi trenyuk bagaimana sebagai awal sebagai pnsguru di kep seribu 8 bulan tidak digaji. jika banyak suatu sekolah kelebihan guru permudahlah untuk mutasi di sekolah yang kekurangan,sehiongga guru tidak terhanyut dalam penyakit pemalsuan data yang sedang menggejala di bangsa kita .
beban kerja guru bukan beban mengajar, masihkah berlaku untuk 2011 nanti ? Konflik terjadi karena beban kerja selalu diartikan sebagai beban mengajar. Benar tidak sih th 2011 nanti team teaching itu dihapus . Tolong Bapak dan ibu politisi jangan selalu membuat resah guru. Biarkan kami tenang dalam memproses dan mendidik anak-anak bangsa. karena sebenarnya Bapak dan ibu politisi adalah hasil dari proses kami . Guru – guru indonesia ….!!
Perhitungan beban kerja guru minimal 24 jam perlu kita sikapi dengan bijak sebagai konsekwensi logis dari peningkatan kesejahteraan guru.Kita jangan terpaku pada jam tatap muka yang memang terbatas,perlu melihat peluang-peluang pemenuhan beban kerja non tatap muka.Sekolah wajib membangun system yang bisa mengoptimalkan proses dan hasil pendidkan
goud-goud
terimakasih atas fasilitas yang tersedia, aku sangat senag dan semoga sukses untuk anda!
Menyikapi Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 ini, perlu dicermati agar dibedakan antara beban kerja dengan beban mengajar, jangan terfocus pada kalimat TATAP MUKA!