Permendiknas No. 39 Tahun 2009

Permendiknas No. 39  Tahun 2009Guna memenuhi beban kerja guru dan pengawas  sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah kembali  meluncurkan regulasi baru yaitu  Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal  yang didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus  dan pengawas sekolah.

Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang  ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi  beban kerja.  Selain itu, karena saat ini  pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai  guru,  maka dalam pasal  4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan .

Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag  untuk dapat menyelesaikan rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan maupun kabupaten/kota,  paling lama  2 tahun setelah diberlakukannya peraturan ini (pasal 5 ayat 2).

Jika Anda ingin mengetahui selengkapnya  isi dari Permendiknas ini, silahkan  klik  tautan di bawah ini !

Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Tentang AKHMAD SUDRAJAT

=Ω= seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Kuningan yang sedang belajar menjadi diri sendiri =Ω=
Catatan ini telah ditulis dalam PENGELOLAAN PENDIDIKAN dan di-tag dengan , , , , , , , , , , , . Penunjuk permalink.

122 Respon untuk Permendiknas No. 39 Tahun 2009

  1. PINTA berkata:

    Kami hanya berharap pemerintah lebih bijaksana lagi dalam membantu guru untuk melaksanakan pemenuhan jam. Mengingat betapa sulitnya untuk pemenuhan 24 jam maka kami mohon untuk untuk pemenuhan diknas bisa mengamibil sekolah di depak dan begitu sebaliknya. Baik anak2 dinas maupun depak adalah anak2 bangsa yang sama2 belajar formal maka mohon janganlah dibeda2kan antara sekolah dinas dan depag toh kami pemenuhan jam juga tidak mutlak 24 jam. Kami berharap mereka bisa mengenyam pendidikan yang sama. Kurikulum dinas dan depak sama kenapa meski dibedakan? Atau hanya pemerintah yang hendak mempersulit kami. Terus terang dengan adanya aturan PP 39 kami menjadi tidak tenang dalam bekerja sehingga tentu saja yang dirugikan anak2 sendiri. Dengan tidak adanya kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja maka tentunya kami tidak bisa mengajar secara optimal sehingga kwalitas pendidikan bs menurun.

  2. manis berkata:

    KASIHAN NEGERI QT PADA DIAJARI BOHONG MELALU8I KEBIJAKAN PENDIDIKAN YG SGT CARUT MARUT, N INI HASIL DARI KEBJAKAN POLITIK DALAM N ORG LUAR YG TDK INGIN INDONESIA MAJU NAMUN SGT MENGINGINKAN KEHANCURAN INDONESIA, KASIHAN GURU-GURU PENDIDIK TANPA TANDA JASA MO NGSI DUIT SJ TERLALU BERBELIT2 N MENYULITKAN….OHH….NASIBMU WAHAI PARA PENDIDIK NEGERI…

  3. burhanudin berkata:

    Permendiknas no 39 th 2009, dan permen no 30 2011 tidak menyelesaikan masalah dilapangan…karna sulit sekali bagi sekolah hususnya diperkotaan untuk memenuhi bebankerja guru 24 jam/minggu…dilampangn ternyata Dinas Pendidkan Kab/kota tidak berani melakukan Pemerataan Guru…biarkan aja kebohongan berjalan terus…hahahaha

  4. nila arianti berkata:

    sulit sekali memenuhi 24 jam tatap muka per minggu,apalagi sebagai guru sejarah yang di kelas X di hitung satu jam perminggu,ditambah lagi guru sejarah tidak diakui kalau mengajar antropologi /sejarah budaya bagaimana ini tolong dibantu!

  5. andirosid berkata:

    Harusnya pemerintah lebih membuka mata kondisi di daerah. bagaimana sulitnya pemenuhan 24 jtm dan jangan asal membuat aturan. paling tidak ada evaluasi/survei bagaimana pemerataan guru di lapangan. pelaksanaan mutasi guru juga menjadi persoalan. di tempat kami pemerataan penempatan guru jauh dari ideal. bagaimana tidak guru lebih suka bergerombol di daerah perkotaan. sementara sekolah yang berada jauh dari perkotaan semakin tertindas termasuk nasib guru dalam hal ini adalah pemenuhan 24 jtm. akhirnya, yang terjadi adalah banyak sekali praktik-praktik kebohongan para oknum praktisi pendidikan dalam hal ini adalah kepala sekolah yang bertujuan membantu bawahannya/guru dapat memenuhi 24 jtm dengan cara-cara yang tidak wajar, mengotak-atik jadwal mengajar misalnya. bagaimana nasib pendidikan kita, kalau kebohongan menjadi budaya. tunggulah kehancuran pendidikan kita……

  6. nofra zaheri berkata:

    Permendiknas No. 39 Tahun 2009 ini sebaiknya diikuti oleh petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis, karena penetapan beban kerja guru 24 jam ini, Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah menerapkannya berdasarkan pelaksanaan tatap muka dalam kelas, bukannya sesuai peraturan perundang2 an, sehingga guru banyak kehilangan jam mengajarnya. Berdasarkan aturan UU 14 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 menyatakan :

    (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
    (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Dalam penerapan Permendiknas No. 39 Tahun 2009 ini, agar lebih dijelaskan tentang Juklak dan Juknisnya di lapangan, karena sampai saat ini guru tetap jadi korban ketidak nyamanan dalam melaksanakan tugas walau sudah sertifikasi, padahal sertifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkah kesejahteraan guru untuk bisa lebih nyaman, lebih tenang, dan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya …. nasib Oemar Bakri … !

  7. cahkerten berkata:

    Wah memang simalakama pak, sekarang sudah dua tahun ( Juli 2011) berarti harus diberlakukan, tetapi kan kenyataan pemetaan guru belum diimplementasikan, jadi para Kepsek harus menggunakan pasal 5 ayat 1 (a-f) agar guru tidak resah, karena bagaimanapun juga mereka diberi SK oleh Bupati/Walikota jauh bulan sebelum purnama untuk duduk di sekolah, jadi Kepsek tidak mungkin mengusirnya, kan biasanya yang datang bukan penempatan CPNS itu karena dekat dengan domisili. Jadi siapa yang harus berani (tega) dalam hal ini, ini menjadi masalah untuk sekolah di wilayah pinggiran biasanya. Dengan menggunakan pasal 5 ayat 1 berarti mapping (untuk pemerataan) guru tidak bermanfaat toh semua dapat dijawab dengan ayat 1 (a-f). Terima kasih

  8. Asep berkata:

    Permendiknas No 39 tahun 2009 bagus, tetapi sulit dilaksanakan di lapangan, karena Kepala Sekolah biasanya tidak memberikan jam tersebut karena sudah di pegang oleh GTT, disamping itu penempatan guru dilapangan tidak merata dari satu sekolah dengan sekolah yang lain, di daerah perkotaan biasanya banyak guru. tetapi di daerah terpencil sulit sekali.

  9. Priyadi berkata:

    Beban kerja Guru yang diamanatkan permendiknas 39 tahun 2009 menuju konsep berkeadilan, hanya implementasi dilapangan mengalami penjungkirbalikan, hal ini dapat dilihat sistem pemberikan seleri dari dana komite sekolah, ada semacam aturan tidak tertulis yang memberikan ruang terjadinya disparitas sosial yang menyebabkan terjadi kesenjangan antara KS, WKS dan Guru MP, ada contoh kasus sebuah sekolah KS tdk mengajar dikelas yg mestinya beban mengajar 6 jam/minggu dibayar oleh dana komite setara dengan jumlah jam guru sebanyak 120 jam, memakai rumus apapun tidak sampai, belum tunjangan jabatan, dana ini itu yag seolah-olah dibenarkan oleh aturan, padahal bertabrakan dengan regulasi, pundi-pundi yang sangat besar setiap bulannya, mungkin bisa menjadi penyebab di daerah tertentu begitu sulit membuat penegakan permendiknas 13 tahun 2007 maupun permendiknas 28 tahun 2010, oleh karenanya perlu telaah khusus tentang pemberian reward dari komite sekolah. Semoga fenomena ini bisa dipecahkan secara arif agar dunia pendidikan menjadi lebih maju.

    • cahkerten berkata:

      Honor komite harus mengacu pada kinerja (pp 48) jadi kalo cuma 6 jam kepsek, maka yg dapat diberi insentip tambahan oleh komite adalah jabatannya, kalo 8 jam berarti lebih 2 jam kali berapa ribu perjam (sama dengan untuk guru lainnya yang lebih dari 24 jam, baik kepsek, wakasek (selebih 12 jam) s.d. wali kelas bahkah pembimbing kegiatan yang rutin tiap minggu seperti PMR, PASKIBRA, dll. barang kali gitu pa Pri

  10. Prawi Utami berkata:

    Permendiknas no 39 th 2009 cukup bagus hanya kurang spesifik. Olehkarena itu ada yang ingin saya tanyakan, pada waktu pengajuan belum S1 kemudian kalau S1 nya tidak sesuai dengan pengajuan sertifikasi misalnya guru D3 matematika ikut S1 IPS apakah dia mengajar matematika atau IPS dan usia baru 42 tahun terima kasih.

  11. sobirin berkata:

    sering-sering diisi web nya terutama permen yang baru. Kapan ke SMA Negeri 2 Bandarlampung.salam buat teman teman di Bandung

  12. Kustini S.Pd berkata:

    Mempersalahkan beban mengajar sebetulnya dapat diatasi , tapi seperti sy guru TK /Kepala TK ,Merintis TK dan mengajar dengan penuh pengabdian tapi untuk mengikuti serrtifikasi begitu sulitnya Masa kerja 28 thn, Pangkat gol IV/a,pendidikan SI sesuai jurusan bahkan katanya kesalahan NUPTK tapi kita kan punya data yang lengkap klo diperlukan, tapi guru baru dengan mudahnya ikut sertifikasi mekipunpun mengajar dan masa kerjanya baru,dan masalah beban mengajar kenapa dipermasalahkan kalau guru gak jujur semuanya bisa direkayasa apalagi kenal baik dgn yg terkait.coba siapa yg bisa bantu sy .

  13. saidi Abra berkata:

    untuk memenuhi beban mengajar guru, sy berharap semua komponen terkait dapat memahami permendiknas 39 tahun 2009 khususnya pasal 5 , antara lain disebutkan bahwa guru yang masih kurang jam mengajarnya dapat mengajar mata pelajaran lain yang satu rumpun dan atau mata pelajaran lain yang belum ada guru mata pelajaranya………….

  14. siti kamariah berkata:

    Jazakillah Khairan Katsiran atas infonya ; bisakah mohon contoh kongkritnya dalam bentuk sk kbm, kemudian untuk wali kelas apakah termasuk dalam penghitungan TM (berapa ekuevalensinya) ?

  15. Drs. Mulyono Msi berkata:

    KS, WAKIL KS, WALI KELAS, KPL LAB , dll dan tugas tambahan lainnya merupakan komponen tugas tambahan guru, mengapa kalau di hargai setara dengan jam tidak semuanya ,walaupun pareasi jumlahnya. apakah ini namanya menuju keadilan di negeri ini ?????????

Silahkan... sampaikan gagasan Anda di ruang komentar ini...

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s