113 comments on “Permendiknas No. 39 Tahun 2009

  1. sertifikasi guru yang dilaksanakan sekarang bukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi tidak lebih hanya meningkatkan penghasilan guru. Sebab pelaksanaan di daerah guru-guru yang sudah sertifikasi masih jauh dari kriteria profesional guru yang ada dalam kajian ilmiah, hal ini terlihat pada pemaksaan beban mengajar 24 jam yang bisa dimaniplasi, pola belajar yg tdk berubah, disiplin mengajar, manajemen pengelolaan belajar, inovasi guru dll.
    oleh karena itu pemerintah harus mengevaluasi prameter dan indikator yang valid untuk mengukur profesional guru supaya biaya yang dikeluarkan sebanding dengan peningkatan kualitas pendidikan.

  2. Beban kerja guru 24 jam itu harusnya meliputi persiapan mengajar, membuat soal, evaluasi dan koreksi. Tatap muka kembali ke 18 jam, untuk guru tanpa tugas tambahan, semantara guru yang mendapat tugas tambahan (wakasek) 12 jam dan kep,sek 6 jam karena sudah dibebani tugas sebagai kep. sek. yang meliputi Edukator,Manajer, Administrator, pemimpin, leader, inovator,motivatir.

  3. Dalam Permendiknas 39 th 2009 tidak mengakomodir guru piket dan wali kelas padahal ini sangat dibutuhkan oleh sekolah, Mohon pihak terkait mempertimbangkan

  4. beri kami ketenangan dalam menginmplementasikan peraturan tentang guru sehingga kami dapat memmaksimalkan kreatifitas dalam mengajar yang dapat menghasilkan anak didik yang kreatif positip, tidak seperti sekarang peraturan menambah beban administratif saja,terkesan kenaikan kesejahteraan guru didahului buanyak tuntutan yang tidak perlu, saya jadi trenyuk bagaimana sebagai awal sebagai pnsguru di kep seribu 8 bulan tidak digaji. jika banyak suatu sekolah kelebihan guru permudahlah untuk mutasi di sekolah yang kekurangan,sehiongga guru tidak terhanyut dalam penyakit pemalsuan data yang sedang menggejala di bangsa kita .

  5. beban kerja guru bukan beban mengajar, masihkah berlaku untuk 2011 nanti ? Konflik terjadi karena beban kerja selalu diartikan sebagai beban mengajar. Benar tidak sih th 2011 nanti team teaching itu dihapus . Tolong Bapak dan ibu politisi jangan selalu membuat resah guru. Biarkan kami tenang dalam memproses dan mendidik anak-anak bangsa. karena sebenarnya Bapak dan ibu politisi adalah hasil dari proses kami . Guru – guru indonesia ….!!

  6. Perhitungan beban kerja guru minimal 24 jam perlu kita sikapi dengan bijak sebagai konsekwensi logis dari peningkatan kesejahteraan guru.Kita jangan terpaku pada jam tatap muka yang memang terbatas,perlu melihat peluang-peluang pemenuhan beban kerja non tatap muka.Sekolah wajib membangun system yang bisa mengoptimalkan proses dan hasil pendidkan

  7. terimakasih atas fasilitas yang tersedia, aku sangat senag dan semoga sukses untuk anda!

  8. Menyikapi Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 ini, perlu dicermati agar dibedakan antara beban kerja dengan beban mengajar, jangan terfocus pada kalimat TATAP MUKA!

Silahkan sampaikan apa yang ada dalam pikiran Anda!

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s