Memahami Kebijakan Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru: Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya…..

1. Apa Tunjangan Profesi Guru itu?

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi.

2. Apa Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi?

Seorang guru  berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi kriteria/persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regisrasi guru oleh Departemen Pendidikan Nasional;
  2. Memenuhi beban kerja sebagai guru;
  3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan / atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
  4. Terdaftar pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai guru tetap;
  5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat dia bertugas

Catatan:

Guru bukan PNS yang mengajukan Tunjangan Profesi, disamping harus memenuhi persyaratan di atas, juga yang bersangkutan harus memiliki atau dalam proses pengajuan penetapan “in -passing” jabatan fungsional guru.

3. Berapa Besar Tunjangan Profesi yang Dapat Diterima Guru?

Guru PNS menerima tunjangan profesi setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok, dan guru bukan PNS menerima tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan “in -passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.

4. Kapan Tunjangan Profesi Dapat Dibayarkan?

Tunjangan Profesi diberikan kepada guru terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional. Nomor registrasi guru bersifat unik dan diperoleh setelah guru yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Berkas Data Guru Apa yang Diperlukan untuk  Kepentingan Penerbitan Surat Keputusan  tentang Guru Penerima Tunjangan   Profesi?

Guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional harus mengumpulkan berkas data sebagai berikut:

  1. Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
  2. Surat Keterangan beban kerja
  3. Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan
  4. Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang aktif.
  5. Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah swasta.
  6. Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah negeri.
  7. Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.

6. Bagaimana Mekanisme  Pengelolaan Berkas  Data Guru?

Mekanisme umum pemberkasan dimulai dari guru menyerahkan berkas persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan, membuat rekapitulasi, dan menyampaikan kepada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi setempat dengan surat pengantar resmi. LPMP memverifikasi dan memvalidasi berkas data penerima tunjangan profesi dengan data kelulusan sertifikasi yang diterima dari Ditjen PMPTK. Selanjutnya LPMP mengolah berkas data untuk lampiran SK Dirjen PMPTK tentang guru penerima tunjangan profesi.

7. Bagaimana Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi  Guru?

Mekanisme umum  pembayaran Tunjangan Profesi Guru adalah :

  1. Dirjen PMPTK menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Guru Penerima Tunjangan Profesi dan mengirimkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi ke Dinas Pendidikan Provinsi.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan proses pencairan pembayaran tunjangan profesi langsung ke rekening bank/Pos milik guru yang bersangkutan

8. Apakah Pemberian Tunjangan Profesi Dapat Dihentikan?

Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

  1. meninggal dunia,
  2. mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun),
  3. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas,
  4. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan,
  5. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama,
  6. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

9. Bagaimana Mekanisme Penghentian Pemberian Tunjangan Profesi?

Penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru melalui proses sebagai berikut:

  1. Jika terdapat perubahan status atau kondisi guru penerima tunjangan profesi yang mengakibatkan guru yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi, dinas pendidikan kabupaten/kota segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK up Direktorat Profesi Pendidik dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi.
  2. Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ditjen PMPTK membuat surat penetapan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  3. Berdasarkan surat penetapan Dirjen PMPTK tentang penghentian pembayaran tunjangan profesi tersebut, Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.

10. Apakah Pemberian Tunjangan Profesi Dapat Dibatalkan?

Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada negara apabila:

  1. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
  2. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah.

11. Bagaimana Mekanisme Pembatalan Pemberian Tunjangan Profesi?

Pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru melalui proses sebagai berikut.

  1. Jika ditemukan bukti-bukti bahwa sertifikat pendidik penerima tunjangan profesi dinyatakan tidak sah atau batal, atau data yang diajukan oleh penerima tunjangan profesi sebagai berkas persyaratan mendapat tunjangan profesi tidak sah, maka dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK up Direktorat Profesi Pendidik.
  2. Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ditjen PMPTK membuat surat penetapan pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  3. Berdasarkan surat penetapan Dirjen PMPTK tentang pembatalan pembayaran tunjangan profesi tersebut, Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
  4. Guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima ke kas negara melalui dinas pendidikan provinsi.

===================

Sumber:

  1. Pedoman Pengelolaan Berkas Data Guru untuk Penerbitan SK Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2009.
  2. Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2009

============

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

28 tanggapan untuk “Memahami Kebijakan Tunjangan Profesi Guru”

  1. alhamdulillah sebagian besar pengawas agama telah dinyatakan lulus sertifikasi. namun tunjangan profesi nya sampai hari ini masih beku. demikian pula peserta lulus lainnya. bagaimana nih program primadona guru2 ini kok tersendat-sendat ya.

  2. YA NASIB YA NASIB…. terima kasih atas informasi tentang mekanisme Tunjangan Profesi guru n pengawas sebagai tenaga profesional. Saya merupakan salah satu peserta sertifikasi guru pereode tahun 2007 , dengan Sertifikat Pendidik tertanggal 5 Desember 2007. Secara yuridis saya punya hak tunjangan mulai Januari 2008. Namun dalam kenyataannya saya hanya menerima 3 bulan dalam bulan September 2008. Harapan saya kekurangan hak tunjangan yang belum cair selama 9 bulan segera dicairkan .Janji adalah hutang. dari pihak dinas kabupaten Trenggalek yang sempat menghentikan dengan alasan alih tugas ke Pengawas selalu sanggup mengurusnya. Tapi kenyataan sampai saat ini belum dicairkan. Semoga tidak terjadi untuk sahabatku seperjuangan yang lain. Karena peristiwa ini sangat riskan.

  3. Mendiknas Mulai 2010 TUNJANGAN PROFESI GURU PNS PERIODE 2007 DAN 2008
    Alhamdulliaaaah, terima kasih pemerintah yang telah memberikan tujangan profesi guru,dan kabar berikutnya mulai tahun 2010 tunjangan profesi untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi yang sertifikasinya telah selesai periode tahun 2007 dan 2008 maka tunjangan profesi digabungkan dengan gaji bulanannya dan dibayarkan langsung melalui Bupati.berita tersebut kan untuk guru yang pencairannya melalui diknas, kabarnya yang melalui depag tunjangan tersebut tidak melekat gaji tapi diajukan seperti mengajukan uang makan dan pagu anggarannya terbatas jadi jika pagunya tidak mencukupi ya tidak akan dibayar, ini berita yang kurang menggembirakan, mohon kepada beliau-beliau yang berwenang untuk melaksanakan amanat PP 41 tahun 2009 , jadi kalau memang melekat gaji mestinya pagu anggaran tersebut sama dengan tunjangan yang lain jadi ya benar-benar gaji bulanan.

  4. Kami minta dikirimi/copy “SK DIRJEN PMPTK TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JATENG” Tahun 2008. Data kami sbb:
    Nama : Imam Steiyur Hufroni, S.Pd.
    NIP : 131327668
    No. Peserta : 07030310700360
    No. Sertifikat: 110710705112
    NUPTK : 7757733635200002
    Golongan : IV/A
    Unit Kerja : SMPN 1 Karangreja
    Terima kasih.

  5. Kami ingin menanyakan tentang tunjangan fropesi bagi guru honor. kapan cairnya? karena kami merupakan lulusan Desember 2008 namun sampai saat ini belum ada realisasinya sehingga saya tidak bisa menjelaskan kepada teman-teman tentang hal ini, kami sangat menantikannya. mohon bapak dapat menjelaskannya.Penjelasan bapak mohon dikirim lewat E-mail saya. Jawaban bapak sangat kami nantikan.

  6. Alhamdulillah kbrnya tgl 31 desember 2009 ini akhirnya cair juga tunjangan profesi guru yg lulus th 2008 stlh cukup ‘Cangkeul ngantosanana’

Komentar ditutup.