Peraturan Pemerintah No. 41/2009: Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Tunjangan Profesi Guru dan Dosen [PP No. 41 Tahun 2009] : Beberapa waktu yang lalu para guru sempat merasa khawatir dan gelisah terkait dengan beredarnya issue …

Beberapa waktu yang lalu para guru sempat merasa khawatir dan gelisah terkait dengan beredarnya issue bahwa pemerintah akan  menghentikan pemberian tunjangan profesi  bagi guru yang telah tersertifikasi. Kekhawatiran semakin bertambah ketika ada selentingan pula bahwa para guru yang sudah menerima tunjangan profesi diwajibkan mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.

Kegelisahan dan kekhawatiran ini tampaknya akan segera berakhir seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 41 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor yang ditandangani Presiden RI per 8 Juni 2009.

Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah ini, maka segala bentuk kegiatan pemberian tunjangan profesi dan  tunjangan khusus  bagi guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor yang belakangan ini seringkali diragukan dan dipertanyakan legalitasnya. saat ini telah memiliki dasar hukum yang pasti dan  kuat.

Kerangka isi dari peraturan yang sangat dinantikan oleh para guru dan dosen ini terdiri dari 7 bab dan 25 pasal, didalamnya memuat : ketentuan umum, tunjangan profesi, tunjangan, tunjangan kehormatan, penganggaran dan pembayaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, didalamnya disertakan pula penjelasan dari peraturan ini.

Semoga saja dengan lahirnya peraturan ini, pemenuhan hak-hak yang seharusnya diterima para guru sebagai konsekwensi dari produk hukum ini kiranya dapat segera terwujud, dalam arti tidak harus menunggu berlama lama lagi. Bersamaan itu pula, tentunya  para guru dan dosen diharapkan dapat menunjukkan bahwa penghargaan yang diterimanya ini dapat berjalan linier dengan kualitas kinerjanya dalam mendidik dan membelajarkan anak-anak bangsa.

Jika Anda ingin mengetahui isi peraturan ini silahkan klik tautan di bawah ini:

[PP No. 41 Tahun 2009] Tunjangan Profesi Guru dan Dosen


Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

14 tanggapan untuk “Peraturan Pemerintah No. 41/2009: Tunjangan Profesi Guru dan Dosen”

  1. pa saya mau bertanya, apakah seseorang yang sudah tersertifikasi nantinya boleh mengajar di sekolah lain? mengingat saya guru swasta, terima kasih

  2. pak mau nanya ne tentang sertifikasi,,,
    seperti di kabupaten sumbawa barat NTB,,,gaji untuk org yang telah berijazah sertifikasi (1x gaji pokok) itu tidak berlaku sebelum mengajarnya 5 tahun. gimana ne pak?? apakah dengan begitu berarti telah melanggar peraturan pemerintah tentang TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN (guru2 yang telah bersertifikasi)..
    makasi pak

  3. Ass. Pak. sebagai kepala sekolah SMA yang kecil di dusun yang penduduknya jarang, saya sangat pusing mikirkan cara memenuhi jam wajib guru yang bersertifikat untuk 24 jampel/minggu. Saya telah coba dengan tambahan seperti yang disebutkan dalam permendiknas 39/2009 tsb., tapi masih kurang. Sedangkan sekolah lain yang berdekatan untuk mengajar bagi guru tsb. sebagai tambahan untuk memenuhinya 24 jampel/mgg itu tidak ada. Apa jalan terbaik lagi yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal itu. terima kasih atas bantuan bapak.

    Jika memang upaya-upaya sebagaimana diisyaratkan dalam PERMENDIKNAS sudah buntu, sebaiknya Bapak konsultasikan dengan Dinas Pendidikan setempat, untuk diambil kebijakan yang paling sesuai

  4. Yth. Bpk. Akhmad Sudrajat.
    Dengan telah terbitnya PP 41 Tahun 2009 memang melegakan bagi para guru,tetapi juga sangat mengecewakan bagi sebagian guru.
    Begini Bapak, pada Bab VI Ketentuan Peralihan, Pasal 22 disebutkan:
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

    a. Tunjangan profesi bagi guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang lulus sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

    b. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Departemen Agama yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.

    Dengan demikian ada perbedaan penerimaan tunjangan antara guru Diknas dengan guru Depag.
    Salah satu contohnya:
    Salah satu sekolah pada kuota Tahun 2007 guru agama Depag mendapat kesempatan ikut sertifikasi portopolio dan tidak lulus sehingga mengikuti PLPG dan lulus Tanggal 15 Januari 2008 menurut PP 41 Tahun 2009 akan menerima tunjangan per Januari 2009. Sedangkan di sekolah yang sama juga ada guru dari Diknas yang pada kuota tahun 2007 mengikuti portopolio dan tidak lulus, sehingga mengikuti PLPG lulus Tgl. 31 Maret 2008 dan sudah menerima tunjangan. Adilkah ini Bapak? Sepertinya ada diskriminasi antara guru Diknas dengan guru Depag.Mohon jawaban dari Bapak.
    Sekian, terima kasih dan mohon maaf atas segala kesalahan dan kesalahpahaman.

Komentar ditutup.