[PP No. 42 Tahun 2009] Gaji Ketiga Belas PNS

[PP No. 42 Tahun 2009] Gaji Ketiga Belas PNS: Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan…

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan,  untuk kesekian kalinya kembali pemerintah  memberikan gaji bulan ketiga belas tahun 2009. yang dituangkan dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang  Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2009 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, ditandangani Presiden RI per 8 Juni 2009.

Bagaimana isi seluruh Peraturan Pemerintah  ini? Silahkan saja klik tautan di bawah ini

[PP No. 42 Tahun 2009] Gaji Ketiga Belas PNS


Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

16 tanggapan untuk “[PP No. 42 Tahun 2009] Gaji Ketiga Belas PNS”

  1. kami dari KORPRI Dewan Nasional KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM sangat mengharapkan sekali turunnya gaji ke13?

  2. AWAS!!! NUANSA POLITIK GAJI KE-13

    Pemerintah menyediakan anggaran Rp.143,8 triliun untuk gaji pegawai tahun 2009. Termasuk gaji ke-13 yang pencairannya akan dilaksanakan pekan ini. Seluruh Pegawai Negari Sipil, TNI, Polri, pensiunan, tenaga honorer dan 14 pejabat lain termasuk Presiden, wakil presiden beserta menteri-menteri akan menikmati gaji tersebut.

    Namun, ada nuansa berbeda dengan pencairan gaji ke-13 kali ini, yaitu saat mendekati pemilihan presiden dan wakil presiden. Benarkah ini bermuatan politis???

    Bagai udang dibalik batu, begitulah motif pemberian gaji ke-13. Sebagai bentuk upaya mensejahterahkan abdi negara, meringankan beban kebutuhan, selain itu, motif politik begitu kental mewarnai pencairan gaji tersebut. Surat edaran Dirjen Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada bulan juni dan paling lambat juli 2009, mendekati masa pilpres. Pernyataan itulah yang mengundang reaksi bahwa ada makna politis di balik pencairan gaji ke-13 tahun ini.

    Tidak bisa dielakkan lagi, pencairan gaji ke-13 akan mempengaruhi opini publik. Bisa jadi sebagian masyarakat menelan mentah-mentah kebijakan itu, sehingga mempengaruhi keputusan politiknya saat pilpres 9 juli nanti. 3,7 juta Pegawai Negeri Sipil se-Indonesia, belum lagi ditambah jumlah keluarga, anak-istri-suami dan lainnya kalau dirasionalkan dalam satu suara, akan menghasilkan keputusan yang signifikan.

    Dengan demikian, prosesi pilpres yang bersih dan transparan hanya tinggal impian. Kebijakan politik ini jelas hanya menguntungkan calon incumbent.

Komentar ditutup.