Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen : Setelah meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Guru pada akhir tahun lalu, kini pemerintah meluncurkan kembali ….

Setelah meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Guru pada akhir tahun lalu, kini pemerintah meluncurkan kembali produk hukum baru yang berkaitan dengan tenaga pendidik yaitu Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, yang ditandatangani oleh Presiden RI per 26 Mei 2009

Peraturan ini terdiri  dari 8 bab dan 46 pasal, didalamnya memuat tentang ketentuan umum, sertifikasi, hak, wajib kerja dan ikatan dinas, pengangkatan, penempatan dan pemindahan, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.  Selain itu, dilampirkan pula penjelasan atas PP tersebut.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut isi PP tersebut,  silahkan klik  saja tautan di bawah ini !

Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang Dosen

Penulis: AKHMAD SUDRAJAT

[Ayah dari dua orang puteri: Ditta Nisa Rofa dan Nourma Fitria Sabila]

9 tanggapan untuk “Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen”

  1. Thanks pak atas PP nya dan saya salut dengan site ini sangat membantu untuk mendapatkan info tentang dosen

  2. PP ini banyak kelemahannya, al. dalam Pasal 10 menentukan bahwa Dosen diangkat oleh pihak Penyelenggara Pendidikan Tinggi, padahal dalam Surat Keputusan Profesornya ybs diangkat oleh Menteri Diknas. Oleh sebab itu maka perlu diubah dengan kata-kata diusulkan oleh Penyelenggara Pendidikan Tinggi dan diangkat oleh Menteri Diknas. Karena pada kenyataannya Profesor di Perguruan Tinggi Swasta (Penyelenggara Pendidikan Tinggi maupun di Pendidikan Tinggi Negeri diangkat oleh Menteri Diknas..

  3. saya mendukung sampai tuntas selama dalam rangka pyur pengembangan mutu pendidikan bangsa kita tercinta ini…..

  4. kapan ya gaji tunjangan profesi nya turun? kalo SK profesor nya per januari 2009 kira2 kapan bisa turun gajinya?

  5. menurut saya pp ini belum mewakili dosen yang bekerja dibawah naungan departemen lain yang menyelenggarakan pedidikan tinggi.karena kalau melihat bab 1 pasal 1 ayat 14 departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. Bagaimana jika departemen lain yang menyelenggarakan diknas. misal : dosen STAN depkeu, UPN dephan, IAIN depag ?

  6. terima kasih pak Informasinya……berbagai peraturan tersebut saya mohon ijin untuk di upload di web kami

  7. Asalamu ‘alaikum,
    Terima kasih, telah untuk ke sekian kali, saya mengunjungi “wordpress” bapak, kemudian meng-copy berbagai tulisan yang ada di dalamnya. Semoga semua itu menjadi amal shalih bapak sekeluarga, amin.

Komentar ditutup.