Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan Akreditasi Sekolah, dan salah satunya adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai tahun 2009, untuk mengukur kelayakan SD/MI dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar-Madrasah Ibtidaiyah.
Instrumen Akreditasi yang baru ini terdiri dari 157 item mencakup 8 komponen Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian).
Dalam Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan Petunjuk Umum dan Petunjuk Teknis yang dapat digunakan sebagai panduan bagi sekolah dalam mengisi instrumen evaluasi diri sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi
Instrumen disusun dalam bentuk skala dengan lima option jawaban secara gradual. Jika dibandingkan dengan instrumen sebelumnya yang berbentuk jawaban dikhotomi (YA atau TIDAK), bentuk skala dengan jawaban lima option ini tampaknya jauh lebih memungkinkan sekolah untuk dapat mengisi instrumen evaluasi diri secara lebih objektif. Demikian pula, para asesor akan dapat menggali data lebih akurat pada saat kegiatan visitasi.
Dalam instrumen dengan jawaban yang berbentuk dikhotomi tampaknya telah menimbulkan kesulitan tersendiri bagi sekolah dalam menentukan jawaban. Dalam hal ini, pertimbangan subyektif terasa sangat kental karena tidak ada parameter yang jelas. Demikian juga, para asesor seringkali mengalami kesulitan dalam memverifikasi data, terutama jika berhadapan dengan sekolah-sekolah yang merasa ”over estimate” dalam melakukan kegiatan evaluasi dirinya.
Semoga saja dengan adanya perubahan instrumen dan teknis penyelenggaraan akreditasi ini kiranya dapat semakin mengokohkan fungsi dan tujuan dari akreditasi itu sendiri yakni tercapainya pendidikan Indonesia yang berkualitas tinggi.
Selengkapnya tentang Isi Permendiknas No. 11 Tahun 2009 dapat dilihat dalam tautan di bawah ini:
Download Instrumen Akreditasi SD dan MI
Informasi Terkait:
=============
Download Instrumen Akreditasi SMA
=============
Download Instrumen Akreditasi SMP-MTs
=============

Pa Akhmad Yth, Terima kasih atas berbagi Ilmunya, kebetulan sekolah (SD) saya pada bulan agustus tahun 2011 ini mau diakreditasi yang ke dua kalinya, mudah mudahan apa yang telah sy dapat dari tulisan-tulisan Bapak bisa bermanfaat bagi sekolah kami. Sekali lagi terima kasih dan salam hormat dari kami…!!!!
Terima kasih atas segala kemudahan mengambil info tentang pendidkan semoga bapak senantiasa mendapat lindungan dari Tuhan Allah SWT. Amiin.
Assalaamualaikum wr wbr
Bapak Akhmad Sudrajat yang saya hormati,
Saya sangat berterimakasih atas kebaikan hati Bapak untuk memberikan pencerahan dalam dunia pendidikan, semoga kebaikan Bapak mendapat Imbalan yang berlipatganda dari Alloh Swt, Amiin !
assalamu’alaikum wr.wb
Salam kenal, Pak,… Saya ingin bertanya, apakah ada aturan tertulis (atau tidak tertulis) yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang merupakan bukti fisik harus ditulis tangan?
terimaksih sangat materinya kami coppy pak..makasih…
trims, semoga budi baiknya mendapat imbalan yang layak, dan smoga bpk, selalu mendapat kemudahan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, terima kasih P Ahmad,… mudah-mudahan amal bapak yang membantu dan mempermudah teman-teman praktisi pendidikan diterima dan dibalas oleh Allah SWT. sehingga apa yang menjadi niat/ cita-cita baik bapak selalu dipermudah oleh Allah SWT.
Wassalam.
Kami menyediakan Buku Penghubung Guru-Orang Tua Murid untuk SD/MI. Berdasarkan Kepmendiknas No 11, buku ini masuk jadi persyaratan akreditas SD/MI. Bagi yang berminat silahkan hubungi kami di: 0265-741354 atau 081312826963.
Salam kenal buat Pak Akhmad Sudrajat, saya seorang pengawas di kota Bau-Bau, Sulawesi tenggara, apakah bisa saya dibantu untuk memproleh salinan Selengkapnya tentang Isi Permendiknas No. 12 dan 13 Tahun 2009. Saya telah coba untuk mencarinya tapi tidak ada lampirannya dan isi lampirannya. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Terimakasih atas infonya
yang menjadi ketentuan dasar penilaian dalam sertifikasi ke sekolah titik beratnya dalam bidang apa? Trims
salam kenal pak
Terima kasih…
Materi ini bisa dijadikan pedoman untuk sekolah dan daerah kami
terima kasih..
alangkah bahagianya jika SD saya kualitasnya maju karena adanya peraturan seperti.
yg jadi kendala adalah perangkatnya.
mohon dukungannya.
terima kasih..
alangkah bahagianya jika SD saya kualitasnya maju karena adanya peraturan seperti.
yg jadi kendala adalah perangkatnya.
mohon dukungannya.